BerandaTafsir TematikTafsir AhkamHukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Terkadang panitia kurban bingung soal mengalokasikan kulit hewan kurban. Akhirnya mereka tidak ambil pusing sehingga menjualnya.

Berbagai macam alasan pun dilontarkan seperti dana hasil penjualan akan disumbangkan kepada panitia yang fakir. Alasan lain dana hasil penjualan akan disalurkan untuk musala atau masjid tempat penyembelihan. Bisa juga dengan alasan untuk menghemat biaya operasional dengan menjadikan hasil penjualan kulit kurban sebagai upah untuk jasa tukang jagal.

Alasan mereka sangat maslahat dan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi panitia. Namun di sisi lain esensi kurban berkurang sebab adanya motif mencari untung dalam berkurban, sebab hakikat kurban ialah memberikan semua hasilnya kepada masyarakat, lebih-lebih fakir miskin.

Lantas bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban? Dan bagaimana solusi terbaik pengalokasiannya?

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Dalam masalah ini panitia kurban harus benar-benar hati-hati dalam memutuskan pengalokasian hewan kurban. Apabila ceroboh dapat berakibat fatal terhadap keabsahan sembelihan kurban. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Hakim dalam kitab Faidul Qadir (6/121):

مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيَّةٍ فَلَا اُضْحِيَّةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya.

Hadis mewanti-wanti tidak sahnya sebuah kurban menurut syariat yang menyebabkan penyembelihanya seperti penyembelihan biasa.

Pada dasarnya menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun tidak diperbolehkan. Syekh Khatib as-Syirbini menjelaskan dalam kitab Al-Iqna (2/592) sebagai berikut:

وَلَا يَبِيْعُ مِنَ الْاُضْحِيَّةِ شَيْئًا وَلَوْ جِلْدَهَا اَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَاِلكَ وَلَايَصِحُّ سَوَاءٌ اَكَانَتْ مَنْذُوْرَةً اَمْ لَا

Tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun. Artinya haram dan tidak sah menjualnya bagi orang yang berkurban, baik kurban nazar atau kurban sunah.

Sudah jelas dikatakan di atas bahwa hukum menjual kulit atau menjual bagian-bagian yang lain seperti kepala, kaki, dan lain sebagainya adalah haram. Ini berlaku pada orang yang berkurban.

Seorang yang berkurban selayaknya memasrahkan semua bagian dari hewan kurbannya kepada panitia kurban, baik itu masalah kulit kurban, kepala, kaki, maupun bagian yang lainya. Baik itu kurban dengan niat nazar maupun bukan.

Panitia selaku yang diberi amanat masyarakat dalam mendistribusikan daging hewan kurban juga harus adil dan bijaksana. Dalam masalah kulit hewan kurban, panitia harus punya solusi sesuai hukum syariat dalam pengalokasiannya. Lantas bagaimana solusi pengalokasian kulit hewan kurban?

Baca juga: Hukum Makan Janin yang Mati dalam Perut Hewan yang Disembelih

Solusi Pengalokasian Kulit Hewan Kurban

Para ulama memberi beberapa solusi dalam pengalokasian kulit hewan kurban. Pertama, panitia mengambil sikap ihtiyat (berhati-hati), yakni dengan tetap mendistribusikan kulit hewan dengan memotongnya sampai bagian yang diinginkan lalu diberikan kepada fakir miskin.

Bisa jadi orang fakir miskin menginginkan kulit tersebut sehinga bisa dikonsumsi maupun dijual. Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syarqawi dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ala at-Tahrir (2/21) yang menjelaskan bolehnya orang fakir miskin menjual hasil pemberian hewan kurban.

Kedua, jika tidak ada yang mau mengkonsumsi dan menjualnya, kulit hewan kurban bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang bermanfaat seperti dibuat bedug, terbang, gendang, dan lain sebagainya. Itu dengan catatan jika tidak dari kurban nazar. Jika dari kurban nazar maka wajib diberikan ke orang lain sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syarbini dalam kitab al-Iqna’.

Ketiga, jikalau memang tidak ada yang hendak mengambilnya dan tidak dapat dipergunakan untuk menghasilkan hal-hal yang bermanfaat, maka boleh menjual kulit kurban dan mengalokasikanya untuk biaya operasional atau dimasukkan ke kas masjid atau musala.

Ini dengan syarat memberikan kulit tersebut kepada salah satu panitia yang terbilang fakir miskin atas nama sedekah. Lalu baginya boleh menjual kulit tersebut kemudian mengalokasikan hasil penjualannya sesuai kehendaknya. Misalkan untuk biaya operasional dan lain sebagainya. Ini merupakan penafsiran dari pendapat Imam Syarqawi.

Catatan penutup, hukum menjual hasil dari pembagian kurban hanya boleh dilakukan oleh orang fakir miskin. Apabila tergolong kaya maka tidak boleh menjualnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syarqawi dalam Hasyiyah asy-Syarqawi ala at-Tahrir (2/21). Wallahuaalam.

Baca juga: Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Menurut Alquran dan Sunah 

Abdullah Rafi
Abdullah Rafi
Mahasiswa Manajemen Dakwah UIN Sunan Kalijaga
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU