BerandaKhazanah Al-QuranHukum Membuka Lembaran Al-Quran dengan Ludah, Berikut Penjelasan Para Ulama

Hukum Membuka Lembaran Al-Quran dengan Ludah, Berikut Penjelasan Para Ulama

Pernahkah kita melihat seseorang membaca Al-Quran dan ketika ia membuka lembaran mushafnya, ia menggunakan bantuan ludahnya? Sudah sering kita melihat pemandangan di atas. Lantas, bagaimana menurut para ulama hukum membuka lembaran Al-Quran dengan ludah tersebut, mengingat mushaf Al-Quran itu dimuliakan, sedangkan ludah adalah sebaliknya?

Setidaknya ada dua kelompok pendapat ulama mengenai hukum membuka lembaran Al-Quran dengan menggunakan ludah. Ada yang tidak membolehkan, bahkan cenderung mengharamkan, ada pula yang membolehkan dengan alasan tertentu. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Hukum Membaca Al-Quran dalam Keadaan Hadas

Antara yang Mengharamkan dan yang Membolehkan

Pertama, pendapat yang dikemukakan oleh Al Imam Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Hawasyi Al-Madaniyah beliau menjelaskan tentang keharaman membuka lembaran Al-Quran dengan air ludah. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

“Menyentuh mushaf atau lembaran Al-Quran dengan tangan yang ada air ludahnya itu diharamkan, karena air ludah tidaklah diperbolehkan mengenai dari bagian-bagian mushaf atau lembaran Al-Quran. Hukum keharaman di atas yaitu apabila tangan tersebut masih basah dengan air ludah sehingga dapat membasahi mushaf. Namun, jika air ludah yang di tangan tersebut sudah kering dan tidak membasahi mushaf, maka menyentuh mushaf dengan menggunakan tangan tersebut tidaklah diharamkan”.

Hukum keharamannya juga sebagaimana diutarakan oleh Imam Ad-Dusuki Al-Maliki dalam kitab Hasyiyahnya terhadap kitab Mukhtashar Khalil. Beliau mengomentari perkataan imam Khalil, tepatnya pada bagian “menyentuh mushaf dengan sesuatu yang kotor”.

Ad-Dusuki mencoba memperjelas pernyataan di atas dengan, “membasahi ujung jari dengan menggunakan ludah untuk membuka lembaran-lembaran Al Quran, meski perbuatan ini hukumnya haram, tetapi tidak semestinya kita berani mengatakan bahwa membuka Al-Quran dengan ludah adalah termasuk perbuatan kufur dan murtad, karena pelaku tidak bermaksud menghina Al-Quran. Pada permasalahan semacam ini, adanya unsur penghinaanlah yang bisa menyebabkan kekufuran”.

Komentar Ad-Dusuki Di atas bahkan sampai menyinggung bahwa membuka Al-Quran dengan ludah itu ada yang menjadikannya sebagai penyebab murtad, karena dianggap mengandung penghinaan terhadap Al-Quran. Di sinilah kita dapat melihat bagaimana ketat dan sensitifnya ulama dalam memuliakan Al-Quran.

Baca Juga: Ketahui Sembilan Adab Ketika Membaca Al-Quran

Kitab lain yang juga memuat tentang hokum keharaman membuka Al-Quran dengan ludah adalah kitab Tarsyih Al-Mustafidayn karya ‘Alawi bin Ahmad As-Saqqaf dan Busyra Al-Karim bi Syarh Masa’il At-Ta’lim karya Said bin Muhammad Ba’ali.

Pendapat yang kedua sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Romli didalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj. Di sini dinyatakan bahwa hukum membuka lembaran Al-Quran dengan ludah itu boleh asalkan bertujuan untuk mempermudah membuka Al-Quran tersebut dan tidak ada maksud untuk menghinanya. Kesimpulan ini ia kutip dari beberapa penjelasan ulama sebelumnya, seperti terbaca dalam keterangan berikut,

وَفِي الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ ا هـ

وَفِي فَتَاوَى الْجَمَالِ الرَّمْلِيِّ جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ قُصِدَ بِهِ الْإِعَانَةُ عَلَى مَحْوِ الْكِتَابَةِ وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ

Di dalam Kitab Qolyubi ala Almahalli dikatakan bahwa “Boleh membuka Al-Quran dengan menggunakan jari yang diberi ludah asalkan tidak menimbulkan penghinaan terhadap Al-Quran karena dapat mempermudah membukanya.

Sedangkan dalam kitab Fatawa Al-Jamal Ar-Romli, hukum kebolehan membuka Al-Quran dengan menggunakan jari yang diberi air ludah tersebut yaitu apabila bertujuan untuk mempermudah membukanya.

Namun demikian, dalam Fatawa As-syarih kembali menjelaskan tentang sebab keharamannya, yaitu “hukum keharaman memegang mushaf dengan menggunakan jari yang dibasahi air ludah yaitu tidak lain karena berarti mencampurkan sesuatu yang ada di air ludah itu dengan mushaf.

Selanjutnya, sebagian ulama Syafi’iyah kontemporer juga tidak absen berpendapat. Dalam hal ini, bolehnya menggunakan air ludah untuk menghapus ayat-ayat Al Quran yang tertulis di atas papan dan membuka Al-Quran dengan air ludah, karena pelaku tidak bermaksud untuk merendahkan Al-Quran.

Imam Al-Bujairimi rahimahullah mengatakan dalam Hasyiyahnya yang terkenal dengan judul At-Tajrid li Naf’i Al-‘Abid bahwa kebiasaan (membuka lembaran Al-Quran dengan ludah dan menghapus tulisan ayat Al-Quran di atas papan dengan ludah) yang sering dilakukan kaum muslimin bukanlah perbuatan kufur, juga tidak semestinya perbuatan tersebut dihukumi haram.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Membaca Al-Quran Ketika Haid, Bolehkah?

Demikian sekilas dua pendapat tentang hukum membuka lembaran Al-Quran dengan ludah. Jika dikaji lebih lanjut, dua pendapat di atas sebenarnya mempunyai substansi yang sama, yaitu sama-sama memuliakan Al-Quran dan sangat tidak setuju dengan adanya unsur penghinaan terhadap Al-Quran.

Hal ini terlihat dari alasan yang dikemukakan sebelumnya. Pendapat yang mengharamkan beralasan karena kawatir kebiasaan tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Quran, sedang yang membolehkannya pun bukan karena tidak menjauhi unsur penghinaan terhadap Al-Quran, tetapi lebih pada unsur kemudahan dalam belajar dan membaca Al-Quran.

Silahkan anda mengikuti pendapat yang sudah ada tersebut. Selain itu ikuti pula kearifan dan keterbukaan yang diperlihatkan oleh para ulama dengan saling menerima perbedaan pemikiran tanpa menghakimi, menyalahkan pemikiran orang lain yang berbeda dan membenarkan pendapatnya sendiri. Wallahu A’lam

Rahmat Fauzi
Rahmat Fauzi
Mahasiswa Pascasarjana Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC), Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU