BerandaTafsir TematikLarangan Menimbun Barang dalam Surah Hud Ayat 85

Larangan Menimbun Barang dalam Surah Hud Ayat 85

Menimbun barang komoditas yang diperlukan masyarakat adalah tindakan kriminal. Perbuatan menimbun barang komoditas dapat merusak tatanan ekonomi dan menyulitkan masyarakat. Kegiatan menimbun komoditas dilakukan biasanya terkait dengan rencana kenaikan harga seperti minyak goreng atau bensin. 

Menimbun barang komoditas kebutuhan pokok termasuk perbuatan curang dalam transaksi jual beli. Islam melarang adanya kecurangan jual beli tersebut. Selain itu, Islam juga melarang perbuatan memakan hak orang lain dengan cara yang batil sebagaimana yang dilakukan tengkulak curang yang sengaja menimbun barang kebutuhan pokok masyarakat dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Ayat Pertama Tentang Idah dan Konteks Awal Turunnya

Terkait fenomena ini, Al-Quran dalam Surah Hud ayat 85 mencatat tentang pengikut Nabi Hud yang melakukan kecurangan dalam berbisnis Allah Swt berfirman: 

 وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ   

“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Menurut Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, pada ujung ayat telah dijelaskan bahwa orang-orang mencurangkan takaran dan timbangan adalah orang yang merusak di muka bumi. Mereka merusak ekonomi dan kerusakan ekonomi berpangkal dari jiwa yang rusak, maka seluruh hubungan masyarakat akan menjadi rusak, kepercayaan di antara satu dengan yang lain akan habis dan satu dosa akan diikuti oleh dosa yang lain. Inilah yang dinamai di zaman sekarang dengan “masyarakat yang korup”.

Masyarakat yang korup, masyarakat yang ditegakkan di atas kecurangan menimbulkan kekayaan dan mencari keuntungan pribadi karena mementingkan diri sendiri. Karena perbuatan ini, orang yang miskin dan teraniaya akan mengeluh dan mendendam. Hal inilah yang diisyaratkan “kerusakan di muka bumi” pada ujung ayat, yang disebut Nabi Syu’aib dalam ukuran masyarakat zaman kuno yang berurat pada pertanian, dan peternakan, yang dapat kita kiaskan kepada masyarakat modern sekarang ini.

Baca Juga: Surah Albaqarah ayat 238: Keterkaitan Salat dan Kerumahtanggaan

Kasus penimbunan barang kebutuhan pokok yang kerap terjadi saat ini termasuk perbuatan curang dalam transaksi jual beli atau dunia perdagangan dan Islam telah melarang adanya kecurangan jual beli tersebut. Selain itu, Islam juga melarang perbuatan memakan hak orang lain dengan cara yang bathil sebagaimana yang telah dilakukan oleh para pedagang curang, yakni sengaja menimbun barang kebutuhan pokok masyarakat dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, sebagaimana penafsiran Hamka, kita sebagai masyarakat harus menjauhi perbuatan tersebut karena hal ini tentunya dapat merusak tatanan ekonomi di tengah masyarakat. Adapun kerusakan ekonomi berpangkal dari jiwa yang rusak, maka seluruh hubungan masyarakat akan menjadi rusak, kepercayaan di antara satu dengan yang lain akan habis dan satu dosa akan diikuti oleh dosa yang lain.

- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU