BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Selain Haram, Apakah Khamr Itu Najis?

Tafsir Ahkam: Selain Haram, Apakah Khamr Itu Najis?

Khamr merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Islam untuk dikonsumsi karena pengaruhnya yang memabukkan. Dampak dari pengaruh tersebut tidak hanya berimbas pada akal, tetapi juga pada ibadah. Adapun yang menjadi pertanyaan adalah, selain haram untuk dikonsumsi, apakah khamr itu najis?

Keharaman minum khamr dijelaskan bersama perbuatan yang diharamkan lainnya, seperti berjudi dan mengundi nasib. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah [5]: 90)

Dalam tafsir Rawai’ul Bayan dijelaskan bahwa khamr tidak hanya berupa air perasan anggur atau kurma, tetapi juga berlaku untuk segala jenis minuman yang mempunyai potensi untuk membahayakan atau merusak akal sehat. Pendapat ini yang kemudian disepakati oleh mayoritas ulama, selain mazhab Hanafi.


Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?


Dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah sabda Baginda Nabi saw yang berbunyi:

(كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرًا وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم

Artinya: “Setiap yang memabukkan itu adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Sedangkan menurut Hanafiyah, khamr adalah nama khusus bagi air anggur yang kemudian difermentasi. Sehingga, minuman lain yang tidak berbahan dasar anggur tidak dinamakan khamr meskipun diharamkan oleh agama.

Terlepas dari perbedaan definisi tentang khamr di atas, di samping bahasan tentang keharamannya, status khamr yang ditanyakan berikutnya adalah apakah khamr itu najis?

Al-Shabuni menjelaskan, bahwa al-Muzanni dari mazhab Syafi’i dan sebagian ahli fiqh muta’akhkhirin mazhab Hanafi berpendapat bahwa khamr itu suci, sedangkan meminumnya berhukum haram. Keharaman yang melekat pada khamr, tidak serta merta menjadikannya najis. Sebab, banyak hal yang diharamkan oleh agama namun hukumnya tetap suci. As-Syaukani juga menjelaskan bahwa jika status najis bagi khamr itu tidak didasari oleh dalil yang kuat. Ia menafsiri kata ‘rijsun’ di Al-Maidah ayat 90 ini sebagai haram, bukan najis.


Baca Juga: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6: Hukum Wudhu Perempuan yang Memakai Kuteks


Pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama (mayoritas ulama) adalah khamr tidak hanya haram, tetapi juga najis berdasarkan ayat di atas. Sebab, arti ‘rijsun’ menurut bahasa adalah al-qadzaru wa an-najasatu yakni kotoran dan najis. Tidak hanya itu, dalil bahwa khamr itu najis juga berdasarkan sebuah riwayat tentang beberapa sahabat yang mengeluhkan penduduk daerahnya yang mayoritas ahli kitab. Kebiasaan penduduk tersebut adalah makan daging babi dan minum khamr, sehingga para sahabat bertanya kepada Rasulullah perihal tindakan yang harus diambil terhadap bejana dan panci ahli kitab. Nabi bersabda:

(اِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فَارْحُضُوْهَا وَاطْبَخُوا فِيْهَا وَاشْرَبُوْا (رواه احمد

Artinya: “Jika kalian tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah lalu masaklah dengannya dan minumlah.” (HR. Ahmad)

Berdasarkan perintah Nabi untuk mencuci, maka terdapat petunjuk jika wadah-wadah yang mereka gunakan untuk minum dan makan itu hukumnya najis. Sebab, jika suci tentunya Rasulllah tidak akan memerintahnya untuk dicuci terlebih dahulu agar bisa digunakan oleh para sahabat.

Penjelasan ayat di atas yang menyebut khamr sebagai ‘rijsun’ dengan arti najis merupakan perbandingan dari firman Allah lain yang berbunyi:

عٰلِيَهُمْ ثِيَابُ سُنْدُسٍ خُضْرٌ وَّاِسْتَبْرَقٌۖ وَّحُلُّوْٓا اَسَاوِرَ مِنْ فِضَّةٍۚ وَسَقٰىهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُوْرًا

Artinya: Mereka berpakaian sutera halus yang hijau dan sutera tebal dan memakai gelang terbuat dari perak, dan Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih (dan suci). (QS. Al-Insan: 21)


Baca Juga: Tafsir Surat An-Nahl ayat 15-16: Nikmat Allah Bagi Penduduk Bumi


Ayat tersebut menjelaskan tentang salah satu nikmat yang Allah berikan untuk ahli surga kelak. Penafsiran kata ‘syaraban’ yang berarti minuman, menurut as-Syinqithi adalah khamr. Khamr jadi hidangan penduduk surga? Khamr di akhirat halal diminum serta suci. Ini disebabkan bahwa minuman khamr di dunia itu belum tentu sama dengan minuma khamr yang dilukiskan di akhirat ini. Selain itu, di akhirat memang berlaku aturan-aturan khusus yang berbeda dengan aturan kehidupan dunia. Adapun hukum khamr di akhirat tersebut berbanding terbalik dengan khamr di dunia. Jika di kehidupan dunia khamr itu najis dan haram, maka di akhirat khamr yang dihidangkan itu halal dan jelas tidak najis.

Wallahu A’lam

Lutfiyah
Lutfiyah
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...