Tafsir Ahkam: Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Mutah Kepada Istri yang Diceraikannya

kewajiban suami memberi mutah
kewajiban suami memberi mutah

Islam merupakan agama yang kaffah (sempurna), agama yang sangat memperhatikan segala aspek yang berhubungan dengan penganutnya. Salah satu contohnya adalah dalam hal pernikahan juga perceraian, kewajiban dan hak kedua belah pihak (suami-istri) sama-sama diperhatikan. Kali ini akan khusus mengulas tentang kewajiban suami memberi mutah terhadap istri yang diceraikannya, baik berupa uang atau benda.

Apa mutah itu?

Syekh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di menyebutkan mutah adalah suatu pemberian suami untuk menyenangkan hati istri yang diceraikannya sebelum melakukan hubungan badan, dan suami juga belum menyebutkan maharnya. Jika suami sudah menyebutkan maharnya, maka hak istri adalah setengah dari mahar yang telah disebutkan.

Imam Taqiyuddin dalam kitabnya, Kifayah Al-Akhyar juga memberikan pengertian tentang mutah yang tidak jauh berbeda dengan  suatu pemberian mantan suami kepada istri yang telah diceraikan sebelum melakukan hubungan badan.

Pemberian mutah oleh suami terhadap mantan istri yang belum didukhul (berhubungan badan), secara jelas telah tertera dalam beberapa ayat dalam kitab suci Al-Quran, sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Macam-Macam Hukum Talak

Tafsir Al-Quran tentang kewajiban suami memberi mutah

Pertama, surah Al-Ahzab ayat 49

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi  perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya”

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Tafsir Al-Wajiz memberikan penjelasan perihal ayat di atas yaitu apabila laki-laki dan perempuan memiliki ikatan pernikahan, kemudian sang suami tersebut mentalak istrinya sebelum melakukan hubungan badan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, istri yang dicerai tersebut tidak ada masa iddah. Kedua, mantan istri tersebut memiliki hak untuk melanjutkan hidupnya, termasuk menikah dengan laki-laki selain mantan suaminya. Ketiga, mantan suami harus memberikan sebagian hartanya kepada mantan istri yang dicerai untuk menyenangkannya, karena bagaimanapun juga perceraian itu adalah sesuatu yang menyakitkan. Keempat, menceraikan istrinya dengan cara yang baik, tidak dzalim.

Selain itu, Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab Rawai’ Al-Bayan juga mempertegas hukum mutah dalam ayat di atas. Memberi mutah kepada mantan istri yang belum didukhul (berhubungan badan), baik sudah ditentukan maharnya ataupun belum hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Pernikahan; Tujuan dan Hukumnya, Tafsir Surat An-Nahl Ayat 72

Dalil kedua tentang kewajiban suami memberi mutah kepada istri yang diceraikannya yaitu surah Al-Baqarah ayat 236-237

 لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

“Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mutah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan”

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

“Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (berhubungan badan), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan,…”

Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab At-Tafsir Al-Munir menyebutkan bahwa Asbab Al-Nuzul ayat ini yaitu berkenaan tentang peristiwa yang menimpa seorang sahabat Anshar yang menikahi seorang perempuan. Dalam akad nikahnya, tidak ditentukan jumlah maharnya, dan sebelum mereka melakukan hubungan badan, sang istri telah ditalaknya. Setelah turun ayat ini, Nabi SAW memerintahkan kepada pemuda tersebut untuk memberikan mutah kepada mantan istrinya tersebut meskipun hanya berupa pakaian tutup kepala.

Di dalam kitab Rawai Al-Bayan, Muhammad Ali As-Shabuni menjelaskan secara eksplisit tentang kewajiban suami memberi mutah dalam tiga ayat diatas. Pada surah Al-Ahzab ayat 49, kewajiban memberikan mut;ah itu bersifat mutlak. SEdang untuk surah Al-Baqarah ayat 236 bersifat Muqayyad (terikat) dengan dua persyaratan. Pertama, belum melakukan hubungan badan. kedua, belum ditentukan maharnya. Sementara pada surah Al-Baqarah ayat 237, redaksi ayat hanya menetapkan setengah mahar tanpa menyebut mutah.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Dasar Hukum Rujuk dan Syarat-Syaratnya

Oleh karena itu, diantara para ulama ada yang menetapkan bahwa ayat 236 surah Al-Baqarah itu mentakhsis ayat 49 surah Al-Ahzab, sehingga menimbulkan beberapa pendapat dari para ulama, di antaranya:

Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa mutah itu hukumnya wajib, baik untuk perempuan yang sudah ditentukan maharnya ataupun yang belum ditentukan maharnya. Berdasar dari zhahir ayat tersebut. Pendapat ini dikemukakan Hasan Al-Basri.

Kedua, ada yang berpendapat bahwa, mutah itu hukumnya wajib untuk perempuan yang dicerai dan belum melakukan hubungan badan dan belum ditentukan maharnya. Pendapat tersebut dikemukakan oleh mazhab Hanafi  dan mazhab Syafii.

Ketiga, ada pula yang menyampaikan bahwa mutah itu hukumnya sekedar sunnah secara mutlak, untuk semua perempuan yang dicerai. Demikian itu adalah pendapat mazhab Maliki.

Ditinjau dari Argumen yang telah diutarakan oleh semua ulama mazhab di atas, sebenarnya semuanya memiliki titik nilai yang sama, yaitu sama-sama mengutarakan bahwa mutah itu haruslah ditunaikan oleh mantan suami (sebagai orang yang menceraikan) kepada mantan istrinya supaya tidak membuat sang istri susah setelah mengalami perceraian dan sebagai bekal dalam melanjutkan hidupnya. Wallahu A’lam