BerandaTafsir Al QuranTafsir Qiwāmah: Tanggung Jawab atau Keistimewaan Laki-Laki?

Tafsir Qiwāmah: Tanggung Jawab atau Keistimewaan Laki-Laki?

Tiap kali mendengar kata qiwāmah, banyak umat muslim memahami adanya keistimewaan laki-laki atas perempuan. Dalam tulisan ini akan dijelaskan bahwa lafadz qiwāmah justru dimaknai sebagai tanggung jawab, bukan keistimewaan. Sebelum mengupas lebih jauh, kita sepakati dulu betapa pentingnya membaca ayat kepemimpinan atau qiwāmah dalam tinjauan yang lebih terbuka dalam konteks kebahasaan dan sosial.

QS. an-Nisā’ [4]: 34 berbunyi sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ۝٣٤

Artinya:

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

Abu Hayyan Al-Andalusi dalam al-Baḥr al-Muḥīṭ menjelaskan bahwa lafadz bimā faḍḍala Allāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍin” secara literal tidak menunjuk pada keunggulan salah satu jenis kelamin. Menurutnya, lafadz tersebut menunjukkan kelebihan sebagian atas sebagian yang lain. Penggunaan kata “ba‘ḍuhum” menunjukkan sifat relatif dan individual, bukan kategoris berbasis gender. Seandainya Al-Qur’an bermaksud menegaskan keunggulan laki-laki atas perempuan secara mutlak, tentu redaksi yang digunakan akan lebih eksplisit.

Baca juga: Relasi Kesalingan dalam Tafsir Ayat Qiwamah

Alasan Qiwāmah: Sebab Tanggung Jawab Nafkah

Ayat ini juga secara jelas menyebutkan sebab qiwāmah, yaitu adanya tanggung jawab nafkah (wa bi mā anfaqū). Hal ini menunjukkan bahwa qiwāmah bukanlah keistimewaan yang melekat pada jenis kelamin tertentu, melainkan tugas sosial yang lahir dari tanggung jawab ekonomi dan kemampuan pengelolaan rumah tangga.

Merujuk pada hal ini, qiwāmah lebih tepat dipahami sebagai mekanisme pengaturan dalam keluarga demi kemaslahatan, bukan sebagai legitimasi dominasi. Ia tidak identik dengan kekuasaan absolut atau hak menguasai, melainkan kewajiban menjaga dan mengurus. Pemahaman ini penting agar qiwāmah tidak direduksi menjadi justifikasi relasi hierarkis yang kaku.

Sebagian penafsiran yang menempatkan qiwāmah sebagai bentuk keutamaan zat laki-laki atas perempuan juga perlu dibaca dalam konteks sosial zamannya. Tafsir, sebagaimana produk keilmuan lainnya, tidak lahir di ruang hampa. Ia berinteraksi dengan struktur budaya dan sosial yang berkembang. Karena itu, sejumlah ulama seperti Ibnu al-‘Arabi dalam Aḥkām al-Qur’ān menegaskan bahwa qiwāmah merupakan bentuk taklīf (beban tanggung jawab), bukan tashrīf (keistimewaan).

Lebih jauh, dalam kaidah usul fikih ditegaskan bahwa hukum yang bergantung pada sebab tertentu akan berubah seiring perubahan sebab tersebut. Maka, klaim otoritas berbasis qiwāmah tidak dapat dilepaskan dari illat-illat yang melahirkannya.

Baca juga: Q.S. Ali-Imran Ayat 195: Dasar Kesetaraan Peran Sosial Laki-Laki dan Perempuan

Qiwāmah Bertumpu pada Tujuan Umum Syariat

Penempatan qiwāmah sebagai beban tanggung jawab atau taklif merupakan posisi yangsejalan dengan tujuan umum syariat yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai orientasi utama. Syariat tidak menjadikan perbedaan jenis kelamin sebagai ukuran keutamaan, melainkan menilai manusia berdasarkan kemampuan dan tanggung jawabnya.

Kembali lagi menekankan bahwa pembacaan qiwāmah sebagai superioritas mutlak laki-laki atas perempuan masih perlu ditinjau kembali. Sebagaimana pendapat Abduh dan Rashīd Riḍādalam Tafsīr al-Manār, qiwāmah tidak dimaksudkan untuk membangun hierarki kemanusiaan, melainkan untuk menjamin keteraturan dan keadilan dalam relasi keluarga sesuai dengan kondisi dan tanggung jawab masing-masing.

Terakhir, tulisan ini ingin mengajak pembaca melihat bahwa penafsiran atas ayat qiwāmah bersifat dinamis dan terbuka untuk dikaji ulang seiring perubahan konteks sosial, selama tetap berpegang pada prinsip keadilan yang menjadi tujuan utama Al-Qur’an. Wallahu a’lam.

Syaiful Bahri
Syaiful Bahri
Mahasantri Ma'had Aly Situbondo, minat kajian Fikih dan Ushul Fikih
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU