Perkembangan Penerjemahan Al-Quran di Indonesia dari Masa ke Masa

Al-Quran dan Terjemahnya
Al-Quran dan Terjemahnya

Terjemah Al-Quran, khususnya di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa. Di sini akan diulas versi singkat dari dinamika penerjemahan Al-Quran di Indonesia, lebih fokus lagi di lembaga resmi pemerintah yang menangani hal tersebut.

Al-Quran merupakan mukjizat yang kekal, tak terbatas oleh ruang dan waktu. Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk membimbing manusia kepada jalan yang lurus. Al-Quran meski diturunkan di Arab kepada Nabi Muhammad yang orang Arab, dan berbahasa Arab, tapi Al-Quran diturunkan untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk bangsa Arab. Maka dari itu salah satu cara untuk memahami Al-Quran bagi kalangan non Arab adalah dengan adanya terjemah Al-Quran.

Awal mulanya banyak perdebatan di antara para ulama mengenai penerjemahan Al-Quran ini. Para ulama yang menolak terjemah dengan berargumen bahwa menerjemahkan Al-Quran akan mengurangi kemukjizatan Al-Quran.

Sedangkan, para ulama yang mendukung adanya terjemah Al-Quran, berpendapat bahwa perlunya terjemah Al-Quran dengan berpedoman kepada, Q.S. al-Baqarah Q.S. al-Baqarah: 159, Q.S. Ali-‘Imran: 138, Q.S. al-An’am: 19, QS. an-Nahl: 44, dan QS. al-Furqan: 1. Beberapa ayat ini menyinggung tentang peran dan fungsi Al-Quran di tengah kehidupan mausia. Peran dan fungsi itu akan maksimal jika manusia, khitab dari Al-Quran itu memahami kandungannya.

Penulis lebih condong kepada para ulama yang mendukung adanya terjemah Al-Quran, karena salah satu tujuan adanya terjemah adalah untuk memudahkan mengetahui makna dan kandungan dari Al-Quran itu sendiri. Khususnya bagi kalangan orang awam dan non Arab. Namun tetap diingat, jalan ini bukan jalan terakhir.

Baca Juga: Problem Status Terjemah dan Tafsir Al Quran

Mahmud Yunus: Pelopor Penerjemahan Al-Quran di Indonesia

Salah seorang ‘alim Indonesia yang menjadi pelopor penerjemahan Al-Quran di Indonesia adalah Mahmud Yunus. Ia merupakan seorang intelektual asal Sumatera Barat yang dikenal melalui karya-karyanya. Kurang lebih 75 judul buku pernah ditulis olehnya. Salah satu kitab masyhur yang pernah ditulis oleh beliau dan sering dijumpai adalah Tafsir Qur’an Karim dan Kamus Arab-Indonesia.

Dalam skripsi yang disusun oleh Anisa Al-Basiroh, ia menuliskan bahwa Tafsir Quran al-Karim karangan Mahmud Yunus awalnya diterjemahkan pada tahun 1922 dengan huruf Arab Melayu. Namun, sempat terhenti pada tahun 1924 karena beliau memilih melanjutkan pendidikannya di Mesir.

Kemudian pada tahun 1935, Kiai Mahmud Yunus kembali menerjemahkan Al-Quran beserta tafsirnya yang diberi nama: Tafsir Al-Quranul Karim. Dan ia menerbitkannya sebanyak 2 juz setiap bulannya. Saat menerjemahkan juz 7 sampai juz 18, Mahmud Yunus dibantu oleh H.M. Bakry. Lalu, pada April 1938 rampunglah terjemahan Al-Quran beserta tafsirnya lengkap 30 juz dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mahmud Yunus: Pendidik Prolifik Yang Menulis Tafsir Qur’an Karim

Upaya Pemerintah dalam Menerjemahkan Al-Quran dan Perkembangannya dari Masa ke Masa

Adib dalam penelitiannya, Perkembangan Terjemah Al-Qur’an di Indonesia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia turut aktif dalam upaya penerjemahan Al-Quran ke dalam Bahasa Indonesia. Salah satu upayanya yakni dengan membentuk Lembaga Penyelenggara Penerjemah Al-Quran yang diketuai pertama kali oleh Prof. RHA. Soenarjo, SH.

Lembaga ini berhasil menerjemahkan Al-Quran untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 1965. Terjemahan versi pertama ini diresmikan oleh Menteri Agama saat itu, yaitu kiai Saifuddin Zuhri. Terjemahan ini dicetak dalam 3 jilid yang setiap jilidnya berisi 10 juz.

Kemudian pada tahun 1971 dilakukan penyempurnaan pada edisi sebelumnya yang kemudian dicetak dalam satu jilid, sehingga terlihat tebal sekitar 1294 halaman. Cetakan edisi ini diberi nama Al-Quran dan Terjemahnya. Terjemahan edisi ini mendapat sambutan yang positif dari umat islam di Indonesia. Umat islam di Indonesia merasa terbantu memahami kitab sucinya dengan adanya terjamahan Al-Quran ini.

Lalu pada 1989, sebagaimana juga ditulis dalam laman resmi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, Kemenag melalui Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran melakukan kajian penyempurnaan terjemahan Al-Quran di Indonesia. Penyempuarnaan ini tidak menyeluruh, hanya fokus pada penyempurnaan redaksional yang dianggap tidak sesuai dengan Bahasa Indonesia saat itu. Tim ini dipimpin oleh ketua Lajnah saat itu, yaitu Drs. H. Abdul Hafidz Dasuki.

Pada tahun 1990, hasil penyempurnaan ini juga diterbitkan oleh pemerintah Saudi Arabia. Mereka membagikan Al-Quran secara gratis dan terjemahnya kepada jama’ah haji Indonesia saat itu sebelum kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Apakah Terjemahan Al-Quran Dapat Disebut Karya Tafsir? Inilah Pemetaan Levelisasi Mufasir Menurut Para Ahli

Penyempurnaan selanjutnya dilakukan oleh Kemenag pada tahun 1998 sampai tahun 2002. Penyempurnaan kali ini lebih menyeluruh, sehingga memakan waktu empat tahun. Perbaikan yang dilakukan meliputi empat aspek. Pertama, aspek Bahasa. Kedua, aspek konsistensi. Ketiga, aspek substansi. Keempat, aspek transliterasi.

Awal penyempurnaan terjemah pada periode ini dipimpin oleh kepala Lajnah saat itu, yaitu Drs. H. Ahmad Hafidz Dasuki, M.A. Namun saat finalisasi penyempurnaan, Lajnah dipimpin oleh Drs. H. Fadhal Bafadhal, M.Sc. Terjemahan edisi tahun 2002 terlihat lebih tipis dibandingkan dengan edisi 1998. Dari 1290 halaman menjadi 924 halaman, berkurang 370 halaman.

Selain karena sistem terjemahan 2002 lebih singkat, ada beberapa bagian yang dihilangkan seperti bagian pembukaan dan footnote. 14 tahun kemudian, menindaklanjuti Musyararah Kerja Nasional (MUKERNAS) Ulama Al-Quran, Kemenag melalui Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran melakukan kajian penyempurnaan selanjutnya. Kajian penyempurnaan ini diketuai oleh Kepala Lajnah, Dr. Muchlis Hanafi, M.A.

Baca Juga: Uraian Lengkap Soal Terjemah Al-Quran dan Perbedaannya dengan Tafsir

Pada penyempurnaan kali ini, ada lima instrumen penyempurnaan yang ditetapkan untuk menghasilkan terjemahan yang lebih baik. Lima instrumen tersebut antara lain:

  1. Konsultasi public secara offline. Dilaksanakan di Jawa Tengah, Jakarta, Padang, dan Malang pada tahun 2017.
  2. Penelitian lapangan penggunaan terjemahan Al-Quran di masyarakat.
  3. Membentuk tim yang terdiri dari 15 orang pakar; Al-Quran, Tafsir, Bahasa Arab, dan Bahasa Indonesia. (bersidang setiap bulan sejak 2016-2019)
  4. Konsultasi public online. Guna menjaring usulan dan aspirasi masyarakat secara online melalui website Portal Konsultasi Publik.
  5. Mukernas Ulama Al-Quran tahun 2018 dan Ijtimak Ulama Al-Quran tahun 2019. Kegiatan ini sebagai forum uji publik dan uji shahih sekaligus menjaring masukan dari para ulama Al-Quran Indonesia.

Dan Pada tanggal 14 Oktober 2019, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Bidang Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI meluncurkan terjemahan Al-Quran Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan.

Adanya perkembangan penerjemahan Al-Quran di Indonesia dari masa ke masa ini menunjukkan tren positif, yakni upaya penyempurnaan yang terus dilakukan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi dan penyempurnaan (lagi) di masa-masa berikutnya.