BerandaUlumul QuranPerbedaan Pandangan Ulama tentang Nasikh dan Mansukh

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Nasikh dan Mansukh

Al Quran yang berisi pedoman hidup manusia meniscayakan fleksibilitasnya dengan tiap kondisi masyarakat. Untuk mewujudkan kesesuaian dengan kondisi itu, metode nasakh (penghapusan) menjadi salah satu alternatif. Akan tetapi, tidak semua ulama sepakat mengakui metode ini. Berikut ini perbedaan pendapat nasikh (ayat yang menghapus) dan mansukh (ayat yang dihapus) beserta argumennya.

Ada Penasakhan dalam Al Quran

Perbedaan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dalam Rawa’iul Bayan, ‘Ali As-Shabuni menjelaskan beberapa argumen:

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 106:

مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَآ ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?”


Baca juga: Mufasir-Mufasir Indonesia: Biografi Abdurrauf As-Singkili


Firman Allah dalam QS. An-Nahl [16]: 101:

وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ ۙ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوٓا۟ إِنَّمَآ أَنتَ مُفْتَرٍۭ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui”


Baca juga: Tafsir Ahkam: Dalil Salat Jumat dan Alasan Pemilihan Harinya


Terdapat ayat-ayat yang mengindikasikan terjadinya penasakhan.

Misalnya, ayat tentang pemindahan arah kiblat dalam QS. Al-Baqarah ayat 142, yang dinasakh (diganti) dengan ayat 144 di surat yang sama. Kiblat yang semula menghadap Baitul Maqdis, kemudian diganti ke arah Ka’bah.

Contoh lain, misalnya, seperti penasakhan ketentuan ‘iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam QS. Al-Baqarah ayat 240, yang dinasakh dengan ayat 234. Masa ‘iddah yang awalnya genap setahun, kemudian berubah menjadi 4 bulan 10 hari.

Al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an memperkuat legalitas metode nasakh ini. Ia berargumen bahwa syariat yang para nabi bawa semata berntujuan untuk kemaslahatan umat. Maka, perubahan syariat adalah suatu hal yang niscaya, sesuai dengan pemenuhan kemaslahat yang berubah-ubah.

Rasulullah SAW dengan ajaran yang ia bawa juga merupakan suatu contoh nasakh (penggantian syariat). Hal ini, karena beberapa bagiannya mengganti sekaligus menyempurnakan syariat terdahulu. Misalnya, puasa yang semula ditunaikan kaum Yahudi, menjadi satu bulan ketika Islam datang.

Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib, juga menyontohkan penasakhan syariat Nasrani dengan Syariat Islam. Dalam ajaran Nasrani, terdapat perintah untuk menikahi cucunya sendiri. Kemudian Islam datang, menghapus perintah itu.


Baca juga: Adakah Dalil Nasionalisme? Inilah Dalilnya dalam Al Quran


Tidak ada Penasakhan

Pendapat ini berdiri atas beberapa argumen:

  1. Nasakh menunjukkan adanya kesalahan dalam Al Quran, sehingga tidak mungkin Al Quran yang bebas dari kebatilan memuat ajaran-ajaran yang berubah-ubah.
  2. Ayat-ayat di atas bukan bentuk dari nasakh (penghapusan) Al Quran, tetapi, tidak berlakunya syariat yang terkandung dalam suatu ayat pada sebagian orang karena perbedaan situasai. Secara substantif, syariat pada ayat itu tetap ada.
  3. Surat Al-Baqarah ayat 106 di atas tidak menunjukkan adanya penghapusan dalam Al Quran. Tetapi, penghapusan syariat agama-agama samawi sebelumnya, dengan Islam sebagai penggantinya.

Pendapat kedua ini dinilai lemah. Karena, pada kenyataannya sering kita temui di beberapa tempat, ayat-ayat yang mengindikasikan adanya penasakhan, seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Tetapi, hemat penulis, Perbedaan pendapat tentang nasikh dan mansukh tersebut di atas sebenarnya menemukan benang merah. Bahwa pada dasarnya, Al Quran, satu ayat pun darinya tidak bisa dihapus dan diubah. Hanya penerapan syariat yang dikandungnya saja yang bisa jadi berubah. Sesuai dengan pemenuhan kemaslahatan umat. Wallahu a’lam.

Halya Millati
Halya Millati
Redaktur tafsiralquran.id, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya, pegiat literasi di CRIS Foundation
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU