Asuransi dalam bahasa Arab memiliki padanan kata yaitu takaful berarti saling menanggung, ta’min berarti saling menjamin dan tadhamun berarti saling memikul tanggungjawab, solidaritas. Asy’ari Suparmin dalam Asuransi Syariah: Konsep Hukum dan Operasionalnya menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah pihak atau orang melalui investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui perikatan yang sesuai syariat (hal. 22).
Asuransi sendiri memiliki beberapa jenis. Dilansir dari sikapiuangmu bahwa secara garis besar ada dua yang biasa digunakan yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian meliputi kendaraan bermotor, properti, kecelakaan diri, kredit, uang dan harta benda. Sedangkan asuransi jiwa meliputi asuransi jiwa berjangka, jiwa seumur hidup, dan unit link.
Dari berbagai jenis asuransi yang ada, sebagai konsumen perlu mengetahui landasan dasar asuransi yang sesuai syariat di antaranya sebagai berikut.
Pertama, perintah Allah untuk merencanakan masa depan
Praktik asuransi sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Yusuf, namun dengan bentuk yang berbeda daripada sekarang. Beliau mencontohkan praktik tersebut dengan menyimpan hasil bercocok tanam untuk menghadapi musim paceklik selama tujuh tahun sebagaimana dalam surah Yusuf [12]: 47-49.
Dia (Yusuf) berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. (47) Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. (48) Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur” (49).
Baca Juga: Belajar Investasi dari Nabi Yusuf, Tafsir Surah Yusuf Ayat 47-49
Menurut M. Quraish Shihab, dalam ayat tersebut terdapat perintah melalui mimpi yang disampaikan Nabi Yusuf untuk terus bercocok tanam selama tujuh tahun. Dari hasil bercocok tanam tersebut, diperintahkan untuk membiarkan hasil panen itu di dalam bulirnya kecuali sedikit yang tidak dibiarkan karena untuk kebutuhan makan. Hal ini bukan tanpa sebab, karena tujuh tahun setelahnya akan datang masa paceklik yang menghabiskan simpanan tujuh tahun sebelumnya. Baru setelah musim paceklik itu, akan datang musim yang padanya masyarakat diberi kecukupan dan kehidupan sejahtera (Tafsir Al-Misbah, 471-472).
Reza Ronaldo dalam Cara Mudah Mengenal Asuransi menjelaskan pentingnya persiapan masa depan melalui asuransi. Ada manfaat yang diberikan berupa perlindungan jiwa dan harta. Memberikan rasa aman dengan adanya proteksi atau perlindungan untuk menghadapi risiko yang tidak menentu. Untuk itu dilakukan juga upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian bagi nasabah, sehingga risiko bisa terkendali. Serta, berperan sebagai sumber dana tunjangan pendapatan non-operasional melalui pendapatan hasil investasi atau premi-premi yang berakumulasi.
Kedua, saling tolong menolong dan kerjasama
Praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya yang digunakan untuk dana sosial merupakan implementasi dari tolong menolong yang terdapat dalam surah Almaidah [5]: 2.
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
Menurut Shihab, ayat ini menjadi prinsip dasar dalam menjalin kerjasama dengan siapapun, selagi tujuannya untuk kebajikan dan ketakwaan (Tafsir al-Misbah, Vol.3, 14).
Kerjasama membuat orang mudah dalam menghadapi kesusahan. Hal ini juga sesuai dengan surah Albaqarah [2]: 185. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.
Baca Juga: Ngaji Gus Baha’: Manajemen Keuangan dalam Perspektif Al Quran
Untuk itu, menurut Siti Mariyam, konsep asuransi bukanlah tentang untung-untungan atau perjudian, melainkan suatu sistem menajemen risiko yang terencana dan sistematis. Konsep ini berlandaskan pada prinsip saling tolong menolong dan saling berbagi risiko yang menjadi landasan dari keberadaan asuransi (Pengantar Hukum Asuransi, 6).
Ketiga, saling melindungi dalam kesusahan dan kekhawatiran
Yang namanya hidup memang tak pasti. Kesusahan dan kekhawatiran akan selalu membayangi. Maka, asuransi hadir untuk memberikan jaminan dari hal tersebut. Hal ini merupakan isyarat dari surah Quraisy [106]: 4.
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
Shihab menafsirkan ayat ini bahwa pemberian pangan itu bukan melalui keuntungan yang mereka raih dari perjalanan dagang, melainkan melalui fasilitas darat dan laut serta udara. Di sisi lain, keamanan yang terjamin di kota Mekkah, mengantar para pedagang merasa aman membawa kafilah dan barang dagangannya ke sana (Tafsir Al-Misbah, hal. 539).
Siti Mariyam juga menjelaskan bahwa asuransi memiliki fungsi melindungi dari risiko finansial ketika terjadi kerugian seperti kecelakaan, kematian, bencana alam atau kebakaran yang bisa mendapat kerugian sangat besar. Sehingga dengan berasuransi, risiko tersebut dapat ditransfer ke penanggung dengan klaim sesuai nilai polis yang disepakati (hal. 3).
Keempat, Perintah Allah untuk Bertawakal dan Optimis Berusaha
Segala bentuk musibah dapat datang kepada siapa saja atas izin-Nya. Untuk itu, manusia hanya bisa berdoa dan berusaha. Sebagaimana surah Altaghabun [64]: 11.
Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Baca Juga: Ngaji Gus Baha’: Manajemen Keuangan dalam Perspektif Al Quran
Shihab menafsirkan ayat ini terkait penciptaan sebab dan faktor-faktor terjadinya sesuatu yang diciptakan oleh Allah. Beliau mengutip Thabathaba’i bahwa tidak ada satu aksi dari satu pihak, tidak juga satu reaksi kecuali melalui penglihatannya. Dengan demikian bahwa Dia adalah Allah, mengantar jiwa menemukan hakikat-hakikat di atas dan mengantar pula hati untuk tenang, tidak resah dan goncang (Tafsir Al-Misbah, hal. 275-276).
Muhammad Syakir Sula dalam Asuransi Syariah, Life And General: Konsep dan Sistem Operasional menjelaskan bahwa Allah meminta manusia untuk hidup rapi penuh rencana dan strategi. Perencanaan yang baik bukan hanya mencari nafkah dan menggapai ridho ilahi, tapi juga mengantisipasi musibah dan kemalangan. Di antara caranya adalah menabung atau meminjam. Namun seringkali dua cara tersebut terlalu kecil dibandingkan biaya musibah yang datang sehingga manusia mengupayakan cara lain dengan asuransi. Dengan paradigma ini, asuransi bukanlah upaya melawan takdir, tapi justru melakukan ikhtiar dan hidup penuh rencana sesuai anjuran Allah Swt (hal. xviii).
Dari pemaparan singkat terkait 4 landasan dasar asuransi dalam Alquran di atas, jika dalam praktiknya membawa kemaslahatan dan keberlanjutan kehidupan manusia, selagi tidak melanggar larangan Allah, maka asuransi syariah bisa menjadi alternatif dan solusi terbaik dalam asuransi.