Ali bin Abi Talib merupakan sepupu Nabi Muhammad saw. sekaligus suami dari putrinya, Sayyidah Fatimah az-Zahra. Beliau sangat terkenal dengan kemurahan hati dan kedermawanannya dengan senang bersedekah. Salah satu kisah yang sangat terkenal mengenai cara sedekah beliau sesuai dengan perintah Alquran termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 274,
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
Pada ayat sebelumnya, yakni ayat 273, Allah menunjukkan orang yang paling sempurna untuk diberikan sedekah, kemudian pada ayat 274 ini Allah menunjukkan bahwa bentuk sedekah yang paling sempurna adalah sedekah yang dilakukan sebagaimana firman Allah, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di waktu siang dan malam secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan.”
Adapun sebab turunnya ayat ini, banyak pendapat dari ulama. Dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib (7/71) Imam ar-Razi menukil salah satu riwayat dari Sayyidina Ibnu Abbas. Bahwa Ali karramallah wajhah memiliki harta tidak lebih dari empat dirham. Beliau bersedekah dengan uangnya tersebut sebanyak satu dirham pada malam hari, satu dirham pada siang hari, satu dirham secara sembunyi-sembunyi, dan satu dirham secara terang-terangan.
Lalu Rasulullah saw. bertanya kepada menantunya tersebut, “Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal ini?” Ali menjawab, “Aku ingin mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Tuhanku kepadaku.” Rasulullah kemudian bersabda, “Engkau telah mendapatkannya.” Kemudian turunlah ayat tersebut.
Baca Juga: Cara Bersedekah yang Dianjurkan Alquran
Keutamaan Sedekah Secara Sirr dan Jahr
Menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili (2/218) ayat ini merupakan pujian dari Allah terhadap orang-orang yang berinfak di jalan-Nya dan ikhlas hanya mencari ridha-Nya di setiap waktu dan keadaan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Mengenai didahulukan kata al-lail (waktu malam) atas kata an-nahar (waktu siang) dan kata as-sirr (secara sembunyi-sembunyi) atas kata al-alaniyah (secara terang-terangan), hal ini memberikan sebuah isyarat bahwa sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih utama daripada secara terang-terangan. Sebagaimana dalam Q.S al-Baqarah ayat 271, Allah telah berfirman,
إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan.
Dalam hadis, Rasulullah saw. juga pernah mewasiatkan terkait hal ini kepada Sayyidina Ali. Sebagaimana Syekh Abdul Wahab as-Sya’rani dalam kitabnya, Washiyat al-Musthofa,
يَا عَلِيُّ، صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَجْلِبُ الْبَرَكَةَ وَالرِّزْقَ الْكَثِيْرَ وَبَاكِرْ بِالصَّدَقَةِ فَإِنَّ الْبَلَاءَ يَنْزِلُ قَبْلَ الْبُكُوْرِ فَتَرُدُّ
“Wahai Ali, sedekah dengan cara sirri (tidak diperlihatkan pada orang lain) itu bisa memadamkan murka Allah, dan bisa menarik berkah serta rezeki yang banyak. Dan berpagi-pagilah dalam bersedekah, karena sesungguhnya bala itu turun sebelum pagi buta. Maka dengan sedekah itu menolak qadha buruk di udara.”
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin menjelaskan bahwa kedua metode dalam bersedekah, secara sirr ataupun jahr adalah sama baiknya. Menurut beliau yang terpenting dalam bersedekah ialah keikhlasan hati, jangan sampai ada rasa riya saat mengulurkan bantuan untuk orang lain.
Imam al-Ghazali menambahkan bahwa kedua cara sedekah tersebut sama-sama memiliki keutamaan. Sedekah secara sembunyi-sembunyi, di antaranya seperti dijelaskan dalam ayat dan hadis di atas.
Selain itu, sedekah secara sembunyi juga dapat menjaga kerahasiaan amal yang merupakan bagian dari adab. Di sisi lain, menimalisir kemungkinan si penerima merasa terhina dalam kekurangannya, dan meminimalisir kemungkinan si pemberi dari rasa riya dan sombong serta hasrat ingin masyhur di hadapan orang.
Sementara sedekah secara terang-terangan merupakan bagian dari kesunahan tahaddus bi an-ni’mah (menceritakan nikmat Allah) dan menampakkan rasa syukur kita kepada Allah. Hal tersebut juga membuktikan bahwa seseorang sudah sampai pada kondisi tidak peduli dengan apapun, karena baginya, beramal adalah semata karena Allah. Dan dengan memperlihatkan sedekah, akan membuat orang lain mengetahui betapa Islam merupakan agama yang mengajarkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Baca Juga: Menampakkan Amal Sedekah Menurut Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 271
Sedekah Tidak Mengenal Waktu
Imam ar-Razi juga menjelaskan bahwa ayat di atas mendorong umat Islam untuk senantiasa berbuat baik, dalam konteks ini yaitu bersedekah di setiap waktu dan di setiap keadaan. Setiap kali ada orang yang membutuhkan, mereka hendaknya bersegera memenuhinya, tidak menunda-nundanya, dan tidak pula menangguhkannya dalam waktu yang lama.
Dengan demikian, keutamaan bersedekah di setiap waktu dan kesempatan sebagaimana cara sedekah Sayyidina Ali yang sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 274 dapat dimaknai bahwa melakukan kebaikan tidak mengenal yang namanya momentum. Artinya bisa dilakukan kapan saja. Jika di satu waktu tidak bisa, maka dapat dilakukan di waktu lain.
Oleh sebab itu, jika seseorang tidak bersedekah pada malam hari, masih bisa untuk bersedekah pada siang hari. Sebaliknya, jika pada siang hari tidak sempat bersedekah, waktu malam pun tidak menjadi alasan untuk tidak bersedekah, sebab ada perintahnya dalam Alquran. Dalam arti lain, sedekah bisa dilakukan siang atau malam dan rahasia ataupun terang-terangan disaksikan banyak orang. Wallah a’lam.