BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Macam-Macam Hukum Talak

Tafsir Ahkam: Macam-Macam Hukum Talak

Sebuah pernikahan tidak selalu berjalan mulus, pasti ada kerikil-kerikil yang menjadi ujian bagi sepasang suami-istri. Jika mereka mampu melewati rintangan tersebut, maka mereka telah menyelamatkan bahtera rumah tangganya. Namun, tak sedikit juga yang memilih jalan talak atau bercerai untuk menyudahi pernikahannya. Tidak ada yang pernah baik-baik saja dengan bercerai, akan ada bekas yang selalu dibawa oleh pasangan setelah itu. Oleh karena itu meski diperbolehkan, talak atau cerai dibenci oleh Allah. Mengapa bisa demikian, lantas bagaimana pendapat para ulama terkait hukum talak atau cerai ini?

Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ  لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

“Wahai Nabi, apabila engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah ceraikan mereka pada waktu mereka mendapatkan (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertaqwalah pada Tuhanmu. Janganlah engkau keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (mengijinkan) keluar kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim kepada dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” (QS. At-Thalaq [65]: 1)

Secara bahasa, talak berasal dari lafal al-ithlaq yang berarti melepas atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’, talak berarti hillu qaidin nikah yakni melepas ikatan pernikahan. Selain di surat At-Thalaq, ayat seputar talak juga tertera pada surat al-Baqarah ayat 229. Ijma’ ulama menyatakan bahwa ayat-ayat ini menunjukkan bahwa hukum asal talak adalah mubah (boleh), karena bisa saja suatu pernikahan hanya membawa mafsadah atau kerusakan.

Baca Juga: Kisah Romantis Khaulah bint Tsa’labah Dibalik Ayat-Ayat Zihar

Sementara itu, madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa jika hukum asal talak atau cerai hukum adalah mahzhur (dilarang), sebab dianggap mengingkari nikmat pernikahan dari Allah. Ini tentu berbeda dengan pendapat umum.

Al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an menukil pendapat dari Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyatakan perihal hukum talak dengan melihat faktor-faktornya.

Pertama, berhukum wajib. Hukum talak atau cerai menjadi wajib saat dirasa perselisihan yang terjadi antara sepasang suami istri tidak mungkin lagi untuk diperbaiki. Keberadaan orang-orang terdekat atau hakim yang membantu menyatukan juga tidak lagi mampu mecapai al-ishlah (perdamaian) antara keduanya.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Mengapa Menikah dengan Non-Muslim itu Dilarang?

Kedua, sunnah. Hukum talak yang ini berlaku jika seseorang tidak mampu untuk memenuhi hak-hak istrinya atau karena istrinya tidak memiki sifat ‘afifah yakni menjaga kehormatan diri.

Ketiga, talak atau cerai bisa menjadi haram jika talaknya adalah talak bid’iy. Maksudnya adalah talak yang tidak sesuai petunjuk al-Qur’an dan sunah yaitu dijatuhkan saat istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah digauli. Kebalikan dari talak ini adalah talak sunni.

Keempat, berhukum makruh yaitu saat kondisi rumah tangganya terbebas dari hal-hal di atas atau yang serupa. Maka, di sinilah berlaku sabda Nabi Muhammad saw:

(اَبْغَضُ الْحَلاَلِ اِلَى اللهِ الطَّلاَقُ (رواه ابو داود وابن ماجه

Artinya: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hati-Hati Terhadap Qadzaf!

Kendati al-Baihaqi menghukumi dhaif, namun hadis ini bisa dijadikan pengingat bagi orang yang berumah tangga untuk tidak  menganggap remeh talak sehingga bisa diucapkan kapan saja, terlebih bagi laki-laki, ia tidak boleh sembarangan mengucapkan kata talak. Rasulullah bersabda,

(ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ (رواه ابو داود

Artinya: “Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud)

Seperti diketahui, tujuan pernikahan sangat mulia, tidak hanya penting secara sosial karena bertujuan mempertahankan eksistensi jenisnya, namun secara personal pernikahan juga bisa menjaga diri dari hal-hal yang merusak kehormatan. Maka dari ini, ada benarnya ungkapan madzhab Hanafi dan Hanbali di atas, bahwa talak tanpa alasan-alasan yang diperbolehkan syariat berarti mengingkari kenikmatan pernikahan yang telah dianugerahkan Allah swt.

Wallahu A’lam

Lutfiyah
Lutfiyah
Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir Institut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

Cara Mengenalkan Alquran Kepada Non-Muslim Ala Ingrid Mattson

0
Ingrid Mattson adalah seorang aktivis, professor dalam kajian Islam dan seorang muallaf. Ia aktif di berbagai kegiatan sosial kegamaan seperti pernah menjadi Presidan Masyrakat...