BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Mengidolakan Artis Nonmuslim

Hukum Mengidolakan Artis Nonmuslim

Akhir-akhir ini, ramai diperbincangkan mengenai konser Coldplay. Grup musik rock asal Inggris tersebut dikabarkan akan mengadakan konser November mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta.

Terlepas dari pro-kontra yang ada terkait diselenggarakannya konser tersebut, sudah barang tentu tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengidolakan mereka. Lantas muncul pertanyaan bagaimana hukumnya mengidolakan artis-artis nonmuslim?

Baca juga: Hukum Menyantap Jamuan Nonmuslim

Dalam Alquran, ada banyak ayat yang menjelaskan larangan menjalin hubungan dekat (muwalât) dengan orang kafir. Salah satunya tercantum dalam Q.S. Ali Imran [02]: 28 yang berbunyi:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman.” Q.S. Ali Imran [02]: 28.

Ulama memiliki pandangan berbeda terkait apa latar belakang turunnya ayat tersebut. Imam al-Razi menyebutkan setidaknya ada tiga pendapat ulama terkait sebab penurunan ayat di atas.

Salah satunya adalah pendapat dari imam Muqatil bin Sulaiman bahwasanya ayat tersebut turun terkait Hathib bi Abi Balta’ah dan kawan-kawannya yang menjalin ikatan khusus dengan sekelompok orang Yahudi. Dari hubungan dekat itulah orang-orang yahudi memeroleh banyak informasi mengenai Rasulullah dan umat Islam untuk kemudian digunakan sebagai acuan dalam mengatur strategi melawan umat Islam. [Mafatih al-Ghaib, juz 8, hal. 192]

Baca juga: Tafsir Kebangsaan dan Etika terhadap Kitab Suci Agama Lain

Selain ayat diatas, ada sejumlah ayat lain yang mengandung larangan menjalin ikatan khusus dengan nonmuslim, baik sebagai kawan dekat, pengayom dan semisalnya.

Akan tetapi, tidak semua interaksi dan ikatan dengan nonmuslim dilarang. Menafsiri ayat di atas, Imam Siraj al-Din Umar bin Ali al-Dimasyqi menjelaskan sebagaimana berikut:

موالاة الكافر تنقسم ثلاثة أقسامٍ. الأول: أن يَرْضَى بكفره، ويُصَوِّبَه، ويواليَه لأجْلِه، فهذا كافر؛ لأنه راضٍ بالكفر ومُصَوِّبٌ له. الثاني: المعاشرةُ الجميلةُ بحَسَب الظاهر، وذلك غير ممنوع منه. الثالث: الموالاة، بمعنى الركون إليهم، والمعونة، والنُّصْرة، إما بسبب القرابة، وإما بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينَه باطل – فهذا منهيٌّ عنه، ولا يوجب الكفر؛ لأنه – بهذا المعنى – قد يجره إلى استحسان طريقِه، والرِّضَى بدينه، وذلك يخرجه عن الإسلام،

“Berkawan dengan orang kafir (baik sebagai teman dekat, pemimpin, atau pengayom) terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama, rela dan membenarkan kekafirannya bahkan berteman karena kekafirannya tersebut. orang seperti ini dihukumi kafir karena ia meridhoi dan membenarkan kekafiran.

Kedua, interaksi yang baik secara lahiriah saja. Hal semacam ini tidak dilarang.

Ketiga, berkawan dengan mereka dalam arti bergantung kepada mereka, membantu dan menolong. (hal ini) adakalanya karena faktor kekerabatan atau cinta/simpati. Namun ia tetap meyakini bahwa keyakinan mereka salah. Maka hubungan seperti ini dilarang dalam islam meski tidak berakibat kekufuran karena hal tersebut dapat mengantarkan pada rasa simpati atas jalan hidupnya dan rido dengan agamanya. Inilah yang dapat mengeluarkan seseorang dari islam.” [al-Lubab fi ‘Ulum al-Kitab, juz 5, hal.143]

Perlu diketahui bahwa berkawan dekat dengan nonmuslim dilarang karena berpotensi membahayakan kepentingan umat Islam secara umum. Sehingga berkawan dan berinteraksi dengan nonmuslim boleh-boleh saja selama tidak berpotensi buruk dan tentunya tidak menyangkut masalah keyakinan. [Tafsir al-Thanthawi, juz 2, hal. 75]

Hal ini dikuatkan dengan ayat lain yang memberikan legalitas untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap nonmuslim dalam kondisi damai. Dalam Q.S. Almumtahanah [60] ayat 08, Allah Swt. berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu.”

Berdasarkan dua ayat diatas, dapat dipahami bahwa larangan menjadikan nonmuslim sebagai kawan dekat berlaku ketika dalam konteks perang atau permusuhan. Sedangkan ketika situasi damai, tidak ada larangan untuk berbuat baik kepada mereka. Bukankah banyak riwayat yang menjelaskan akhlak Ralsulullah saw. Ketika berinteraksi dan bermuamalah dengn nonmuslim?

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengidolakan figur nonmuslim boleh-boleh saja selama masih dalam batas kewajaran dan menyangkut masalah duniawi saja. Misalnya mengidolakan karena parasnya yang rupawan, keahlianya dalam berakting, suaranya yang indah dan lain sebagainya. Wallahu a’lam.

Muhammad Zainul Mujahid
Muhammad Zainul Mujahid
Mahasantri Mahad Aly Situbondo
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...