BerandaUlumul Quran3 Mufassir Populer Dengan Pendekatan Maqashidinya

3 Mufassir Populer Dengan Pendekatan Maqashidinya

Embrio tafsir maqashidi sejatinya sudah ada sejak zaman Sahabat. Misalnya, Umar ra. pernah menerapkan pendekatan ini pada suatu kasus pencurian yang dilakukan orang miskin dengan tidak menjatuhkan hukum potong tangan atas dasar kemaslahatan. Tetapi, dalam bentuk yang lebih mapan, setidaknya terdapat 3 mufassir yang representatif dalam menerapkan pendekatan maqashidi dalam tafsirnya. Mereka bertiga ialah; Muhammad ‘Abduh dan Rasyid Ridha dengan Tafsir al-Manarnya, dan Muhammad Thahir bin ‘Asyur dengan Tafsir at-Tahrir wat Tanwir.


Baca juga: Mengkhatamkan Al-Quran dan Prinsip-Prinsipnya Menurut Para Ulama


Berikut 3 Mufassir dengan Pendekatan Maqasidnya: 

Manfaat, dasar penafsiran ‘Abduh

Seorang mufassir sekaligus refirormis Mesir awal abad 19 M ini menjadikan manfaat sebagai dasar untuk menafsirkan Al Quran. Manfaat yang menjadi titik pertimbangan ini memiliki beberapa bentuk, berupa maslahat (maslahat mursalah), istishab (melanggengkan hukum yang sudah ada sampai ada indikasi untuk menegasikannya), dan istihsan (mendahulukan hukum minoritas atas hukum mayoritas, karena pertimbangan kemanfaatan).

Tiga terminologi ini menjadi bagian dari kinerja akal, yang mana dalam proses pencapainnya, memerlukan peran maqasid sebagai pertimbangan manfaat yang hendak dicapai. Kendatipun demikian, pemikiran rasional yang dilakukan ‘Abduh ini tidak membuatnya berat sebelah dalam menakar pemikirannya atas Al Quran. Ia sangat hati-hati dalam menginventarisir manfaat agar tidak berbenturan dengan Al Quran.

Kinerja istihsan dan istishlah yang dilakukan ‘Abduh adalah suatu bentuk aplikasi maqashidus syariah dalam menafsirkan ayat. Dengan kedua cara ini, Pesan Al Quran akan dapat tersampaikan kepada manusia dengan lebih mendekati objektif, sehingga mudah diterima dan dipraktikkan.

Salah satu karakter pendekatan maqashidi ‘Abduh ada pada jangkauannya yang belum menyentuh aspek akidah.  Menurut Kusmana dalam Epistemologi Tafsir Maqashidi, ‘Abduh memberikan ruang yang dinamis untuk akal dalam merumuskan syariat yang selalu berkembang. Tetapi, dalam bidang akidah, ia menjadikannya sebagai sesuatu yang tetap, tidak bisa diubah.


Baca juga: Tafsir Maqashidi: Sebuah Pendekatan Tafsir yang Applicable untuk Semua Ayat


Mashlahat dan Tujuh cara perumusannnya ala Rasyid Rida

Kemudian mufassir dengan pendekatan maqasid selanjutnya ialah Rasyid Rida, ia juga mewarnai penafsirannya atas Al Quran dengan corak maqashidi. Dalam al-Wahyul Muhammady-nya, Rida menformulasikan maslahat yang menjadi basis penafsirannya atas tujuh pertimbangan.

Pertama, penelusuran bentuk murni Islam dalam Al Quran, hadis, dan konsensus para sahabat.

Kedua, Memposisikan Al Quran sebagai tendensi utama Islam.

Ketiga, Hadis Nabi yang berkaitan dengan ‘ubudiyyah bersifat statis, sedangkan yang lainnya bersifat dinamis.

Keempat, sebagai konsekuensi dari persoalan mengenai ibadah, maka Tuhan telah  menyempurnakannya, sehingga tidak boleh diubah sampai kapanpun. Sedangkan muamalat, Tuhan hanya menyebutkan prinsip-prinsip dasarnya, sehingga manusia harus selalu mengembangkan sendiri, sesuai dengan dinamika zaman.

Kelima, mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan duniawi.

Keenam, Sekularisasi Hukum Islam tidak dilegalkan karena prinsip universalitasnya bagi setiap adat dan tradisi.

Ketujuh, konsensus selain sahabat tidak dapat dijadikan landasan, karena cenderung salah dalam menyimpulkan hukum.

Tujuh pertimbangan ini, ia tawarkan untuk merumuskan syariat yang moderat, di tengah ekstemitas pemikir tradisionalis dan sekularis.

Selain tabik dengan gurunya. Rida berhasil memproduksi pemahamannya sendiri tentang maqashidul Quran (tujuan-tujuan Al Quran). Setidaknya, ada 10 poin yang ia rumuskan dalam al-Wahyul Muhammadi. 10 maqashid itu antara lain; Islam itu agama suci, rasional, penuh hikmah, bebas, setara dan merdeka.

Rasyid Ridha dan Muhammad ‘Abduh merupakan murid dan guru yang berkolaborasi menyusun tafsir Al-Manar. Salah satu tafsir pendobrak kejumudan pemikiran keagamaan masyarakat Mesir kala itu. Sekaligus tafsir yang menperkenalkan Al Quran sebagai kitab petunjuk (the book of guidance).


Baca juga: Tafsir Ahkam: Shalat, Menghadap Ka’bah Atau Menghadap Kiblat?


Dinamisasi fitur Maqashid oleh Ibnu ‘Asyur

Muhammad Thahir bin ‘Asyur atau yang biasa dipanggil Ibnu ‘Asyur merupakan pakar Maqashid kontemporer asal Tunisia juga sebagai mufaasir dengan pendekatan maqasid. Ia ialah tokoh yang menginisiasi maqashidul ‘ammah (maqashid universal) dan maqashidul khassah (maqashid parsial). Ia juga yang membebaskan maqashid dari ushul fiqh, sehingga bisa beridiri sendiri sebagai disiplin ilmu yang mandiri.

Yang menonjol dari pendekatan maqashidi Ibnu ‘Asyur dalam menafsirkan Al Quran ialah fitur-fitur yang ia kembangkan. Berdasarkan Maqashidus Syari’ah al-Islamiyyah, karyanya tentang teori maqashid, terdapat beberapa fitur yang selaras dengan zaman sekarang. Fitur itu antara lain; kesetaraan (al-musawah), universalitas ajaran Islam (‘umumus syariatil Islam), toleransi (as-Samahah), fitrah, dan masih banyak lagi.

Fitur-fitur moderat inilah yang membuat Ibnu ‘Asyur berbeda dengan pemikir sebelumnnya. Selain juga karena ia memasukkan logika dan filsafat ke dalam kerangka Pikiran. Menurut Balqasim Ghali dalam Syaikhul Jami’il A’dzam Muhammad Thahir bin ‘Asyur: Hayatuhu wa Atsaruhu, Ibnu ‘Asyur merekonstruksi logika tradisional demi fleksibilitasnya dengan dinamika zaman.

Aplikasi pendekatan maqashid dalam penafsiran Ibnu ‘Asyur adalah dengan meletakkan tujuan tafsir sebagai perbaikan bagi manusia, baik dari sudut peradabannya, sosial, ataupun individu.

Caranya, dengan mencari makna yang tepat dan dapat memberi petunjuk bagi akal yang baru. Pendekatan ini ia dedikasikan dalam rangka mengungkap hikmah, ‘illat, dan makna teks, yang sesuai dengan tujuan pembuat syariat dengan metode deduktif (kebahasaan) dan induktif (penelusuran relevansi teks dengan konteks).

Mufassir dengan pendekatan maqashidi ala Ibnu ‘Asyur ini dapat kita telusuri dari karya tafsirnya, at-Tahrir wat Tanwir. Meskipun tafsirnya menggunakan metode tahlili (sesuai tertib surat dan kompleks), Ibnu ‘Asyur cukup jeli menganalisis maqashid di tiap ayat-ayat yang ia tafsirkan.

Mufassir dengan pendekatan maqasid yang telah disebutkan, baik ‘Abduh, Ridha, mapun Ibnu ‘Asyur, sebenarnya belum sepenuhnya menerapkan pendekatan ini di seluruh bagian Al Quran. Mereka sepakat tidak mengulik ayat-ayat tentang akidah. Ini menunjukkan upaya yang telah dilakukan mereka belum mencapai final. Karena berdasarkan prinsip awal, bahwa Al Quran, seluruhnya pasti memiliki tujuan penurunan. Wallahu a’lam []

Halya Millati
Halya Millati
Redaktur tafsiralquran.id, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya, pegiat literasi di CRIS Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU