Agresi Israel di Palestina Merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)

Agresi Israel di Palestina Merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)
Agresi Israel di Palestina Merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)

Pada saat tulisan ini dibuat, ada 10.719 jiwa dari penduduk Palestina meninggal dunia akibat agresi Israel di wilayah Palestina. Mayoritas dari korban jiwa tersebut adalah warga sipil (masyarakat biasa), mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga orang tua (lansia). Di samping itu, setidaknya ada 28.872 korban luka dari penduduk Palestina.

Agresi Israel terhadap penduduk Palestina, baik terhadap kelompok militer maupun warga sipil, adalah genosida terang-terangan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Bahkan, agresi Israel bisa dikatakan sebagai kejahatan yang melampaui kejahatan luar biasa, karena mereka dengan sengaja membantai warga sipil yang seharusnya dilindungi, walaupun dalam peperangan.

Baca Juga: Kisah Kedurhakaan Bani Israel Kepada Nabi Musa dalam Pembebasan Palestina

Korban jiwa akibat agresi Israel diperkirakan akan terus bertambah seiring kebiadaban pemerintah Israel dan negara-negara yang mendukungnya, termasuk Amerika Serikat yang secara finansial membantu mereka. Korban jiwa ini tidak hanya akibat dari serangan langsung Israel, melainkan juga akibat dari penyebaran penyakit, karena penduduk Palestina kekurangan obat dan air bersih.

World Health Organization (WHO) melaporkan blokade total yang dilakukan terhadap penduduk Palestina selama agresi Israel menyebabkan berbagai krisis, termasuk krisis pangan, obat-obatan dan air bersih. Sejak pertengahan Oktober, tercatat setidaknya ada lebih dari 33.500 laporan kasus diare, dan yang lebih mirisnya itu semua terjadi paling banyak pada balita.

Tidak hanya sampai di situ, selain membantai penduduk Palestina, agresi Israel juga membumi hanguskan fasilitas umum, mulai dari pusat pemerintahan, sekolah, universitas rumah sakit, hingga gudang obat-obatan. Yang lebih kejam lagi, Menteri Israel mengancam akan menjatuhkan Bom Nuklir ke wilayah Palestina. Tindakan ini sungguh telah melampaui batas.

Berdasarkan fakta dan data-data di atas, sudah sepantasnya penduduk muslim dunia mengecam dan menentang agresi Israel di wilayah Palestina. Ini bukan hanya soal solidaritas kepada sesama muslim, melain juga solidaritas kepada kemanusiaan. Agresi Israel terhadap penduduk Palestina merupakan kejahatan luar biasa yang menginjak-injak kemanusiaan secara terang-terangan.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 32: Yang Lebih Penting dari Pemimpin Adalah Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat

Membunuh Orang Yang Tidak Bersalah Merupakan Dosa Besar Tak Terkira

Tindakan membunuh manusia yang tidak bersalah sebagaimana yang terjadi dalam agresi Israel di wilayah Palestina merupakan dosa besar yang dilarang keras dalam ajaran Islam. Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt. dalam QS. Almaidah [5]: 32 yang menerangkan bahwa membunuh orang yang tidak bersalah adalah dosa besar yang tidak terkira. Firman Allah Swt.:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Secara umum, QS. Almaidah [5]: 32 menegaskan bahwa seseorang yang membunuh orang yang tidak bersalah (tanpa alasan yang benar secara syariat), maka dia seakan-akan telah membunuh semua manusia. Perumpamaan ini dibuat untuk menunjukkan bahwa pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah merupakan perbuatan dosa yang begitu besar.

Kemudian, QS. Almaidah [5]: 32 menjelaskan bahwa siapa yang memelihara kehidupan seseorang (menjaga atau melindung hidup manusia), maka sekan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Ungkapan ini menunjukkan bahwa melindungi kehidupan seseorang merupakan perbuatan yang amat terpuji di sisi Allah Swt.

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, QS. Almaidah [5]: 32 merupakan ketetapan Allah Swt. kepada Bani Israel, bahwa mereka tidak boleh membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan syariat karena nyawa manusia teramat penting. Mereka diminta untuk menghargai setiap nyawa manusia, karena itu adalah anugerah dan ketentuan Allah Swt.

Pandangan senada disampaikan oleh al-Tsa’labi dalam al-Jawahir al-Hasan fi Tafsir al-Qur’an. Menurutnya, QS. Almaidah [5]: 32 memaparkan bahwa orang yang dengan sengaja membunuh seorang manusia yang tidak memiliki kesalahan, baik qishash membunuh atau kafarat zina muhsan, maka orang tersebut sama saja hukumnya dengan membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, orang yang melindungi kehidupan seseorang, maka ia dianggap melindungi seluruh manusia.

Sedangkan Abu Nashr al-Maturidi menegaskan, QS. Almaidah [5]: 32 bermakna siapa yang menghalalkan untuk membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka seakan-akan ia telah menghalalkan untuk membunuh seluruh manusia. Baginya, kasus ini serupa dengan kasus kekufuran di mana seseorang yang kafir terhadap satu ayat Allah Swt sama saja dengan kafir terhadap seluruh ayat-ayat-Nya (Tafsir al-Maturidi [3]: 501).

Baca Juga: Surah Asy-Syura [42] Ayat 39-43, Warga Palestina Boleh Membela Diri!

Jika merujuk pada pandangan al-Maturudi, maka dapat simpulkan bahwa orang yang membunuh atau yang mendukung pembunuhan terhadap seseorang yang tidak bersalah, maka ia seakan-akan atau sama dengan membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, orang yang melindungi atau mendukung perlindungan terhadap kehidupan seseorang, maka ia seakan-akan atau sama dengan melindungi seluruh manusia.

Dalam konteks agresi Israel kepada penduduk Palestina, orang yang mendukung tindakan genosida tersebut, maka ia sama berdosanya dengan para pelaku genosida. Artinya, orang-orang, kelompok-kelompok, dan negara-negara yang mendukung kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan Israel dapat dianggap bersalah secara tidak langsung, karena dukungan mereka mengekalkan tindakan tidak manusiawi Israel.

Di sisi lain, berdasarkan pandangan al-Maturudi, orang yang mengharamkan tindakan genosida atau mengecam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan Israel, maka ia turut serta dalam melindungi kemanusiaan. Artinya, orang-orang, kelompok-kelompok, dan negara-negara yang mendukung kedamaian bagi penduduk Palestina dapat dianggap sebagai pembela kemanusiaan.

Dengan demikian, sudah selayaknya penduduk muslim dunia mengambil posisi yang benar, yakni membela penduduk Palestina yang sedang tersiksa akibat agresi Israel di wilayah Palestina. Dukungan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai kemampuan masing-masing individu, baik melalui materi maupun non-materi. Semoga penduduk Palestina segera mendapatkan kemerdekaan dan kedamaian. Aamiin.