Salah satu kewajiban seorang muslim adalah zakat. Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci dan baik. Sedangkan jika ditinjau dari istilah fiqih, zakat adalah harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Perintah kewajiban zakat ini bisa kita temukan di beberapa ayat dalam Alquran, seperti dalam surat al-Baqarah [2]: 43 yang berbunyi:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Dririkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Rasulullah saw. juga menegaskannya dalam sebuah hadis:
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَاِقَامِ الصَّلاَةِ، وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَان
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Bukhari Muslim)
Dua dalil otoritatif di atas menjadi dasar yang kuat tentang kewajiban zakat. Berdasar hadis Nabi itu pula zakat menjadi salah satu rukun Islam. Zakat wajib ditunaikan oleh orang Islam yang sudah memenuhi persyaratan. Seperti apa teknis menunaikan zakat?
Dalam tafsir al-Jami’u li Ahkamil Qur’an, dikatakan bahwa jika zakat hanya diartikan sebagai tindakan mengeluarkan bagian dari harta tertentu maka definisi tersebut dirasa masih kurang sempurna. Zakat itu tidak sekadar memberikan bagian harta yang dimiliki sehingga berkurang, melainkan zakat adalah bentuk pengembangan harta secara positif serta manifestasi akhirat bagi pemiliknya. Ini yang kemudian diistilahkan Al-Qurtubi dalam tafsirnya dengan yanmu bil barakah aw bil ajril ladzi yutsabu bihil muzakki.
Selain itu, penting juga diketahui bahwa zakat adalah bentuk pembersihan dan penyucian harta yang dimiliki oleh seseorang, sebagaimana disinggung dalam surat At-Taubah [9] ayat 103. Ini sejalan dengan arti zakat secara bahasa, yaitu bersih, suci dan baik. Untuk itu, agar yang dimiliki itu bersih, baik dan juga barakah, bernilai pahala juga bagi pemiliknya, maka tunaikanlah zakat!
Sesuai jenisnya, zakat terbagi menjadi dua: zakat mal dan zakat fitrah. Terdapat tiga komponen utama yang harus dipenuhi agar zakat bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur, yaitu ada harta yang dizakati, orang yang memberi zakat (muzakki) dan golongan penerima zakat (mustahiq).
Pertama, harta yang wajib dizakati. Dalam literatur fiqih, ada 5 jenis harta yang berkewajiban untuk dizakati: al-mawasyi (binatang ternak) berupa kambing, sapi dan unta, az-zuru’ (hasil pertanian) yang lebih khusus pada bahan makanan pokok, ats-atsman (barang berharga) yang dikhususkan pada emas dan perak, buah-buahan, dan barang dagangan, dan baru-baru ini ada zakat profesi (penghasilan)
Kedua, muzakki. Ia harus beragama Islam, merdeka, dan memiliki harta yang terhindar dari hutang. Harta yang wajib dizakati harus mencapai pada nishab (batas minimal kadar harta yang wajib zakat). Kadar harta tersebut setelah dikurangi dengan pengeluaran biaya hidupnya serta orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Ketiga, orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqun). Hal ini telah disebutkan secara jelas dalam Alquran. Allah berfirman dalam surat At-Taubah [9]: 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Berikut penjelasan tentang delapan orang yang berhak menerima zakat:
- Fakir, mereka adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.
- Miskin, orang yang memiliki harta atau pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya.
- Amil adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat.
- Muallaf, merupakan orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam.
- Riqab yaitu hamba sahaya atau budak.
- Gharim, yakni orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya.
- Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibn Sabil, orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, musafir, dan para pelajar perantauan.
Perlu kita tahu bahwa sifat kewajiban zakat adalah ma’lum minad din bid dharuriy (ajaran agama yang telah diketahui pasti secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka akan berdampak kufur, karena dengan sadar ia mengingkarinya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Baca Juga: Dalil Teologis Waktu-Waktu Salat Fardu, Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 101: Dalil Salat Qasar
Selain itu, zakat secara subtansial termasuk dari kewajiban yang mempunyai dua sisi tinjauan. Pertama yaitu ta’abbudi (penghambaan diri kepada Tuhan). Di bagian ini berarti zakat menjadi urusan antara manusia dengan Allah. Kedua, sisi sosial, karena melihat pada tujuan utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan mustahiqqun. Tinjauan yang kedua ini, berarti zakat merupakan bentuk kepedulian sosial sesama umat.
Wallahu A’lam