BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Macam-Macam Pembunuhan dan Pidananya

Tafsir Ahkam: Macam-Macam Pembunuhan dan Pidananya

Seseorang yang mencederai maka akan dicederai dan seseorang yang membunuh maka harus dibunuh. Artinya, setiap perbuatan yang dilakukan akan ada pertanggung jawaban. Begitulah bentuk keadilan yang diajarkan agama Islam demi menjaga kelangsungan kehidupan manusia. Setiap tindak pidana juga memiliki konsekuensi hukuman yang sesuai dengan hal yang melatar belakanginya. Misalnya, dalam kasus pembunuhan. Ada beberapa macam-macam pembunuhan dan masing-masing memiliki hukuman yang berbeda.

Macam-macam pembunuhan ini bisa dipahami melalui ayat Al-Quran yang berbunyi:

َمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى  اَهْلِهٖٓ  اِلَّآ  اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا()  وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tidak sengaja (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarga korban, kecuali jika mereka (keluarga korban) membebaskan pembayaran. Jika dia (korban) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si korban) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya korban serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. al-Nisa’ [4]: 92-93)

Kedua ayat panjang tersebut menjelaskan hukuman yang diwajibkan bagi pelaku pembunuhan yang dilakukan secara ‘amd (sengaja) dan khatha’ (tidak sengaja). Terkait dengan macam-macam pembunuhan, Imam Malik menjelaskan bahwa pembunuhan hanya dilakukan dengan cara dua hal, sengaja atau tidak sengaja, tidak ada kategori yang lain. Sedangkan al-Shabuni dalam tafsirnya memaparkan pendapat mayoritas ahli fiqih yang membagi pembunuhan pada tiga kategori: pembunuhan dengan sengaja, tidak sengaja, dan menyerupai kesengajaan (syibhu al-‘amd).


Baca Juga: Maqashid Al-Quran dari Ayat-Ayat Perang [3]: Menghormati Jiwa Hingga Menjaga Alam


Macam-Macam Pembunuhan

  1. Al-‘amdu (kesengajaan) adalah suatu kasus pembunuhan yang memang sejak awal telah menjadi tujuan si pelaku dengan menggunakan alat-alat yang pada umumnya mengakibatkan pada kematian, seperti pisau, pedang, atau senjata. Kategori ini mewajibkan adanya hukum qishas bagi pelaku, kecuali mendapatkan maaf dari keluarga korban maka berkewajiban membayar diyat. Selain itu, Imam Malik dan Syafi’i menambahkan hukuman bagi si pelaku, yaitu harus membayar kafarat. Mengingat kafarat diharuskan dalam pembunuhan khatha’, maka hal itu seharusnya juga diterapkan dalam kategori ini.
  2. Al-Khatha’ (kesalahan) yang kemudian diklasifikasikan lagi menjadi dua:

Pertama, kasus dimana sasaran si pembunuh adalah orang musyrik atau hewan buruan, tetapi mengenai seorang muslim.

Kedua, pelaku membunuh seorang muslim yang ia duga sebagai orang kafir sebab membawa tanda-tanda kekufuran.

Konsekuensi dari kategori ini adalah wajib membayar diyat yang dibebankan pada keluarga pembunuh. Juga wajib membayar kafarat berupa memerdekakan budak yang mukmin. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

  1. Syibhu al-‘amd (menyerupai sengaja) yaitu pembunuhan yang terjadi sebab pelaku memukul seseorang menggunakan sejenis benda yang pada umumnya tidak menyebabkan kematian, seperti tongkat ringan, melempar dengan batu berukuran kecil, atau memukul dengan tangan, namun ternyata menyebabkan kematian. Dikatakan syibhu al-‘amd karena pemukulannya dilakukan dengan sengaja, namun tidak dengan pembunuhannya.

Pelaku pembunuhan kategori ini tidak diqishas (dihukum mati), melainkan membayar diyat yang dibebankan kepada keluarganya.

Perihal definisi pembunuhan ‘amd dan syibhu al-‘amd juga terdapat beberapa pemahaman. Misalnya Imam Abu Hanifah. Ia yang menekankan bahwa dalam kategori pembunuhan ‘amd,  alat yang digunakan adalah senjata atau sesuatu yang tajam atau dengan api. Sehingga, pembunuhan dari pelaku yang menggunakan selain benda berkategori dua tersebut seperti tongkat atau batu baik kecil atau besar termasuk kategori syibhu al-‘amd.

Berbeda dengan as-Syafi’i yang mendefinisikan ‘amd dengan kesengajaan dalam memukul dan juga membunuh. Sedangkan syibhu al-‘amd terjadi karena kesengajaan dalam memukul tapi tidak dengan membunuh.


Baca Juga: Inilah Makna Qishash Menurut Al-Quran, Berikut Penjelasannya


Menjadi kebiasaan ulama fiqhi yaitu menghasilkan perbedaan pendapat dalam setiap topik permasalahan, namun hal tersebut tentu mempunyai alasannya masing-masing. Setidaknya ada dua hal tersirat dari adanya perbedaan kategorisasi pembunuhan di atas. Pertama, Menghadapi kasus pembunuhan itu penting menyelidiki dan mengetahui motif pembunuhannya terlebih dahulu, jangan langsung mempidanakan si pelaku.

Kedua, perbedaan pendapat tersebut merupakan bentuk sikap kehati-hatian para ulama dalam memutuskan sesuatu, terlebih berkaitan dengan pembunuhan, karena motif pembunuhan menjadi unsur paling penting dalam menentukan pidananya. Beda motifnya, berbeda pula hukuman pidana yang harus diterimanya.

Apakah seorang pembunuh yang bertaubat diterima taubatnya?

Bagaimana dengan pembunuh yang benar-benar menyesal dan bertaubat atas apa yang telah ia perbuat? terkait hal ini ulama sepakat bahwa jika orang yang dengan sengaja membunuh orang lain kemudian bertaubat dari dosanya tersebut, maka taubatnya diterima disisi Allah swt. Sebab dosa kekufuran yang statusnya a’zhamul kabair atau dosa terbesar saja diampuni jika bertaubat, apalagi pembunuhan yang levelnya lebih rendah.

Oleh karena itu, seperti yang disampaikan dalam ayat di atas, pintu maaf pun masih juga menjadi alternatif pilihan dalam memberi hukuman pelaku pembunuhan yang tidak sengaja.

Wallahu A’lam.

Lutfiyah
Lutfiyah
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU