Tafsir al-Lubab Karya Quraish Shihab, Tafsir Ringkas Cocok untuk Orang Sibuk

Tafsir al-Lubab Karya Quraish Shihab
Tafsir al-Lubab Karya Quraish Shihab

Perkembangan tafsir di Indonesia telah menjadi isu lawas dalam kajian tafsir itu sendiri. Pada tahun 1990-an misalnya, Islah Gusmian mencatat bahwa pada era tersebut muncul tafsir-tafsir dengan jejaring sosial penulisnya secara bebas dan longgar. Pada pertengahan tahun 2012, muncul tafsir al-Lubab karya Quraish Shihab, tafsir ringkas ini memiliki makna, tujuan dan Pelajaran dari Surah-surah al-Qur’an dengan slogan “tafsir ringkas untuk orang sibuk”. Tafsir ringkas al-Lubab dinilai tetap memiliki keunikan. Berikut Spesifikasi mengenai tafsir al-Lubab;

Spesifikasi Tafsir al-Lubab

Nama al-Lubab diberikan sendiri oleh Quraish Shihab. Al-Lubab merupakan derivasi kata dari labba. Atau dengan kata lain, labba merupakan kata kerja dari al-Lubab. (Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia h.1247. )

Tafsir ringkas al-Lubab diperkirakan selesai ditulis pada bulan Juni 2008, namun baru selesai dicetak pada bulan Juli 2012. Walaupun al-Lubab merupakan anak kandung dari tafsir al-Mishbah, banyak hal yang berbeda dijumpai dalam tafsir ini. Pertama, dari segi sistematika. Sama halnya dengan tafsir al-Mishbah, al-Lubab ditafsirkan dari juz 1 hingga juz 30. Hanya saja, jumlah jilid tafsir al-Lubab menjadi 4 jilid setelah diringkas dari tafsir al-Mishbah.

Baca juga: Petunjuk Al-Quran tentang Tiga Hal Untuk Memperkuat Keyakinan

Jilid 1 mencakup surah al-Fatihah hingga surah Hud (714 halaman), jilid 2 memuat surah Yusuf hingga surah asy-Syu’ara (720 halaman), jilid 3 dari surah an-Naml hingga surah al-Fath (719 halaman) dan jilid 4 terdiri dari surah al-Hujurat hingga surah an-Nas (803 halaman).

Kitab tersebut ditulis dengan menggunakan metode ijmali atau global. Quraish Shihab mengonfirmasi kesimpulan ini. Ia menyatakan bahwa al-Lubab dapat dikategorikan ke dalam metode ini. Al-Lubab tidak menyertakan pengertian kosakata ayat, tidak menggunakan istilah-istilah yang menjadikan pemaknaan ayat menjadi luas, juga tidak membahas tema-tema tertentu.

Contoh Penafsiran Tafsir Al-Lubab

Karakteristik yang paling terlihat jelas pada tafsir ini ialah penyampaian inti sari dan pelajaran dari kandungan ayat-ayat yang dijelaskan dalam al-Mishbah. Misal mengenai penafsiran ayat 34 surah an-Nisa;

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Q.S An-Nisa Ayat 34).

Dalam al-Mishbah, Quraish memberikan penjelasan panjang mengenai ayat tersebut. Ia memberikan uraian mengenai kata al-rijal dari segi kebahasaan yang diterjemahkan sebagai lelaki dengan tidak mengabaikan pendapat ulama lain yang mengartikannya sebagai para suami. Dengan mengutip pendapat Muhammad Thahir Ibn ‘Asyur bahwa dalam konteks kebahasan Arab tidak digunakan al-rijal dalam arti suami tetapi berbeda dengan al-nisa dan imra’ah yang dimaknai istri, ia setuju bahwa penggalan awal ayat tersebut secara umum berbicara tentang pria dan wanita dan memiliki fungsi sebagai pendahuluan untuk penggalan ayat kedua yang lebih spesifik berbicara mengenai sikap dan sifat istri-istri yang shalehah.

Baca juga: Bentuk-bentuk Filantropi yang Diperintahkan dalam Al-Quran

Quraish juga memaparkan kata qawwamun dari segi pemaknaannya hingga sampai pada kesimpulan kata tersebut diterjemahkan dengan pemimpin. Namun, pemimpin yang dimaksud ialah yang mencakup pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan dan pembinaan. Lebih lanjut, Quraish memberikan kejelasan tentang pemimpin tersebut dengan mengutip redaksi dari ayat tersebut yaitu pertama, bima fadhdhalallahu ba’dhuhum ‘ala ba’d (karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain) yang dimaknainya dengan memiliki keistimewaan masing-masing. Keistimewaan ini digambarkan salah satunya dari segi psikis.

Mengutip pendapat dari pakar psikologi, ia menemukan bahwa lelaki memiliki keunggulan dari segi fisiknya sedang wanita lebih pada perasaannya. Kedua, bima anfaqu min amwa lihim (disebabkan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka) yang dimaknai bahwa seorang suamilah yang berkewajiban memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Sesuai dengan redaksi ayat tersebut, Quraish selanjutnya memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat tersebut yang memuat perihal atau hal-hal yang harus dilakukan jika ada seorang istri yang nusyuz (angkuh, membangkang dan lain-lain) dengan merujuk pada ayat tersebut.

Baca juga: Penjelasan Aqsam al-Quran dan Beberapa Fakta Menarik di dalamnya

Pada al-Lubab, Quraish memberikan pemaparan bahwa ayat tersebut menjelaskan fungsi dan kewajiban masing-masing jenis kelaminnya serta yang menjadi motif perbedaan tersebut, yaitu lelaki atau suami dianggap sebagai qawwam, pemimpin dan penanggung jawab atas perempuan atau istri karena keistimewaan pria atau suami yang menjadikannya pantas menjadi qawwam.

Oleh karena itu, para lelaki atau suami menafkahkan sebagian dari harta mereka untuk membayar mahar dan membiayai hidup istri dan anak-anaknya. Lebih lanjut, ayat tersebut memberikan kategori wanita shalehah yaitu yang taat kepada Allah dan taat kepada suaminya setelah keduanya bermusyawarah bersama dan atau jika perintah suaminya tidak bertentangan dengan perintah Allah dan tidak mencabut hak-hak pribadi istrinya. Di samping itu, perempuan atau istri berkewajiban memelihara diri, hak-hak suami dan rumah tangga jika suaminya tidak ada karena Allah memelihara mereka dalam bentuk memelihara cinta suaminya.

Lalu, ayat tersebut juga memberi tuntunan kepada seorang suami bagaimana memperlakukan istrinya yang membangkang, yaitu dengan menasihati mereka pada saat yang tepat dan dengan kata-kata yang menyentuh.

Dan jika hal ini masih belum berhasil, maka sang suami diizinkan memukul tetapi dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Apabila sang istri telah patuh, maka sang suami tidak lagi dibenarkan menyusahkannya dengan cara apapun. Dan dengan itu, mereka dapat membuka lembaran baru kembali dengan bermusyawarah dalam segala persoalan kehidupan bersama.

Baca juga: Uraian Lengkap Soal Terjemah Al-Quran dan Perbedaannya dengan Tafsir

Kesimpulan di atas telah dikonfirmasi oleh Quraish Shihab dengan menyertakan slogan “Tafsir Ringkas untuk Orang Sibuk”. Juga pada penggalan penamaan tafsir ini sendiri yang pada dasarnya ingin mengungkap makna, tujuan dan pelajaran dari surah-surah al-Qur’an. Oleh karena itu, berdasarkan redaksi ayat di atas ada tiga pelajaran yang dapat dipetik:

  1. Kepemimpinan untuk setiap unit merupakan suatu yang mutlak, lebih-lebih bagi setiap keluarga, karena mereka selalu bersama dan persoalan yang mereka hadapi sering kali muncul dari sikap jiwa, tetapi kepemimpinan yang dibebankan kepada suami bukan berarti kesewenangan.
  2. Istri yang shalehah adalah yang menaati suaminya selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Namun, dalam saat yang sama, suami istri hendaknya selalu bermusyawarah mencari titik temu dalam segala persoalan yang mereka hadapi.
  3. Istri yang membangkang – perintah yang wajar – sehingga melampaui batas kewajaran, maka suami dituntut menasihatinya, lalu meninggalkannya dari tempat tidur dan membatasi perselisihan mereka dalam kamar. Jika ini pun tidak berhasil, maka “memukulnya” tanpa menyakiti, karena tujuan pemukulan adalah menampakkan “ketidaksenangan suami yang mendalam”.

Pada pemaparan sebelumnya telah dideskripsikan mengenai tafsir al-Lubab oleh karena itu mengenai pembacaan kritis tafsir al-Lubab antara lain: keuniversalan makna yang dikandung, makna yang disampaikan pun global. Bagi para pengkaji tafsir, khususnya yang mendalami kitab tafsir mengenai kebahasaannya, munasabah ayat, asbab nuzul dan lain sebaginya, tentu kitab ini tidak akan mencukupi kebutuhan tersebut.

Sekali lagi, tafsir ini dirancang dan dibuat untuk orang sibuk maupun “sok” sibuk yang tidak sempat mengkaji maupun mempelajari tafsir dengan penjelasan panjang, sebagaimana slogan yang tertera pada cover kitab.