Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan, Tinjauan Tafsir Al-Qur’an

Korban Kekerasan Perempuan
Korban Kekerasan Perempuan

Yulianti Muthmainnah, penulis buku Zakat Untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, pada acara diskusi media keislaman yang diselenggarakan secara online, pada tanggal 9 desember 2021 pukul 09.00 WIB, oleh el-Bukhari Institute yang bertemakan “Dukungan Filantropi untuk Korban Kekerasan Seksual“, menyebutkan bahwa korban pemerkosaan seharusnya dapat memperoleh zakat, mengapa demikian? Karena zakat merupakan perintah Allah yang beriringan dengan perintah sholat yang tertera dalam Al-Qur’an. Selain itu, dengan tegas Yulianti juga mengatakan bahwa zakat itu untuk keadilan sosial, bukan hanya sekedar mengentaskan kemiskinan.

Membayar zakat  merupakan rukun Islam selain membaca dua kalimat syahadat, salat, puasa, dan melaksanankan ibadah haji bagi yang mampu. Ada delapan golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 yang menerangkan tentang beberapa pihak yang berhak memperoleh zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan AllahMaha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (RI, 2011, p. 197) (QS. At-Taubah ayat 60).

Pada Tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab menyebutkan bahwa, Zakat yang diwajibkan itu hanya akan diberikan kepada orang fakir yakni orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, orang sakit yang tidak dapat bekerja dan tidak memiliki harta, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mualaf–karena diharapkan keislamannya dan manfaatnya untuk membantu dan membela agama Allah–orang yang berdakwah kepada Islam. Selain itu, zakat juga digunakan untuk membebaskan budak dan tawanan, melunasi utang orang-orang yang berutang dan tidak mampu membayar–kalau utang itu bukan karena perbuatan dosa, aniaya atau kebodohan. Zakat juga digunakan untuk memasok perbekalan para mujahidin yang berjihad di jalan Allah serta berbagai jalan kebaikan dan ketaatan yang berhubungan dengan jihad. Membantu para musafir yang terputus dari kemungkinan melanjutkan perjalanan dan terasingkan dari keluarganya.

Baca juga: Tafsir Surat Al-Maidah 87-88: Sikap Seseorang sebagai Konsumen

Lalu, apakah perempuan korban kekerasan termasuk bagian dari 8 golongan tersebut?

Riqab Modern dapat Memperoleh Zakat

Lafadz riqab dalam Al-Qur’an menurut al-Ragib al-Asfahani memiliki makna budak mukattab yang dibebaskan melalui harta zakat. Yulianti menyebutkan, bahwa pada ayat di atas disebutkan golongan yang dapat memperoleh zakat salah satunya adalah adanya riqab (perbudakan), akan tetapi perbudakan ini bukan hanya berlaku untuk membebaskan budak, namun juga perbudakan modern yaitu korban pemerkosaan. Maka, di sini sangat jelas, bahwa korban kekerasan, pemerkosaan juga dapat memperoleh zakat.

Sebelum pada pembahasan zakat, kita perlu mengetahui apa itu pelecehan dan kekerasan seksual dan bentuk apa saja yang merupakan kekerasan seksual pada perempuan. Jika disimpulkan atas apa yang disampaikan Yulianti, pelecehan seksual adalah perilaku yang berhubungan dengan seks yang sama sekali tidak diinginkan korban, maka tentu ini berbeda dengan zina. Bahkan Islam saja sangat detail dalam menghukumi kasus zina, baik itu wajibnya minimal ada empat saksi, kemudian akan ada hukum cambuk.

Berikut beberapa yang termasuk pelecehan seksual: pemerkosaan, percobaan, pemerkosaan, pemaksaan keinginan seksual yang tidak diinginkan, memegang,menyudutkan, bersender kepada seseorang yang tidak diinginkan, be rcandaan, ejekan, komentar, pertanyaan, pernyataan seksual yang tidak diinginkan, berkomentar terhadap bentuk tubuh, pemaksaan penggunaan kontrasepsi, pemaksaan melakukan aborsi dan lainnya.

Kemudian Yulianti juga menyebutkan perbedaan pemerkosaan dengan zina. Pemerkosaan yaitu hirabah atau muharib (perampasan), tidak antarodin (tidak suka sama suka), kesaksian korban adalah yang utama, tidak dibutuhkan yang lainnya. Sedangkan zina, itu ditandai dengan suka sama suka (antarodin), dan relasi setara,  maksudnya ialah dilakukan secara sadar, balig, berakal, ghairu majnun.

Baca juga: Mendudukkan Ayat Jihad dan Kebebasan Beragama dalam al-Quran (2)

Efek perempuan korban kekerasan seksual salah satunya adalah mengalami titik paling rendah dalam mentalnya, sulit menemukan pertolongan, baikdari keluarga, masyarakat, bahkan tokoh agama. Dengan begitu sangat jelas riqab itu adalah bagian dari 8 golongan yang memperoleh zakat, dan riqab yakni melepaskan seseorang dari perbudakan untuk konteks sekarang perbudakan dalam bentuk lain seperti pemerkosaan, eksploitasi seks promosi eksploitasi seksual pada perempuan, dan inilah merupakan salah satu bentuk perbudakan modern yang perlu memperoleh zakat. wallahualam[]