Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu berinteraksi dan berelasi dengan individu atau kelompok yang lain. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam menjalin hungan justru menemui problem. Satu permasalahan pelik yang terjadi di Indonesia, dalam kalangan umat muslim dan nonmuslim, ialah terkait relasi antar umat beragama yang sebenarnya sudah terjadi sejak pertama kali Islam itu muncul.
Adanya persinggungan masyarakat dari berbagai latar belakang terkadang mengakibatkan aktivitas ibadah terganggu. Ini merupakan sebagian contoh ketidak harmonisan hubungan antar pemeluk agama. Padahal Al-Quran telah memberi kebebasan dalam berelasi terhadap umat Islam termasuk kepada nonmuslim.
Baca juga: Makna Kebebasan Beragama menurut Wahbah az-Zuhaili
QS. al-Mumtahanah(60): 8-9, membangun relasi antar agama
Dalam menjelaskan hubungan antara umat muslim dengan nonmuslim, Allah SWT tidak melulu memerintahkan untuk memerangi mereka. Justru, dalam urusan-urusan lain Allah membolehkan umat muslim bekerjasama dengan mereka. Ini dijelaskan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yakni:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu untuk berbuat baik dan berlaku adil. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Sedangkan pada ayat ke 9, Allah memberi penegasan dan batasan bagi umat Islam dalam menjalin relasi. Ayat tersebut berbunyi:
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Sesungguhnya Allah (hanya) melarang kamu (menjadikan mereka kawan) dari orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusirmu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu, barangsiapa menjadikan mereka kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim”
Pada ayat ke 8, Ibnu Kathir dalam tafisrnya menjelaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada orang kafir selagi mereka tidak memerangi. Karena agama seperti dari golongan perempuan atau orang-orang lemah dari kalangan mereka.
Ibnu Kathir menukil riwayat sebagai contoh yakni ketika Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya yang masih dalam keadaan musyrik kemudian sahabat tersebut menanyakan kepada Rasul perihal bolehkah menyambung hubungan dengan ibunya. Maka Rasul membolehkannya untuk menyambung relasi keduanya.( Ibn Kathir, Tafsir al-Quranul Adzim, 8:90)
Baca juga: Pentingnya Berprasangka Baik Dalam Rangka Toleransi Beragama dalam Al-Quran
Dalam tafsirnya, al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk keringanan dari Allah dalam menyambung relasi orang mukmin terhadap orang-orang yang tidak memeranginya. Bahkan ayat tersebut juga menekankan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non muslim selama tidak mendzalimi umat islam. (Imam al-Qurthubi, al-Jami li Ahkamil Quran, 18:59)
Hamka menerangkan bahwa orang yang berhubungan baik dengan orang yang jelas memerangi Islam hingga mengusir atau membantu mengusir umat islam sudah jelas telah bertindak aniaya. Hubungan tersebut yang tidak diridlai oleh Allah karena jelas melanggar perintah-Nya. (Hamka, Tafsir al-Azhar, 28:107)
Dalam tafsir al-Munir, Wahbah az-Zuhaili juga senada dengan yang dijelaskan oleh Hamka. Wahbah tidak membolehkan umat Islam untuk berteman atau menolong orang-orang yang jelas memerangi umat Islam. (Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir, 28:137)
Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Benarkah Semua Agama Setara?
Membangun relasi baik terhadap nonmuslim
Dari berbagai tafsir yang dikemukakan, jelas bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang untuk membangun relasi dan kerjasama dengan non muslim. hal ini menjadi kewajaran bagi manusia sebagai makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain. justru kita dituntut untuk bebuat baik dan adil ketika melakukan kerjasama dengan mereka.
Namun sebagian golongan hanya fokus pada ayat ke sembilan perihal larangan menjalin hubungan dengan mengkaitkan pada maksud-maksud tertentu. Kesalahan persepsi ini lah yang membuat hubugan antar umat beragama semakin renggang. Padahal ayat tersebut hanya membolehkan untuk melakukan perlawanan jika umat islam benar-benar terancam. Sehingga jika tidak terjadi demikian, maka umat Islam boleh berelasi dengan non muslim.
Berbagai keteladanan dalam hal tersebut telah dicontohkan nabi. dalam berbagai kisahnya seperti saat hendak hijrah ke madinah, Rasul dibantu Abdullah ibn Uraiqith yang tak seiman sebagai penunjuk jalan. Ataupun saat Rasul membuat perjanjian Hudaibiyah dengan suku Quraisy. Kisah-kisah tersebut merupakan sebagian contoh akhlak Rasulullah dalam berelasi dengan non muslim
Menjaga kerukunan antara umat beragama
Berdasar pada dua ayat tersebut, bisa dipelajari tentang bagaimana seharusnya menjalin relasi dengan umat non muslim, terlebih bagi kita sebagai warga Indonesia yang tinggal di tengah keragaman agama ini. dengan adanya hubungan yang baik dalam bersosial, maka juga tercipta keseimbangan sehingga kerukunan lebih mudah digapai.
Dua kata kunci yang harus digenggam dalam menjaga kerukunan tersebut menurut surat al-Mumtahanah ayat 8 ialah berbuat baik dan berlaku adil. Segala bentuk kebaikan diperkenankan asal tidak membawa dampak negatif bagi umat islam. Adapun berlaku adil ialah yang bisa menyenangkan kedua pihak sehingga kedua belah pihak ridho akan keputusan yang diambil. Jika umat Islam benar-benar mengikuti petunjuk-Nya dengan benar, sudah semestinya kerukunan antar umat lebih mudah terwujud. Wallahu a’lam[]