BerandaTafsir TematikEtika Menjadi Seorang Pebisnis dalam Membangun Kepercayaan

Etika Menjadi Seorang Pebisnis dalam Membangun Kepercayaan

Menjadi pengusaha atau pembisnis merupakan sebuah aktivitas yang tidak jauh dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dan untuk menjadi seorang pebisnis Islam juga tidak meninggalkan yang namanya etika. Mempelajari etika bisnis dalam Islam sebelum berbisnis adalah suatu kewajiban. Etika dalam bisnis dibangun demi memperoleh sebuah kepercayaan.

Berikut kerangka untuk memperoleh semangat kepercayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Kepercayaan itu bisa diterima, setelah kita melakukan aksi. Dan aksi ini bisa berupa cara memandang dan berbicara, berperilaku, cara kerja.

Lantas bagaimana etika yang harus diterapkan dalam berbisnis, agar mampu menimbulkan kepercayaan?. Berikut Firman Allah surat al-Baqarah ayat 282 menjelaskan tentang etika dalam berbisnis:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Surat al-Baqarah Ayat 282

Ayat ini memang kategori ayat yang begitu panjang, dan kalimat يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ merupakan tanda nasihat Allah yang ditunjukkan kepada hambanya yang beriman. Menurut kitab Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir bahwa untuk orang-orang beriman, lakukanlah proses muamalah secara tidak tunai, hendaknya menulisnya. Tujuan ini untuk dapat menjaga jumlah dan batas waktu muamalah, selain itu sungguh menguatkan bagi saksi, dengan begitu akan meninggalkan keraguan.

Kemudian kata وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ menjelaskan tentang adil. Maksudnya ialah ketika menuliskan proses muamalah, tidak boleh memihak kepada salah satu orang, harus sesuai dengan kesepakatan transaksi. Dengan menulis ini juga akan menambah validitas dalam berbisnis, sehingga sesame pengusaha pun bisa menaruh kepercayaan kepada pengusaha yang lainnya.

Meniru Konsep Bisnis Masa Sahabat Ali Bin Thalib

Sahabat sekaligus mantu dari Rasulullah SAW juga menerapkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 282. Sebagaimana Ali bin Abi Thalib juga memaparkan tentang harta dan juga etika berhadapan dengan lawan bisnis. Ali sudah menuliskan tentang etika berbisnis dalam bukunya yang berjudul Najhul Balaghah, bahwa sebuah bisnis akan berhasil atau sukses apabila sumber daya manusia yang terlibat di dalam bisnis sangat berkompeten, karena ini nanti akan mempengaruhi  laju percepatan kepercayaan pada seorang pembisnis

Selain itu, Ali juga menegaskan bahwa untuk menjaga sebuah kepercayaan, pekerja harus melewati beberapa ujian sebelum terlibat dalam bisnis tersebut. Dan yang terpenting dalam setiap devisi harus ada yang namanya pembukuan. Ali menganalogikan layaknya orang berdoa saja tanpa bekerja, bagai memanah tanpa busur. Wallahu A’lam

Norma Azmi Farida
Norma Azmi Farida
aktif di Cris Foundation (Center For Research of Islamic Studies) Redaktur Tafsiralquran.id
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...