Bebas Bukan Berarti Tanpa Etika, Berikut Etika Jurnalistik dalam Al-Quran

etika jurnalistik dalam Al-Quran
etika jurnalistik dalam Al-Quran

Menurut Hamzah Ya’qub sebagaimana dikutip oleh Hamdan Daulay dalam Kode Etik Jurnalistik Dan Kebebasan Pers Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam, etika adalah sebuah studi tentang formasi nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip benar dan salah. Dengan begitu, etika jurnalistik berarti prinsip benar-salah dalam jurnalistik sebagai upaya untuk membangun dan menciptakan sebuah nilai moral.

Aminuddin Basir dkk. dalam ‘Kebebasan Media Komunikasi Dalam Perspektif Islam’ menyatakan bahwa jurnalistik yang beretika itu dapat ditelusuri melalui dua hal; pesan atau informasi yang dibawa dan kesan yang ditimbulkan oleh kabar atau informasi yang diberitakan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sudah semestinya pesan yang disampaikan dalam kegiatan jurnalistik ini adalah nilai luhur yang di dalamnya terkandung unsur-unsur al-bir (kebajikan) dan taqwa sebagaimana disinggung dalam surat al-Maidah ayat 2,

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Berdasar pada ayat ini, maka sudah seharusnya informasi yang disebarluaskan melalui berbagai media pemberitaan itu berorientasi pada knowledge society yang dapat mendukung terciptanya kebaikan seperti pengembangan kepribadian menjadi lebih baik, peningkatan ilmu pengetahuan, persatuan umat dan sebagainya, bukan malah menjadi provokator menuju kemunduran dan perpecahan. Jangan pernah merawat kebencian dan permusuhan. Demikian kira-kira penafsiran Ar-Razi terhadap ayat di atas.

Baca Juga: Tabayyun, Tuntunan Al-Quran dalam Klarifikasi Berita

Empat hal yang  harus diperhatikan dalam etika jurnalistik

Untuk menimbulkan kesan seperti di atas, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam dunia jurnalistik:

  1. Jujur berarti lurus hati, tidak curang. Pemberitaan yang jujur adalah pemberitaan yang mengabarkan apa adanya, sesuai dengan fakta dan realita tanpa mempengaruhi dan memihak.

Mengenai kejujuran ini Allah berfirman dalam surat al-Hajj [22]: 30,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأنْعَامُ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.

Di akhir ayat ini terdapat perintah untuk menjauhi perkataan dusta (al-zur). Menurut Al-Qurtubi, al-zur juga diartikan dengan perkara yang batil, karena melenceng dari hal yang dituju. Segala sesuatu yang tidak benar itu dikatakan al-zur. Larangan untuk berdusta yang disandingkan dengan larangan menyembah berhala (dusta yang paling utama) dalam ayat semakin menunjukkan kuatnya alasan dibalik pelarangannya. Qawl al-Zur ditafsirkan menghalalkan yang haram dan sebaliknya, serta saksi palsu.

Rasulullah bersabda sebagaimana dikutip al-Razi ‘saksi palsu itu syirik’. Al-Qurtubi menambahkan bahwa ayat ini merupakan ancaman bagi orang yang memberikan saksi palsu. Ia termasuk salah satu dosa besar, bahkan termasuk tindak pidana. Dengan demikian, sebegitu besar larangan berkata dusta dalam Al-Quran seperti itu pula larangan berkata dusta dalam pemberitaan.

Baca Juga: Cara Menangkal Hoaks (Berita Bohong) Menurut Pandangan Al-Quran

  1. Tidak menyebarkan kabar yang masih dugaan dan menyebarkan keburukan serta aib seseorang tanpa suatu manfaat atau kepentingan yang jelas. Firman Allah surat al-Hujurat [49]: 12,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Ayat ini memuat tiga larangan; berprasangka (dzan), mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan menggunjing (ghibah). Kaitannya dengan jurnalistik, hendaknya jangan memberitakan sesuatu yang sifatnya masih dzan, karena dzan ini sangat jauh dari yakin. Selain itu, faktor ini juga yang menjadikan awal dari permusuhan dan akhirnya menyebabkan seseorang melakukan larangan yang kedua, tajassus. Seandainya pun berprasangka itu dibolehkan, maka satu-satunya prasangka yang dimaksud adalah prasangka yang baik sebagaimana hadis Rasulullah yang dikutip oleh Al-Razi dalam tafsirnya, ظنوا بالمؤمن خيرا.

Sedang mengenai ghibah, berdasarkan perumpamaan yang digunakan dalam ayat tersebut, Al-Razi menyatakan dalam tafsirnya bahwa menggunjing (ihgtiyab) itu seperti memakan daging mayat manusia, sedang itu tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan yang mendesak, jika pada saat itu masih ada bangkai kambing, maka memakan mayat manusia itu tidak boleh. Perumpamaan tersebut menunjukkan betapa buruknya ghibah dan akibat yang akan ditimbulkannya.

  1. Tidak menyiarkan berita fitnah dalam berbagai bentuk. Poin ini berkaitan erat dengan dua hal sebelumnya, karena fitnah ini berawal dari prasangka ditambah dengan kebohongan, hingga akhirnya menjadi fitnah. Dalam hal ini, pemberitaan harus seselektif mungkin dalam menentukan informasi yang akan disampaikan, jangan sampai hal itu adalah fitnah, karena akan berakibat fatal, terutama untuk orang yang terkena tuduhan.

Kasus seperti ini terjadi pada Aisyah yang kemudian direkam dalam al-Qur’an surat an-Nur [24]: 19,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.

Sebagaimana dikatakan al-Razi, ayat ini turun berkenaan dengan kasus Aisyah yang dituduh ‘ada main’ dengan Shafwan. Berita ini yang kemudian disebut dengan berita yang amat keji, karena ini adalah fitnah, kebohongan besar. Tuduhan ini disebarkan oleh Abdullah bin ‘Ubayy. Namun demikian, ayat ini berfaedah secara umum, dengan memakai kaidah ‘al-‘ibrah bi ‘umum al-lafz la bi khusus al-sabab’ sebagaimana ditunjukkan juga oleh lafadnya yang jama’.

Baca Juga: Surah Al-An‘am 107-108: Pentingnya Etika Dakwah Bagi Pendakwah

  1. Adanya kroscek terhadap sebuah berita. Jika tiga hal sebelumnya itu berkaitan dengan penyampaian berita, maka kali ini hubungannya dengan penerima berita. Konsumen berita harus cerdas dalam menangapi berita, apapun itu. hal ini jadi suggestion dalam al-Qur’an surat al-Hujurat [49]: 6,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Ayat ini tidak hanya tertuju pada kasus yang menjadi sabab nuzulnya, al-Walid bin ‘Uqbah yang membawa berita bohong  kepada Nabi mengenai al-Harits, al-Walid mengabarkan bahwa al-Harits tidak mau membayar zakat dan mengancam akan membunuhnya. Lebih dari itu ayat ini menekankan umat Islam untuk bersikap kritis terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh orang fasik, apapun berita yang disampaikan. Masyarakat harus kritis dan melakukan tabayyun terhadap informasi yang diperolehnya. Sebab, seperti pepatah Arab, al-Khabar ka al-ghubar, informasi itu bagaikan debu yang belum jelas kebenarannya. Wallahu a’lam