BerandaTafsir TematikPenafsiran Ar-Razi tentang Frasa ‘Kembali Kepada Allah dan Rasul’ dalam Surah an-Nisa’...

Penafsiran Ar-Razi tentang Frasa ‘Kembali Kepada Allah dan Rasul’ dalam Surah an-Nisa’ Ayat 59

Frasa ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ pada surah an-Nisa’ ayat 59 bagi sebagian kalangan muslim dipahami sebagai dasar teologis untuk selalu menyandarkan segala urusan hukum, baik itu ibadah maupun muamalah kepada Alquran dan hadis secara eksplisit. Hal ini kemudian menjadi perdebatan, seperti yang terjadi belakangan ini.

Akhir-akhir ini, media sosial ramai dengan perbincangan tentang perdebatan dua tokoh yang sedang membahas persoalan tabaruk ke kuburan. Ketika salah satu pihak membahas topik tersebut dengan mengetengahkan sejumlah referensi berupa pendapat para ulama yang menunjukkan kebolehan tabaruk ke kuburan, pihak yang lain kemudian menyangkalnya dan mengalihkan fokus pembahasan pada permasalahan pengambilan sumber referensi yang digunakan oleh pihak yang awal tadi.

Menurut pihak yang kedua, sumber referensi kebolehan tabaruk ke kuburan harusnya bersumber langsung dari Alquran dan hadis, bukan semata-mata pendapat ulama. Pihak kedua ini kemudian mendasarkan argumennya pada surah an-Nisa’ ayat 59, yang menegaskan kewajiban untuk kembali kepada Allah dan Rasul dalam setiap perselisihan.

Berikut ayat 59 surah an-Nisa’,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulilamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya.

“Persoalan yang diperselisihkan dalam perdebatan adalah praktik tabaruk ke kuburan. Oleh karena itu, sesuai dengan makna zahir ayat tersebut, urusan harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah terdapat ayat atau hadis yang membolehkan tabaruk ke kuburan? Jika memang ada, mari kita laksanakan bersama-sama; jika tidak, mari kita tinggalkan.” Kira-kira begitu argumen dari pihak kedua.

Pertanyaan yang muncul kemudian, benarkah maksud ayat 95 surah an-Nisa ini sebagaimana yang dipahami dan dikehendaki oleh pihak kedua?

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 44: Memahami Maksud Hukum Allah

Penafsiran ar-Razi tentang “Kembali kepada Allah dan Rasul-Nya”

Menurut Imam ar-Razi, redaksi ayat “Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu” mengandung kemungkinan dua penafsiran, khususnya tentang sifat dari objek yang diperselisihkan. Pertama, berbeda pendapat atau berselisih tentang persoalan yang hukumnya sudah jelas disebutkan dalam Alquran, sunnah atau ijma. Kedua, berbeda pendapat mengenai persoalan yang tidak memiliki ketentuan hukum secara tegas dalam Alquran, sunnah atau ijma.

Untuk kemungkinan penafsiran yang pertama, Imam ar-Razi berpendapat bahwa hal itu tidak mungkin. Alasannya adalah, apabila hukum suatu persoalan telah ditetapkan secara jelas dalam Alquran, sunnah atau ijma, maka jelas harus diikuti dan ditaati. Makna ini sudah tercakup dalam bagian awal ayat, “taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulilamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” Oleh karena itu, kemungkinan penafsiran kedua dinilai lebih tepat oleh ar-Razi.

Dengan demikian, frasa “Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu” bermakna “Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu yang hukumnya tidak disebutkan dalam Alquran, sunnah, dan ijma”.

Lanjutan ayatnya adalah “maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (hadis)”. Mempertimbangkan makna dari frasa sebelumnya, dapat dipahami bahwa perintah untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya ini bukan menuntut penetapan hukum secara langsung dari teks-teks Alquran dan hadis, melainkan mengembalikan persoalan tersebut kepada ketentuan-ketentuan hukum yang sudah ditetapkan dalam Alquran dan hadis. Metode inilah yang kemudian disebut dengan qiyas. Jadi, ayat ini menunjukkan perintah untuk menggunakan qiyas.

Kemudian, Imam ar-Razi mengajukan pertanyaan, “Mengapa tidak boleh dipahami bahwa yang dimaksud adalah mengembalikan persoalan yang tidak memiliki dalil kepada persoalan yang telah memiliki ketentuan dalil, dalam arti bahwa suatu hukum tidak ditetapkan kecuali berdasarkan dalil Alquran atau hadis, sehingga qiyas tidak dibenarkan?”

Beliau lantas menjawab sendiri bahwa dalil-dalil dalam Alquran dan hadis sifatnya terbatas, sedangkan peristiwa dan persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat tidak terbatas. Oleh karena itu, apabila setiap persoalan harus menunggu adanya landasan tekstual dalam al-Qur’an dan hadis, maka konsekuensinya adalah sikap diam terhadap kasus-kasus yang tidak ditemukan dalilnya secara langsung, sehingga tidak boleh dilakukan penetapan hukum apapun. Pandangan semacam ini tidak sejalan dengan karakter ajaran Islam yang bersifat dinamis responsive terhadap perkembangan zaman serta realitas sosial yang terus berubah.

Baca Juga: Perdebatan Terkait Alasan Penetapan Hukum Islam

Kalangan ahlussunnah tidak menolak untuk kembali kepada Alquran dan hadis. Justru, mereka secara konsiten menjadikan Alquran dan hadis sebagai rujukan utama dalam penetapan hukum. Hal ini tampak dari cara mereka menyikapi persoalan-persoalan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara eksplisit dalam Alquran dan hadis, yaitu dengan mengembalikannya melalui metode analogi (qiyas) kepada kasus-kasus yang serupa.

Tentu saja, proses pengembalian hukum melalui qiyas tersebut tidak dilakukan secara serampangan. Dalam disiplin usul fikih, qiyas diatur oleh kaidah-kaidah yang ketat dan metodologis, sehingga penetapan hukum tetap berada dalam koridor dalil syar’i dan tidak keluar dari prinsip-prinsip yang bersumber dari Alquran dan sunnah.

Kesimpulannya, tuntutan untuk menghadirkan dalil Alquran dan hadis secara eksplisit tentang tabaruk ke kuburan dengan mendasarkan surah an-Nisa’ ayat 59 tidaklah relevan. Sebab, ayat tersebut tidak menghendaki bahwa setiap persoalan harus memiliki landasan secara tegas dalam Alquran, melainkan memerintahkan penggunaan metode qiyas jika suatu persoalan tidak ditemukan ketentuan hukumnya dalam Alquran dan hadis. Wallahu A’lam.

Ahmad Darwis
Ahmad Darwis
Santri di Ma’had Aly Situbondo dengan takhassus fikih dan usul fikih.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

membaca surah an-Nas ala The Qur'anything

Membaca Surah An-Nas ala The Qur’anything

0
Dalam surah an-Nas, waswas digambarkan sebagai penyakit yang akut dibanding gangguan eksternal lainnya. Sebab, selama batin tenang dan lapang, seluas apa pun gangguan dari...