Fase Makki-Madani merupakan arena belajar yang relevan untuk menyikapi berbagai isu di media sosial. Hal ini mengajarkan kita untuk mengetahui di balik adanya dakwah yang lembut dan hukum tegas.
Kita memahami bahwa media sosial kerap menjadi arena panas untuk perdebatan keagamaan. Sikap-sikap ujaran kebencian hingga pengkafiran sering kali muncul ketika membahas tentang isu agama yang kontroversial. Hal ini memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana kita menyikapi isu kontroversial di era digital saat ini.
Al-Quran sebagai petunjuk hidup ternyata telah memberikan cara yang sempurna melalui pemahaman ilmu Makki-Madani. Ilmu ini tidak hanya berkaitan dengan kronologi turunnya wahyu, tetapi lebih dari itu, ia adalah strategi komunikasi ilahi yang canggih dan kontekstual.
Makkiyah: Etika Dakwah di Ruang Publik yang Heterogen
Subhi al-Shalih menjelaskan dalam kitab Mabahist fi Ulumil Quran tentang ciri surat Makkiyah. Dari segi temanya, surat ini menegaskan tentang ketauhidan, penyucian jiwa, kisah para nabi, dan hari akhir. Surat makiyyah ini juga menggunakan Bahasa yang puitis, pendek dan menyentuh kalbu. Strategi ini lahir dari konteks masyarakat Makkah yang majemuk dan jahiliah. (Mabahist fi Ulumil Quran, hlm. 183-184)
Dalam memulai interaksi antara Al-Quran dengan masyarakat makkah saat itu, Alquran tidak langsung menghujam mereka dengan hukum hukum yang detail. Tetapi Alquran mulai membangun fondasi keyakinan dan moral masyarakat dengan menggunakan bahasa yang puitis dan menyentuh kalbu.( Linguistic Analysis Of Surah Makkiyah And Madaniyah From The Ilmu Ma’ani Perspective)
Baca juga: Sejarah Perkembangan Makki-Madani di Masa Awal Islam
Relevansi dengan Media Sosial: Berdakwah dengan Hikmah
Ruang media sosial yang terbuka adalah analogi modern masyarakat Makkah yang heterogen. Di dalamnya bercampur berbagai keyakinan dan latar belakang. Untuk ruang seperti ini, Alquran mengajarkan strategi yang dijelaskan dalam Q.S. An-Nahl [16]: 125.
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.” ( Q.S. An-Nahl [16]: 125 )
Ayat tersebut memerintahkan dakwah dengan hikmah, nasihat yang baik, dan debat dengan cara terbaik. Bil-Hikmah berarti menyampaikan dengan cara yang tepat sesuai konteks audiens. Al-Mau‘izhah al-Hasanah adalah menggunakan bahasa yang membangun, bukan menghakimi.
Dalam kitab tafsir As-Sya’rawi karangan Imam Asy-Sya’rawi, beliau menjelaskan alasan dibalik strategi dakwah menggunakan sikap Hikmah, yaitu karena objek dakwah bukanlah orang yang sudah berada di jalan Allah, melainkan mereka yang telah menyimpang dari jalan-Nya. Menurutnya, orang-orang yang menyimpang ini umumnya telah terbiasa dengan kemaksiatan dan bahkan kecanduan terhadapnya, sehingga seorang da’i harus bersikap lembut agar dapat mengeluarkan mereka dari kebiasaan buruk tersebut dan mengembalikan mereka kepada jalan yang benar. (tafsir As-Syarawi, hlm. 8283-8284)
Jadi sudah seharusnya ketika kita ingin berdakwah atau meluruskan isu-isu agama yang kontroversial, kita perlu memakai strategi Bil-Hikmah, karena audiens dalam sosial media yang terbuka ini sama seperti masyarakat makkah dulu yang heterogen.
Baca juga: Pandangan Mahmûd Muḥammad Thahâ tentang Makiyah Dan Madaniyah
Madaniyah: Ketegasan Hukum dalam Komunitas yang Sepaham
Setelah komunitas Muslim terbentuk di Madinah, saat itulah fase dimana Madaniyah dimulai. Subhi al-Shalih dalam Mabahist fi Ulumil Quran menjelaskan tentang pergeseran tema, dari yang pendekatan yang lembut menjadi pendekatan yang tegas. Tema surat madaniyah ini Isinya mengatur hukum syariat yang rinci, tatanan sosial, dan hubungan dengan kelompok lain. Gaya bahasanya lebih panjang, jelas, dan tegas. (Mabahist fi Ulumil Quran.Hal. 183-184)
Fase ini berlangsung ketika masyarakat madinah sudah dalam naungan payung iman. Oleh karena itu, Al-Quran memberikan aturan yang jelas dan normatif, misalnya tentang hukum waris, ibadah, jual beli dan hukum hukum yang lain.
Relevansi dengan Media Sosial: Ketegasan yang Bertanggung Jawab
Di ruang digital, fase Madaniyah teraplikasi dalam komunitas yang homogen dan sepaham. Misalnya, forum kajian khusus atau grup belajar agama online. Di ruang ini, klarifikasi hukum yang tegas dan mendalam sangat diperlukan. Tujuannya untuk menjaga kemurnian pemahaman dari penyimpangan. Namun, pendekatan “Madaniyah” yang tegas ini tidak boleh diterapkan serampangan di ruang publik “Makkiyah”. Menyampaikan hukum di ruang umum perlu diawali pendekatan yang lembut.
Penutup
Ilmu Makki dan Madani mengajarkan bahwa kebenaran itu satu, tetapi penyampaiannya harus bijak dan sesuai konteks. Inilah keunikan Al-Quran sebagai petunjuk sempurna untuk segala zaman. Sebelum berkomentar di media sosial, tanyakan: “Apakah saya berada di arena publik (Makki) atau ‘majelis ilmu’ (Madani)?”
Dengan kesadaran ini, setiap kata kita dapat menjadi sarana dakwah yang efektif dan menyejukkan. Dakwah yang benar-benar mencerminkan semangat rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana tujuan Al-Quran diturunkan. Wallahu a’lam.
















