Dari hari ke hari, kondisi ekosistem alam semakin mengkhawatirkan dan mendapat banyak tekanan, situasi ini menguatkan alasan untuk menelaah kembali nilai-nilai konservasi alam. Dalam Islam, konsep hima’ dan harim menjadi rujukan penting untuk memahami bagaimana manusia seharusnya memperlakukan bumi.
Melalui konsep hima’ dan harim, Islam menegaskan bahwa alam bukan sekadar sumber eksploitasi, tetapi ruang yang harus dijaga keseimbangannya. Relevansi konsep tersebut semakin jelas ketika dikaitkan dengan peringatan dalam surah al-A’raf ayat 56, yang menyeru agar manusia tidak membuat kerusakan setelah Allah swt. menata bumi dengan penuh kebaikan dan keseimbangan. Oleh karena itu, menghidupkan kembali Konsep hima’ dan harim bukan hanya langkah ekologis, tetapi juga wujud ketaatan spiritual dalam menjaga amanah sebagai “khalifah fi al-ardhi”
Baca Juga: Q.S Arrum (41): Makna La’allahum Yarji’ūn sebagai Panggilan Taubat Ekologis
Makna Hima’ dan Harim: Fondasi Konservasi dalam Peradaban Islam
Makna dasar hima’ dalam tradisi Islam berangkat dari sabda Rasulullah Saw:
“لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ”
Tidak ada hima’ kecuali milik Allah dan Rasul-Nya
Menurut Asy-Syafi’i, hadis tersebut mempunyai dua makna; pertama, tidak boleh bagi siapa pun menetapkan hima’(kawasan larangan penggembalaan) untuk kaum Muslimin kecuali yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw.; kedua,tidak boleh menetapkan hima’ kecuali dengan cara dan ketentuan seperti yang telah dilakukan oleh Nabi Saw.
Makna pertama lebih dekat dengan lahiriah lafaz hadis, namun menurut Syafi’iyah, makna kedua lebih tepat dan tidak bertentangan dengan fakta sejarah yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab menetapkan hima’ setelah Rasulullah saw.
Adapun hima’ adalah daerah yang dilindungi, yaitu pemanfaatannya tidak dilakukan secara bebas. Konsep ini merujuk pada pembatasan siapa pun untuk menghidupkan tanah mati (tidak bertuan) di area tersebut agar vegetasi alaminya tetap terjaga. Menurut al-Juri, hima’ yang terlarang adalah ketika seseorang menetapkan kawasan larangan pada tanah mati yang banyak rerumputannya untuk kepentingan pribadi, sebagaimana praktik masa jahiliyah. (Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Juz 5/hlm. 44-45)
Contoh dari penetapan hima’ adalah ketika Rasulullah saw mencagarkan lahan perlindungan sebagai fasilitas umum yang tidak boleh dimiliki siapa pun. Ketika Rasulullah saw. mendaki sebuah gunung di al-Naqi’ di sekitar Madinah, Beliau bersabda:
هذا حماي -وأشار بيده إلى القاع
Ini adalah lahan yang aku lindungi―sambil menunjuk ke lembah
Luasnya lahan tersebut satu mil kali enam mil (±2049 ha), Rasulullah saw. menetapkannya sebagai hima’ bagi kuda-kuda kaum Muslimin dari kalangan Anshar dan Muhajirin. (Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah, hlm. 275) Dengan kata lain, hima’ merupakan zona pengelolaan dan pemanfaatan publik yang ditetapkan ulil amri (pemimpin) untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam.
Baca Juga: Tafsir Ekologis di Tengah Krisis Air
Selain konsep hima’, Islam juga memperkenalkan konsep harim, yaitu suatu kawasan yang ditetapkan secara khusus untuk menjaga kelestarian. Wilayah ini diberi batasan dan tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan―berujung merusak. Harim bisa berupa milik individu ataupun umum. (Fachruddin Mangunjaya, Konservasi Alam dalam Islam, hlm. 29-30)
Adapun contoh praktik konsep harim telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw., Beliau bersabda:
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ. وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا. لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يصاد صيدها
Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah. Dan sesungguhnya aku mengharamkan Madinah, wilayah di antara dua medan lava hitamnya (al-labatayn). Tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh diburu binatang buruannya. (HR. Muslim, no.1362)
Ringkasnya, harim adalah konsep ekologis Islam yang menetapkan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban moral dan hukum. Konsep ini melarang secara tegas kegiatan eksploitasi demi melindungi sumber daya vital, terutama air dan vegetasi sensitif. Fokus utamanya adalah perlindungan total (protection zone), dengan tujuan menjaga fungsi ekologis, bukan sekadar pemanfaatan.
Tafsir Ekologis Surah al-A’raf ayat 56
Konsep hima’ dan harim menjadi prinsip yang sangat kuat dan relevan dengan firman Allah swt. dalam surah al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا…٥٦
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik
Menurut Quraish Shihab, berbuat kerusakan adalah salah satu bentuk pelampauan batas. Bumi telah diciptakan Allah swt. dalam keadaan yang sangat baik, harmonis, dan memenuhi seluruh kebutuhan makhluk. Merusak setelah diperbaiki, jauh lebih buruk daripada merusak sebelum diperbaiki. Karena itu, ayat ini secara tegas menggaris bawahi larangan tersebut. (Tafsir Al-Misbah, Jilid 5/hlm. 123-124)
Menurut al-Razi (Mafatih al-Ghaib, Juz 14/hlm. 283), larangan dalam ayat tersebut mencakup: kerusakan terhadap jiwa, harta, agama, keturunan, dan akal, tetapi makna ayat ini tidak terbatas, karena lafaznya ‘am (umum)―yakni melarang kerusakan dalam bentuk apapun. Dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (Juz 7/hlm. 226), al-Qurthubi memaparkan riwayat adh-Dhahhak yang menjelaskan bahwa makna ayat tersebut adalah larangan membuka penutup (penyumbat) aliran air dan penebangan pohon.
Baca Juga: Ekologi Qurani: Beralih dari Tafsir Teosentris ke Antroposentris
Menghidupkan Kembali Tradisi Hima’ dan Harim di Era Konservasi Modern
Menghidupkan kembali tradisi hima’ dan harim di era konservasi modern berarti mengaktualisasikan prinsip-prinsip ekologis Islam ke dalam kebijakan dan tindakan nyata yang dapat menjawab krisis lingkungan saat ini. Contoh penerapan hima’, di antaranya: taman nasional, hutan rakyat, atau daerah aliran sungai (DAS) yang menjaga kualitas air dan kelestarian vegetasi. Pemanfaatan kawasan tersebut masih diperbolehkan, namun tetap mengikuti aturan agar sumber daya alam tetap terjaga.
Sedangkan harim menekankan perlindungan total terhadap sumber daya vital, misalnya: mata air, waduk, hutan lindung, dan cagar alam―eksploitasi dilarang secara tegas pada kawasan tersebut. Konsep harim juga dapat diterapkan di perkotaan melalui ruang terbuka hijau dan jalur resapan air yang dilindungi. Dengan kata lain, penerapan harim bertujuan menjaga keseimbangan ekologi dan fungsi lingkungan.
Penutup
Konsep hima’ dan harim menunjukkan bahwa Islam telah memiliki sistem konservasi lingkungan yang matang serta berorientasi pada keberlanjutan. Kedua konsep ini menjadi penegas bahwa menjaga bumi adalah bagian dari amanah dan wujud ketaatan kepada Allah Swt., sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-A’raf ayat 56. Di era modern, penerapan nilai-nilai hima’ dan harim dapat menjadi solusi etis dan berkelanjutan dalam krisis ekologis, sekaligus menghadirkan praktik pelestarian alam yang selaras dengan ajaran Islam. Wallahua’lam.

















