BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Surah An-Nisa’ ayat 29: Prinsip Jual Beli dalam Islam

Tafsir Surah An-Nisa’ ayat 29: Prinsip Jual Beli dalam Islam

Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk menghindari perbuatan batil. Kata batil sendiri berlawanan dengan kebenaran, karena ia bermakna perbuatan sia-sia dan merusak. Terkait dengan jual beli dalam Islam, Allah Swt melarang seseorang mencari harta dengan cara yang batil sebagaimana firmannya dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’ ayat 29)

Ayat di atas menjelaskan larangan Allah Swt mengkonsumsi harta dengan cara-cara yang batil. Kata batil oleh Al-Syaukani dalam kitabnya Fath Al-Qadir, diterjemahkan ma laisa bihaqqin (segala apa yang tidak benar). Bentuk batil ini sangat banyak. Dalam konteks ayat di atas, sesuatu disebut batil dalam jual beli jika dilarang oleh syara’. Adapun perdagangan yang batil jika di dalamnya terdapat unsur “MAGHRIB” yang merupakan singkatan dari maisir (judi), gharar (penipuan), riba dan batil itu sendiri. Lebih luas dari itu, perbuatan yang melanggar nash-nash syar’i, juga dipandang sebagai batil seperti mencuri, merampok, korupsi dan sebagainya.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Jual Beli dengan Label Harga, Sah kah?

Imam Nasafi dalam karyanya, Tafsir An-Nasafi menyebutkan maksud dari larangan makan harta sesama dengan cara batil adalah segala sesuatu yang tidak dibolehkan syari’at seperti pencurian, khianat, perampasan atau segala bentuk akad yang mengandung riba. Kecuali dengan perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau saling rela.

Alih-alih melakukan perbuatan batil, Al-Qur’an menawarkan cara lain untuk memperoleh atau mendapatkan harta yang benar, yaitu lewat perdagangan (tijarah). Perdagangan yang dimaksud bukan sekadar menjual dan membeli barang tertentu, tanpa mempedulikan kondisi pembeli. Lebih dari itu, perdagangan yang dilakukan harus memenuhi prinsip suka sama suka (‘an taradin minkum). Kata ‘an taradin merupakan sifat dari tijarah. Sehingga kalimat ini menunjukkan antara kedua belah pihak sama-sama rela untuk melakukan aktifitas perdagangan, semisal jual beli, sewa menyewa, kerja sama dan sebagainya.

Dalam fikih ukuran suka sama suka adalah terlaksananya ijab dan qabul. Artinya, ijab adalah sebuah pernyataan kesediaan dari pemilik barang atau jasa untuk melepas atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain. Sedangkan qabul adalah pernyataan kesediaan menerima barang atau jasa dari orang lain. Ketika ijab dan qabul dinyatakan di dalam satu majlis, maka kedua belah pihak sama-sama ridha (suka). Oleh sebab itu, Segala bentuk perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dibolehkan atau dihalalkan.

Meskipun segala bentuk perdagangan diperbolehkan atas dasar suka sama suka, penting untuk dicatat bahwa sisi lain nash Al-Qur’an dan hadis juga telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, daging babi dan segala yang diharamkan. Atas dasar inilah, di dalam diskursus fikih mu’amalah Islam ditemukan kajian tentang transaksi terlarang.

Di samping larangan transaksi terlarang, penggalan ayat selanjutnya menunjukkan bentuk larangan lain yaitu larangan untuk membunuh diri sendiri, wala taqtulu anfusakum. Menurut Al-Syaukani dalam Fath Al-Qadir, tafsir ayat ini adalah jangan ada sebagian kamu membunuh sebagian yang lain, kecuali dengan sebab-sebab yang dibenarkan oleh syari’at. Makna lain ayat ini , janganlah kamu membunuh dirimu sendiri dengan cara kemaksiatan.

Sedangkan menurut An-Nasafi dalam Tafsir An-Nasafi, makna kalimat tersebut adalah janganlah kamu membunuh dirimu dalam arti siapapun dari jenismu sendiri dari orang-orang mukmin karena orang mukmin itu seperti satu saudara. Tidak diperbolehkan membunuh saudara sendiri seperti yang dilakukan orang-orang bodoh. Makna lain dari kata membunuh (al-qatl) adalah memakan harta dengan cara yang zalim. Sama artinya ia menzalimi diri sendiri atau mencelakai dirinya. Oleh sebab itu, Allah melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu (keserakahan) yang membuat kita terdorong untuk menzalimi orang lain.

Muhammad Fethullah Gulem, dalam karyanya berjudul Cahaya Al-Qur’an Bagi Seluruh Makhluk mengisyaratkan An-Nisa’ ayat 29 di atas setidaknya mengandung tiga makna; pertama, bahwa siapapun yang mendapat rezeki dari sumber yang tidak baik, misalkan harta riba atau hasil judi, harta suap menyuap dan lain sebagainya, maka harta-harta semacam itu termasuk harta yang diharamkan dan dianggap sebagai alat untuk membunuh dirinya.

Kedua, orang yang menerima paham-paham ekonomi yang membolehkan mendapat harta dari cara-cara yang tidak halal, dinilai telah membunuh dirinya sendiri. Ketiga, menyamakan semua tingkatan dan semua ideologi dalam suatu masyarakat akan menimbulkan berbagai pertentangan secara mendalam. Misalnya sebagian orang bodoh yang menerima ideologi membatasi diri dari kesenangan dunia yang dihalalkan oleh agama dan ia lebih mengutamakan hidup miskin, sehingga umat Islam dipandang sebagai umat yang hina dan lemah. Demikian juga dengan mereka yang menguasai harta dengan cara-cara yang batil, maka mereka termasuk ke dalam kategori yang membunuh dirinya sendiri.

Oleh karena itu, ayat ini sesungguhnya dapat dikontekstualisasikan lebih luas lagi. Misalnya siapa saja yang melakukan transaksi bisnis dengan cara-cara yang jahat dan keji, sesungguhnya ia tidak hanya membunuh dirinya sendiri tetapi juga dapat membunuh orang lain. Makna membunuh tidak selamanya harus diterjemahkan dengan menghilangkan nyawa, terputusnya akses ekonomi dapat bermakna kematian. Kehilangan kepercayaan dari konsumen juga bagian dari kematian bisnis dan sebagainya.

Baca juga: Semangat Filantropi dalam Al-Quran dan Keadilan Ekonomi

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa QS. An-Nisa’ ayat 29 secara jelas melarang orang yang memakan harta sesamanya dengan cara yang batil. Larangan ini berfungsi sebagai penyelamat bagi diri sendiri dan orang lain. Karena Allah telah menawarkan salah satu cara untuk mendapatkan harta dengan cara yang halal yaitu melalui perdagangan. Setiap perdagangan diperbolehkan dengan prinsip suka sama suka namun harus tetap sesuai dengan ketentuan nash-nash Al-Qur’an dan hadis. Wallahu ‘alam.

Muhammad Afiruddin
Muhammad Afiruddin
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an dan Sains Sendangagung Paciran Lamongan
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...