Ada sebuah anggapan yang berkembang di segelintir kelompok masyarakat bahwa Islam itu identik dengan kemiskinan, meskipun tidak semua orang Islam itu miskin. Kesalahpahaman ini nampak bermula dari kekeliruan mereka dalam memahami konsep zuhud dalam Islam dan pemahaman yang parsial terhadap beberapa hadis Nabi yang seakan ‘menyanjung’ orang-orang miskin.
Misalnya sebuah hadis Nabi, riwayat Imran bin Hushain dalam Shahih al-Bukhari yang berbunyi,
اِطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاء… (رواه البخاري)
“Surga diperlihatkan kepadaku (Rasulullah), maka aku melihat melihat kebanyakan penghuninya adalah orang –orang fakir...” (HR. Bukhari).
Secara tekstual hadis ini memang seakan menunjukkan bahwa Nabi mengutamakan orang-orang fakir. Padahal dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Ibn Umar, Rasulullah seakan menunjukkan keutamaan orang kaya, beliau bersabda,
لآحَسَدَ ألآ فيِ اثنَتَينِ رَجُلُ اتَاهُ اللٌهُ القُرانَ فَهُو يَقُومُ بِه انَأءَ اللًيلِ وَانَأءَ النَهَارِ وَرَجُلُ اعطَاهُ مَالآ فَهُوَ يُنفق مِنهُ انَأءَ الٌلَيِل وَانَأءَ النٌهَارِ. (رواه البخاري)
“Tidak boleh hasad (iri) kecuali pada dua hal yaitu orang yang dikaruniai Allah Alquran kemudian ia senantiasa membaca dan mengamalkannya dan orang yang Allah karuniai harta kemudian ia senantiasa menginfakkannya” (HR. Bukhari)
Jika dilihat sekilas kedua hadis di atas tampak kontradiktif. Padahal yang dimaksud tidak demikian. Banyak atau sedikit harta seseorang tidak ada kaitan dengan syarat masuk surga, cara seseorang dalam menggunakan harta tersebut yang diatur oleh Islam agar seseorang dapat lebih dekat menuju surga.
Konteks hadis yang pertama adalah orang yang Allah uji dengan kefakiran namun mereka mampu qana’ah (menerima pemberian Allah) dan ridha dengan pemberian Allah, sedangkan konteks hadis yang kedua adalah orang yang Allah uji dengan kekayaan dan mereka mampu menggunakan harta tersebut dalam kebaikan.
Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hasyr ayat 7: Perintah Untuk Mendistribusikan Harta Kekayaan
Banyak harta harus, tapi jangan lupa zakat dan sedekah
Lantas, bagaimana Alquran merespon keduanya, miskin dan kaya? Apakah memperbanyak harta atau kanz al-mal itu tidak boleh dalam Islam, menarik untuk disimak firman Allah dalam Q.S. At-Taubah (9): 34 yang berbunyi,
……وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Terjemahnya, “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak namun tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih”
Ibn Katsir dalam Tafsir al-Quran al-‘Azhim (4/138) membawakan sebuah riwayat dari Ibn Umar yang menjelaskan bahwa memperbanyak harta yang dilarang dalam agama itu adalah harta yang zakatnya tidak ditunaikan (huwa al-mal alladzi la tu’addi minhu zakat).
Di halaman yang sama, ada keterangan dari Ibn Umar bahwa harta yang ditunaikan zakatnya meskipun harta tersebut disimpan di bawah tujuh lapis bumi maka itu bukanlah menimbun harta (yang tercela), sedangkan harta di depan mata yang tidak ditunaikan zakatnya maka itulah yang termasuk menimbun harta yang dilarang oleh agama.
Al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkam al-Quran (10/184) meriwayatkan pendapat lain yang sedikit berbeda dari pendapat di atas, yakni pendapat Ibn ‘Abbas yang menyatakan bahwa harta yang melebihi 4000 (tidak disebutkan dinar atau dirhamnya) maka itu tergolong menumpuk harta yang tercela dalam agama walaupun zakatnya telah ditunaikan.
Namun pendapat pertama agaknya lebih kuat daripada pendapat kedua karena didukung oleh hadis riwayat imam al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda yang terjemahannya berikut ini:
“Barangsiapa yang Allah karuniai harta namun tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya tersebut akan dikalungkan (di lehernya) dalam bentuk ular yang beracun dan lidahnya bercabang dua. Ular itu lalu memegang dengan kedua sudut lidahnya seraya berkata: “aku hartamu, yang kamu tumpuk (tidak ditunaikan zakatnya)” (HR. Bukhari)
Di antara pemahaman yang bisa ditangkap dari hadis di atas adalah azab akan menghampiri orang yang tidak menunaikan zakat, namun jika harta tersebut telah ditunaikan zakatnya, maka ancaman itu tidak berlaku lagi.
Berdasarkan uraian ini jelas bahwa Islam tidak melarang menumpuk harta, baik dalam artian menyimpan, menabung ataupun menginvestasikan hartanya dengan berbagai instrumen investasi yang diperkenankan oleh syariat dengan catatan zakat yang merupakan hak dan kewajiban harta tersebut telah ditunaikan dengan baik. Wallah a’lam bi al-shawab.