BerandaTafsir TematikProblem Status Terjemah dan Tafsir Al Quran

Problem Status Terjemah dan Tafsir Al Quran

Sebagian masyarakat masih mendudukkan teks terjemah dan tafsir Al-Quran dalam posisi yang sama dengan Ayat Suci Al-Quran. Konsekuensinya mereka menganggap bahwa seseorang yang tidak menerima suatu versi terjemah atau tafsir Al-Quran dianggap menolak Al-Quran itu sendiri.

Ini terutama dilakukan oleh sebagian kelompok yang mempunyai propaganda “kembali kepada Al-Quran dan sunnah”, yang mengklaim kebenaran tunggal sebuah terjemah atau pemahaman versi mereka saja. Tidak jarang mereka menggunakan sebuah terjemah ayat sebagai obyek politisasi mendukung kelompoknya atau menyerang kelompok lain.

Padahal tentu saja baik Al-Quran, terjemah dan tafsir adalah tiga entitas yang berbeda. Perbedaannya bisa dilihat di antaranya pada aspek-aspek berikut:

Pertama, dari segi definisi, Alquran adalah firman Allah yang berbahasa Arab, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Lafalnya mengandung mukjizat. Membacanya adalah ibadah. Diriwayatkan secara mutawatir. Dan tertulis dalam mushaf, mulai dari surah al-Fatihah sampai dengan surah al-Nas.” (al-Madkhal li Dirasat al-Quran, hlm 20). Kebenarannya bersifat absolut.

Baca Juga: Apakah Terjemahan Al-Quran Dapat Disebut Karya Tafsir? Inilah Pemetaan Levelisasi Mufasir Menurut Para Ahli

Berbeda dengan terjemah yang merupakan teks hasil usaha manusia dalam memindahkan makna sebuah lafaz dari bahasa tertentu ke dalam bahasa lainnya. Ada yang secara harfiyah/lafdziyah, yaitu alih bahasa sesuai dengan susunan dan tertib huruf, lafal, kata dan kalimat aslinya. Ada juga yang secara maknawiyah/tafsiriyah, yaitu alih bahasa terhadap makna dan maksud tanpa terikat dengan susunan huruf, kata-kata dan tertib kalimat asalnya. Kebenarannya bersifat relatif.

Terjemah berbeda dengan tafsir. Sebuah terjemah sangat terikat pada bahasa asalnya, sedangkan tafsir lebih fleksibel, bergantung pada bagaimana subyektivitas pemahaman yang ditangkap oleh mufasir terhadap teks Alquran. Bisa juga dikatakan bahwa terjemah merupakan sebuah proses kecil dari penafsiran.

Baik terjemah maupun tafsir tidak akan mampu meng-cover keseluruhan makna Alquran. Mengingat luas dan dalamnya samudera makna Alquran. Sebuah terjemah sangat berpotensi mereduksi makna Alquran. Bahkan sebuah tafsir pun tidak bisa dianggap sebagai representasi Alquran. Dengan kata lain menolak sebuah versi terjemah atau tafsir, tidak bisa dianggap menolak Alquran.

Muhammad Ali al-Sabuni bahkan mengatakan bahwa sebuah terjemah ayat tidak bisa disebut terjemah Alquran, tetapi terjemahan mengenai arti-arti Alquran atau terjemah dari tafsir Alquran. (Al-Tibyan fi’ Ulum al-Quran, hlm. 331).

Kedua, dari segi kebakuan, Alquran sudah baku; tidak akan bertambah dan berkurang, maupun berubah satu huruf pun. Sedangkan terjemah dan tafsir, akan terus berkembang dan mengalami revisi, dari satu bahasa ke bahasa yang lain, dari satu subyektivitas ke subyektivitas yang lain, dari satu masa ke masa yang lain, dan dari satu ruang ke ruang yang lain, supaya kontekstual dan relevan untuk setiap waktu dan ruang (salih li kulli zaman wa makan).

Ketiga, dari segi otoritas, Al-َuran mempunyai otoritas yang tidak bisa dibantah oleh setiap individu yang beriman, sedangkan terjemah bisa saja ditolak dengan terjemah yang lain, karena perbedaan pemilihan kosakata maupun lafal Alqurannya yang musytarak (mempunyai arti lebih dari satu). Begitu pula suatu tafsir bisa dibantah dengan penafsiran yang lain, karena perbedaan subyektivitas maupun ayat Alqurannya yang mutasyabih (belum jelas maknanya).

Itu mengapa penafsiran terhadap Al-Quran bisa sangat beragam, para mufasir menyusun berjilid-jilid buku yang berbeda sesuai dengan sudut pandang, bidang disiplin ilmu, maupun kecenderungan mazhab dan situasi politik, serta sosio-ekonomi di mana mereka hidup. Itu semua dapat mempengaruhi cara mereka menafsirkan Alquran.

Keragaman pemaknaan sendiri adalah suatu hal yang legal dalam ranah penafsiran Alquran, terjadi sejak masa sahabat, dan merupakan suatu hal yang menjadi tradisi. Jika ada yang mencita-citakan keseragaman atau kesatuan pendapat dengan metode mengajak kembali ke Alquran, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan belum mengetahui ragam penafsiran Alquran, karena para mufasir semuanya juga merujuk pada Alquran, meski hasilnya tidak harus selalu seragam. Metode penafsiran yang mereka pakai juga beragam variasi.

Jadi alih-alih berupaya menyeragamkan tafsir, apalagi mengklaim kebenaran tunggal pemahaman versinya sendiri, lebih baik kita melestarikan keragaman atau perbedaan penafsiran dengan saling menghormati, dan mengamalkan ajaran Alquran melalui aneka ragam tafsirnya, sehingga kita bisa memilih salah satu dari ragam penafsiran yang ada, yang paling sesuai untuk persoalan yang sedang kita hadapi, dan itu adalah bentuk nyata dari slogan ikhtilafu ummati rahmatun (perbedaan umat adalah rahmat). Wallahu a’lam bi muradih.

M. Najih Arromadloni
M. Najih Arromadloni
Pengurus MUI Pusat, Adviser CRIS Foundation dan Pengajar di Pondok Pesantren Yanbu’ul Ulum, Lumpur Losari Brebes
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU