Berapa dan Apa Saja Ayat Mansukh dalam Al-Qur’an? Ini Pendapat Para Ulama

Berapa dan Apa Saja Ayat yang Dinasakh dalam Al-Qur’an? Ini Pendapat Para Ulama
Nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an

Ilmu nasakh termasuk salah satu komponen penting yang harus dikuasai oleh mereka yang ingin memahami langsung ayat-ayat Al-Qur’an. Mengetahui mana ayat mansukh atau yang dihapus, baik teks dan atau hukumnya saja, dan mana ayat nasikh atau yang menghapus menurut al-Suyuti dan banyak ulama termasuk syarat mutlak menjadi seorang mufassir.

Bayangkan jika seumpama ada mufassir yang tidak menguasai betul ilmu ini, bisa saja dia menetapkan hukum dari ayat yang sudah tergantikan dengan hukum dari ayat lain. Jadi, meskipun ayat tersebut masih terdapat dalam Al-Qur’an dan terus dibaca hingga hari ini, jika termasuk ayat mansukh, hukum yang dikandungnya tidak boleh diberlakukan lagi. Ini pendapat mayoritas ulama.

Baca juga: Contoh Penafsiran dengan Menggunakan Ilmu Nasakh

Akan tetapi masalahnya adalah, untuk menentukan jumlah ayat yang dinasakh secara pasti itu sangat sulit, karena tidak ada ketentuan yang benar-benar disepakati di kalangan para ulama. Seperti pertanyaan mendasar tentang apa definisi dari nasakh itu sebenarnya? Bagaimana konsep pemberlakuan nasakh? bahkan ada-tidaknya nasakh itu sendiri juga masih diperselisihkan. Oleh karena itu, wajar kiranya jika pertanyaan tentang apa saja dan berapa jumlah ayat yang dinasakh itu tidak satu jawaban.

Ulama yang meyakini adanya nasakh dalam Al-Qur’an, menentukan jumlah ayat yang dinasakh berdasarkan subjektivitas pemahaman masing-masing mereka terhadap penafsiran suatu ayat. Ada yang menganggap ayat tertentu bertentangan dengan ayat lain dan tidak ada cara mengkompromikan keduanya kecuali dengan menasakh ayat yang turun di awal dengan ayat yang turun belakangan. Namun bagi ulama lain, kedua ayat tersebut tidak saling bertentangan, maka tidak ada nasakh dan keduanya sama-sama dapat berlaku secara bersamaan.

Jumlah ayat mansukh menurut ulama dari masa ke masa

Secara garis besar, perbedaan penentuan jumlah ayat yang dinasakh ini cenderung mengerucut jumlahnya dari masa ke masa. Jumlah ayat yang dinasakh menurut ulama terdahulu (mutaqaddimin) cenderung lebih banyak ketimbang apa yang diyakini ulama yang datang kemudian (mutaakhkhirin).

Baca juga: Konsep Nasikh Mansukh Menurut Syah Waliyullah al-Dahlawi

Berikut beberapa pendapat ulama tentang jumlah ayat yang dinaskh dalam Al-Qur’an:

  1. Menurut ulama mutaqaddimin (sahabat dan tabi’in), jumlah ayat yang dinasakh mencapai 500 ayat, bahkan lebih. Syah Waliyyullah al-Dahlawi menerangkan ini terjadi karena pemahaman nasakh mereka masih berdasarkan makna nasakh secara bahasa. Berbeda dengan ulama mutaakhkhirin yang memahami nasakh berdasarkan istilah yang semakin mempersempit maknanya. Misalnya ketika ada ayat yang bermakna umum atau mutlak, kemudian dikhususkan, dikecualikan, atau diikat dengan sifat tertentu, ini menurut ulama mutaqaddimin sudah dikategorikan sebagai ayat mansukh. Sedangkan menurut ulama mutaakhkhirin, ini belum termasuk nasakh (al-Fauz al-Kabir fi Ushul al-Tafsir, hal. 47).
  2. Gamal al-Banna dalam Tafnid Da’wa al-Nasakh fi al-Qur’an (hal. 14-15) menyebutkan pendapat beberapa ulama tentang jumlah ayat-ayat mansukh yang masih tergolong banyak, namun tidak sebanyak pendapat ulama mutaqaddimin. Antara lain Ibn al-Jauzi yang berpendapat ada 247 ayat mansukh, Abu ‘Abdullah ibn Hazm berpendapat 210 ayat, Ibn Salamah berpendapat 212 ayat, Abu Ja‘far al-Nahhas berpendapat 134 ayat, dan ‘Abdul Qadir al-Baghdadi berpendapat 66 ayat.
  3. Al-Zarkasyi dalam al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an (hal. 353) menyebutkan bahwa ayat-ayat yang dinaskh hukumnya saja -bukan teksnya- itu terdapat dalam 63 surah. Beliau ketika menjelaskan hal ini tidak memerinci surah apa saja yang memuat ayat-ayat mansukh, atau ayat mana saja spesifiknya. Namun yang pasti jumlahnya lebih banyak dibanding jumlah surah yang beliau sebutkan.
  4. Al-Suyuti dalam al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (hal. 466-467) menyebutkan jumlah ayat yang dinasakh menurutnya ada 20 ayat, yaitu QS. Al-Baqarah: 180, 184, 187, 217, 240, 284; Ali Imran: 102; An-Nisa: 8, 15, 33; Al-Ma’idah: 2, 42, 1o6; Al-Anfal: 65; At-Taubah: 41; An-Nur: 3, 58; Al-Ahzab: 52; Al-Mujadalah: 12; dan Al-Muzzammil: 2.
  5. Al-Zarqani dalam Manahil al-‘Irfan (vol. 2, hal. 199-212) menyatakan ada tujuh kelompok ayat saja yang tergolong ayat mansukh. Kesimpulan ini didapat setelah ia mengkaji kembali 22 ayat yang sering dianggap para ulama sebelumnya telah dinasakh. Ketujuh kelompok ayat mansukh versi al-Zarqani ialah Al-Baqarah: 180, Al-Baqarah: 184, Al-Baqarah: 240, An-Nisa: 15-16, An-Nur: 3, Al-Mujadalah: 12, dan Al-Muzzammil: 1-4.
  6. Syah Waliyyullah al-Dahlawi kemudian mengerucutkan lagi menjadi hanya lima ayat saja. Lima ayat Al-Qur’an yang menurut al-Dahlawi telah dinasakh adalah QS. Al-Baqarah: 180, Al-Baqarah: 234, Al-Anfal: 65, Al-Ahzab: 52, dan Al-Mujadalah: 12 (al-Fauz al-Kabir fi Ushul al-Tafsir, hal. 52).

Penutup

Demikian beberapa pandangan ulama tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang telah dinasakh. Adapun nasikh atau ayat yang menasakh bisa jadi jumlahnya lebih banyak atau lebih sedikit dari ayat yang dinasakh. Bisa jadi pula ada yang nasikhnya bukan ayat juga, melainkan hadis, karena ada perbedaan pendapat tentang apakah Al-Qur’an bisa dinasakh oleh selainnya atau tidak. Untuk penjelasan lebih lengkapnya lagi, pembaca dapat merujuk langsung ke kitab-kitab ulumul qur’an yang sebagian telah penulis sebut di atas.

Baca juga: Bolehkah Menasakh Al-Qur’an dengan Hadits?