Site icon Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia

Surah al-Maidah 89: Sumpah Palsu dan Kafarat Ausath Al-Tha’am

Sumpah Palsu

Sumpah Palsu

Sumpah merupakan salah satu taukid atau penguat argumentasi jika ditinjau dari sisi ilmu Bahasa. Dalam Ulumul Qur’an, sumpah bahkan dijadikan sebagai salah satu keilmuan khusus yang disebut Aqsamul Qur’an. Namun, tak jarang jika sumpah disalahgunakan dan justru dijadikan sebagai alat untuk memonopoli suatu kebohongan menjadi kebenaran atau biasa disebut sumpah palsu. Persoalan ini ternyata dapat ditelusuri dalam Q.S. al-Maidah: 89 dan di dalamnya juga dijelaskan bagaimana sanksi yang akan diberikan.

Q.S. al-Maidah: 89:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Baca Juga: Menilik Keutamaan dan Tujuan Qasam dalam Al-Quran

Secara literal, ayat ini dapat dikategorikan sebagai ayat muhkamat sebab secara jelas memberikan suatu kasus dan ketentuan hukumnya. Al-Thabari dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an juga mengomentari bahwa ayat ini memberikan ketentuan yang spesifik terkait kasus “Sumpah Palsu” dan memberikan kriteria sumpah palsu secara jelas.

Al-Thabari melanjutkan bahwa yang dimaksud dengan sumpah palsu adalah sumpah yang secara sengaja dilakukan dan sebelumnya memang telah diniatkan dalam hati. Adapun sumpah yang kerapkali diucap oleh orang Arab dalam percakapannya yang merupakan bagian adat budayanya dinilai sebagai sumpah yang tidak disengaja. Maka dari sini, bisa didapati bahwa dalam memberikan suatu ketentuan hukum, al-Qur’an pun terlihat mempertimbangkan aspek budaya, sebagaimana teori al-Qur’an muntaj al-tsaqafi yang dikemukakan oleh Nasr Hamid Abu Zayd.

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa ayat ini juga memperlihatkan sanksi atau kafarat yang harus dijalani oleh orang yang telah melakukan sumpah palsu. Sebelum dilanjutkan, perlu diketahui bahwa pembahasan ini perlu dikaji sebab ada suatu istilah menarik yang patut dikaji yaitu pada redaksi (مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ). Kata اَوْسَطِ di sana sangat menarik untuk ditelaah khususnya pada ranah kajian wasathiyah islam.

Beberapa mufasir Indonesia memberikan penafsirannya terkait term ausath dalam ayat tersebut dalam masing-masing kitab tafsirnya. Buya Hamka dalam tafsir al-Azhar-nya memberikan respon bahwa term ausath tersebut diukur melalui urf atau adat masing-masing tempat dan tidak bisa digeneralisir. Jadi, jika ada suatu tempat makanan terendahnya adalah nasi dan sambal terasi sedang makanan termewahnya ialah nasi dan gulai kambing, maka yang dimaksud dengan مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ ialah makanan menengah seperti nasi plus lauk sederhana yang mengenyangkan.

Adapun Hasbi al-Shiddieqy pada tafsir al-Nur memberikan argumentasi yang berbeda. Menurutnya yang dimaksud di sana ialah makanan yang pantas dan secukupnya seperti yang dimakan sehari-hari oleh orang yang bersumpah. Maka jika orang yang bersumpah setiap harinya makan roti dari gandum, maka ia membayar kafarat dengan makanan tersebut dan tidak diperkenankan dikurangi dan diperbolehkan untuk menambahkan.

Sementara Quraish Shihab dalam karyanya al-Misbah memberikan pandangan yang umumnya dipegang oleh mayoritas ulama yaitu makanan yang bukan hidangan istimewa. Sebab karakteristik Islam sebagai agama adalah moderasi dan proporsi, maka hidangan yang menengah dalam umumnya pandangan umat di suatu daerah merupakan yang paling dianjurkan. Pendapat semua ulama tersebut juga berlaku bagi pakaian.

Baca Juga: Inilah Macam-Macam Qasam dalam Al-Quran, Simak Penjelasannya

Beberapa ulama ini sekaligus menegaskan bahwa Islam merupakan agama yang benar-benar menjaga karakteristiknya sebagai ajaran agama yang moderat dan proporsional. Selain itu dari ayat ini umat Islam juga diajak untuk belajar bijak dalam menilai suatu kasus dan jangan terburu-buru dalam menilai benar dan salahnya.

Sebab perlu diadakan investigasi sebelum menilai sesuatu yang meskipun secara zahir terlihat salah. Ayat ini juga memperlihatkan bahwa Islam merupakan agama yang benar-benar memandang tinggi peradaban manusia dan bahkan mengadopsinya sebagai bagian dari pertimbangan ketentuan hukum yang ditetapkan. Wallahu a’lam.

Exit mobile version