BerandaTafsir TematikMenjaga Pandangan atau Mengontrol Tubuh? Membaca Ulang Q.S an-Nur (24): 30-31

Menjaga Pandangan atau Mengontrol Tubuh? Membaca Ulang Q.S an-Nur (24): 30-31

Isu aurat dan hijab kerap menjadi tema dominan dalam diskursus keislaman kontemporer. Namun, pembahasannya sering berhenti pada pengaturan tubuh perempuan: apa yang boleh terlihat, apa yang harus ditutup, dan sejauh mana standar kepantasan sosial diberlakukan. Sementara itu, dimensi etika pandangan —yang justru diletakkan Alquran sebagai fondasi  utama—kerap luput dari perhatian yang proporsional. Padahal, Q.S an-Nur (24):30-31 menunjukkan  bahwa moralitas seksual dalam Islam  tidak dimulai dari pengendalian tubuh , melainkan dari pengelolaan cara pandang.

Baca Juga: Tafsir Surat An-Nur [24] Ayat 30: Perintah Menjaga Pandangan

Perintah Pertama: Menundukkan Pandangan Laki-Laki

Ayat pertama secara ekplisit ditunjukkan pada laki-laki beriman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya” (Q.S an-Nur (24): 30).

Dalam Jami’ al-Bayan, al-Tabari menjelaskan bahwa perintah menundukkan pandangan berfungsi  sebagai langkah preventif agar dorongan visual tidak berkembang menjadi pelanggaran moral yang  lebih jauh. Pandangan yang tidak terjaga dipahami sebagai pintu awal bagi syahwat, sementara  pengendaliannya menjadi syarat bagi kesucian diri.  Dengan demikian, problem etika tidak bermula  dari tubuh yang tampak, melainkan dari subjek yang memandang.

Ketika Beban Moral Dialihkan ke Tubuh Perempuan

Dalam praktik sosial, pesan normatif ini kerap mengalami pergeseran. Kegagalan sebagian laki-laki  menjaga pandangan justru dialihkan menjadi beban moral perempuan. Tubuh perempuan  diposisikan sebagai sumber fitnah yang harus dikendalikan, sementara laki-laki tetap berada pada  posisi penilai moral. Cara baca semacam ini tidak sejalan dengan logika ayat, yang secara tegas  meletakkan tanggung jawab etik pada masing-masing individu, bukan pada tubuh orang lain.

Baca Juga: Surah An-Nur Ayat 30-31: Menjaga Pandangan, Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual

Kesinambungan Etika dalam Ayat Perempuan  

Barulah setelah itu, Alquran menyampaikan perintah kepada perempuan beriman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menunudukkan pandangan, menjaga kemaluannya, dan tidak menampakkan perhiasannya”(Q.S. an-Nur (24): 31).

Struktur ayat ini menunjukkan kesinambungan etika, bukan hierarki moral. Perintah kepada perempuan bukan koreksi atas laki-laki, melainkan kelanjutan prinsip etika yang sama. Ibn ‘Asyur  menegaskan bahwa susunan ayat ini merupakan bentuk pendidikan etika sosial yang ditujukan kepada seluruh komunitas beriman (al-Tahrir wa al-Tanwir, juz 18).

Tafsir Parsial dan Reduksi Pesan Etik

Sayangnya, dalam banyak tafsir populer, urutan etis ini kerap diabaikan. Fokus pembacaan langsung  diarahkan pada frasa “‌وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ‌”, sementara perintah menundukkan pandangan—yang‌ secara struktural dan moral mendahuluinya—kurang mendapatkan tekanan normatif. Di sinilah pesan kesalingan moral Alquran berpotensi menjadi instrumen disiplin sosial sepihak, terutama terhadap tubuh perempuan.

Al-Qurthubi mengaskan bahwa perintah menundukkan pandangan bersifat umum dan tidak terbatas pada relasi tertentu (Tafsir al-Qurthubi, juz 12). Ini menunjukkan bahwa Alquran tidak sedang menghitamkan satu jenis tubuh, melainkan membangun etika visual dalam relasi sosial manusia.

Etika Visual di Ruang Publik dan Digital

Dalam konteks hari ini, persoalan ini semakin relevan. Di ruang digital, tubuh perempuan kerap menjadi objek  pengawasan, komentar, dan penilaian moral. Ekspresi tubuh perempuan mudah dipersoalkan atas nama kesopanan, sementara budaya objektivitasi visual dan konsumsi tatapan jarang dikritik sebagai problem etik. Ayat-ayat Alquran pun tidak jarang digunakan sebagai legitimasi, meskipun arah kritiknya melenceng dari pesan awal wahyu.

Kesucian Sebagai Kedewasaan Moral

M. Quraish Shihab mengingatkan bahwa tujuan utama ayat-ayat kesopanan adalah menjaga martabat manusia, bukan menciptakan ketakutan moral atau rasa bersalah berbasis gender (Tafsir al-Misbah, Vol. 9). Ketika kesucian direduksi menjadi sekadar pembatasan ruang gerak perempuan, pesan etik Alquran justru mengalami penyempitan makna.

Membaca ulang Q.S an-Nur (24): 30-31 secara utuh mengajak kita menggeser fokus dari obsesinya pada tubuh menuju tanggung jawab menjaga pandangan. Kesucian dalam Islam bukan proyek pengendalian sosial, melainkan latihan kedewasaan moral. Tanpa kesadaran ini, tafsir beresiko berubah menjadi alat kuasa—bukan sumber pencerahan. Wallahu a’lam

- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Surat Al-Ikhlas

al-Fātiḥah dan al-Ikhlāṣ Bukti Keserasian Struktur dan Tujuan Al-Qur’an

0
Sering kali, pembaca awam maupun orientalis melihat alur Al-Qur’an sebagai serangkaian teks yang melompat-lompat tanpa pola yang jelas karena tidak disusun secara kronologis (tartīb...