Islam adalah agama yang memberikan perhatian besar pada aspek keadilan, termasuk dalam bidang ekonomi. Alquran, sebagai pedoman hidup umat Islam sarat dengan pesan-pesan tentang pentingnya menciptakan keseimbangan dan mencegah ketimpangan ekonomi. Dalam artikel ini, akan mengulas ayat-ayat tentang keadilan ekonomi, lengkap dengan pandangan para ulama klasik, modern, serta tokoh-tokoh dunia yang mendukung konsep ini.
Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Al-Qur’an
Allah SWT. berfirman:
“كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ”
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Surah Al-Hasyr [59]: 7).
Ayat ini mengingatkan kita tentang bahaya konsentrasi kekayaan pada segelintir orang. Imam Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan yang merata untuk mencegah kesenjangan sosial (Tafsir Al-Qurtubi, 18: 15).
Lebih lanjut, konsep zakat yang diatur dalam Alquran adalah salah satu mekanisme penting dalam Islam untuk memastikan keadilan ekonomi. Allah SWT berfirman:
“خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا”
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Surah At-Taubah [9]: 103).
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’‘ menyebutkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga instrumen sosial yang bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu (Al-Majmu’‘, jilid 5, hlm. 382).
Baca Juga: Meluruskan Paradigma Keliru tentang Konsep Ekonomi Islam
Pesan Keadilan dalam Hadis Nabi
Rasulullah ﷺ bersabda:
“إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ”
Sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang kontinu meskipun sedikit. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan bantuan ekonomi kepada orang lain, baik dalam bentuk zakat, sedekah, maupun bentuk lainnya. Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya, Fiqh az-Zakat menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban kolektif yang bertujuan untuk menciptakan harmoni sosial (Fiqh al-Zakah, jilid 1, hlm. 267).
Pandangan Ulama Modern tentang Keadilan Ekonomi
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menyoroti bahwa keadilan ekonomi tidak hanya tentang pemerataan, tetapi juga tentang memberikan peluang yang setara kepada semua orang. Beliau menulis: “Islam mengajarkan bahwa keadilan ekonomi tidak berarti semua orang harus memiliki jumlah harta yang sama, tetapi memastikan tidak ada yang tertinggal di bawah garis kemiskinan.” (Tafsir Al-Misbah, jilid 10, hlm. 345).
Selain itu, Syed Abul A‘la Maududi dalam Economic Principles of Islam menjelaskan bahwa Islam menekankan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. Beliau menyatakan: “The economic system of Islam seeks to strike a balance between individual liberty and social responsibility.” (Sistem ekonomi Islam berusaha untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial). (Economic Principles of Islam, hlm. 79).
Pandangan Ilmuwan Barat tentang Keadilan Ekonomi
John Rawls, seorang filsuf politik terkemuka, dalam bukunya A Theory of Justice memperkenalkan konsep “justice as fairness” (keadilan sebagai kewajaran). Rawls mengatakan: “Social and economic inequalities are to be arranged so that they are to the greatest benefit of the least advantaged.” (Ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak diuntungkan.) (A Theory of Justice, hlm. 266).
Konsep ini sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam yang mengutamakan perlindungan terhadap kaum duafa.
Baca Juga: Keadilan Ekonomi Nabi Syuaib: Pelajaran untuk Dunia Modern
Keadilan Ekonomi dalam Konteks Indonesia
Indonesia adalah negara dengan potensi ekonomi besar, tetapi tantangan kesenjangan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah. Prinsip-prinsip Islam tentang keadilan ekonomi dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Program seperti zakat, wakaf produktif, dan koperasi syariah bisa menjadi langkah nyata dalam memperbaiki distribusi kekayaan.
Sebagai contoh, penerapan wakaf produktif di beberapa wilayah Indonesia telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Misalnya, pembangunan rumah sakit atau sekolah berbasis wakaf memberikan akses layanan kesehatan dan pendidikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Mewujudkan Keadilan Ekonomi
Islam mengajarkan bahwa keadilan ekonomi adalah bagian dari ibadah. Dengan menafsirkan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi, dapat dipahami bahwa keadilan ekonomi tidak hanya tentang redistribusi kekayaan, tetapi juga tentang menciptakan peluang yang setara bagi semua orang.
Sebagaimana Allah SWT. berfirman:
“إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَ”
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat. (Q.S. an-Nahl [16]: 90).
Dengan menghidupkan semangat keadilan ekonomi, kita tidak hanya menjalankan ajaran agama, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan bangsa yang lebih sejahtera. Wallahu a’lam bishawab.