BerandaTafsir TematikTafsir Surat Al-Maidah Ayat 6: Hukum Wudhu Perempuan yang Memakai Kuteks

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6: Hukum Wudhu Perempuan yang Memakai Kuteks

Wudhu merupakan syarat sah salat. Dalam fiqih ibadah, sah tidaknya wudhu juga akan menetukan status salat, sah atau tidak. Sementara itu, syarat sah wudhu antara lain yaitu tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit anggota wudhu. Kuku disepakati oleh mayoritas mufassir sebagai kulit, jadi ia wajib dibasuh. Kemudian, bagaimana dengan kuku yang diwarnai dengan kuteks, bagaimana hukum wudhu perempuan yang memakai kuteks tersebut?

Tuntunan Alquran terkait wudhu dapat dilihat di surat Al-Maidah [5] ayat 6.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Di awal ayat, tersurat penjelasan tentang anggota badan yang harus dibasuh atau diusap ketika wudhu, meliputi wajah, kedua tangan hingga siku, kepala dan kedua kaki hingga mata kaki. Dari ayat ini kemudian diadaptasi rukun wudhu yang populer dalam kitab fiqih.

(Baca Juga: Dalil Teologis Waktu-Waktu Salat Fardu)

Mengenai kuku dan kuteks, coba kita kenali dulu apa itu kuteks. Kuteks dikenal sebagai pewarna kuku yang bertekstur kental. Kutek sangat digandrungi oleh kaum hawa terutama di kalangan remaja. Bahkan, hal tersebut tidak jarang menjadi sebuah hobi, mereka akan rutin menggonta-ganti warna kuteknya sesuai keinginannya serta menambahkannya dengan pernak-pernik lain.

(Baca Juga: Tafsir Surat an-Nisa’ ayat 1; Apakah Benar Perempuan dari Tulang Rusuk Laki-Laki?)

Adapun untuk sifat kuteks sendiri, ia sangat melekat pada kuku dan tahan air (waterproof). Ini karena dalam pembuatannya menggunakan bahan-bahan kimia yang salah satunya terdapat pada bahan dasar lem (untuk brand-brand tertentu, bahan-bahan tersebut diminimalisir bahkan ditiadakan). Ketika sudah tahu tentang bahan dasar kuteks, bagaimana wudhu perempuan yang memakainya?

Sedang untuk status kuku sebagai bagian dari anggota wudhu, hal ini dapat kita lacak keterangannya di beberapa kitab tafsir. Dalam kitab Hasyiyatus Shawi ‘Ala Tafsiril Jalalain karya Syekh Ahmad bin Muhammad as-Shawi, memang dijelaskan perbedaan ulama tentang asal-usul kuku dan statusnya, ia dikatakan bagian dari kulit atau bukan, sehingga perbedaan ini juga berdampak pada pendapat tentang hukum membasuhnya saat berwudhu.

Namun, konsensus ulama menetapkan bahwa kuku merupakan bagian dari kulit. Oleh karenanya, tidak boleh ada sesuatu yang dapat menghalangi air untuk sampai padanya saat wudhu. Pendapat ini juga bisa ditangkap dari sikap as-Syafi’i yang tidak mengomentari lebih lanjut mengenai ayat ini seperti yang tertera dalam Ahkamul Qur’an lil Imam as-Syafi’i yang ditulis oleh Imam al-Baihaqi, muridnya. Begitu pula dalam kitab tafsir Rawai’ul Bayan Tafsiru Ayatil Ahkam minal Qur’an karya Muhammad ‘Ali as-Shabuni.

Ini sudah jelas menunjukkan bahwa kuku merupakan anggota tubuh yang wajib dibasuh. Meskipun secara tekstur berbeda dengan kulit, tetapi ia menempel pada kulit. Di sini berlaku kaidah ushul fiqih yang berbunyi at-Tabi’ at-Tabi’ (hukum dari suatu cabang itu harus mengikuti pokoknya). Maka, agar hukum wudhu perempuan yang memakai kuteks itu sah, kuteksnya harus dihapus terlebih dahulu sehingga air wudhu bisa menjangkau kuku.

Jadi, untuk para ladies yang hobi memakai kuteks, tetaplah cantik asal jangan sampai lewatkan hal ini ya!

Wallahu A’lam

Lutfiyah
Lutfiyah
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...