Fenomena pamer hewan kurban yang marak terjadi di medsos membuat saya tergelitik untuk mengkajinya dari perspektif tafsir Alquran. Meskipun kata “pamer” terkadang dikonotasikan dengan makna negatif. Namun, tidak ada salahnya jika kita menelisik bagaimana Alquran memandang fenomena pamer hewan kurban. Mari kita renungkan bersama firman Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 271 :
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Baqarah [2]: 271)
Perihal ayat di atas Imam Baidhawi dalam kitab tafsirnya mengutip satu riwayat yang disandarkan kepada Ibnu Abbas ra :
Shadaqah yang bersifat tatawu’ (disunahkan) yang dilakukan dengan sirri (tidak diperlihatkan ke khalayak ramai) lebih baik tujuh puluh kali lipat dibanding dengan yang diperlihatkan. Sedang shadaqah yang bersifat wajib lebih utama diperlihatkan dari pada di-sirri-kan, dengan keutamaan lima puluh kali lipat.
Senada dengan riwayat di atas, Imam al-Samarqandi dalam Tafsīr al-Samarqandī al-Musammā Baḥr al-‘Ulūm juga menerangkan bahwa sedekah yang bersifat tatawu’ atau sunah memang lebih baik dilakukan dengan cara sir (tidak diperlihatkan di khalayak).
Hanya saja ketika membicarakan sedekah yang bersifat wajib seperti zakat, Imam al-Samarqandi merincinya menjadi dua pendapat. Sebagian ulama menyatakan lebih baik tidak dinampakan di khalayak ramai untuk menghindari sifat riya’ (pamer). Sementara sebagian yang lain berpendapat, lebih baik ditampakan ke khalayak karena ia termasuk dari syiar Islam. Sehingga mendorong umat Islam lainnya untuk menunaikan zakat.
Imam Al-Maragahi dalam tafsirnya juga menerangkan demikian, bahwa sedekah secara sirri itu lebih utama dibandingkan dengan sedekah secara ‘alaniyah (ditampakkan). Sebagai landasan normatif atas pendapat ini, al-Maraghi mengutip beberapa riwayat, di antaranya riwayat dari Imam al-Tabrani :
إن صدقة السر تطفىء غضب الرب
Sesungguhnya shadaqah yang dilakukan secara diam-diam akan memadamkan murka Tuhan
Sedekah memang memiliki banyak sekali manfaat, baik secara personal maupun sosial. Secara personal ia akan terhindar dari murka Allah swt sebagaimana hadis di atas. Selain itu, Allah akan menghapus sebagian kesalah-kesalahannya. Seperti yang termaktub dalam penggalan ayat Wa yakfuru ‘ankum min syai’atikum.
Sementara secara sosial, sedekah yang merupakan salah satu filantropi dalam Islam dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Jika dikelola dengan baik, maka ia akan menjadi salah satu solusi dalam mengurangi angka kemiskinan.
Di akhir ayat, Allah swt berfirman Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Menurut Imam al-Baydhawi penggalan ayat ini menunjukan targhib fi al-israr (dianjurkan untuk sedekah secara sirri/ sembunyi). Sementara Imam al-Samarqandi menafsirkan penggalan ayat tersebut dengan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan dari perbuatan shadaqahmu baik yang secara siri maupun yang terang-terangan.
Memang melalui media sosial, kita lebih leluasa membagikan segala hal yang kita alami; kesedihan, kegembiraan, suka,duka, lara dan seabrek problematika kehidupan di media sosial. Terlepas dari respon warganet terhadap hal yang kita unggah, yang jelas media sosial telah memberikan ruang yang luas lagi bebas bagi kita untuk menguggah apapun.
Ruang yang bebas itu kemudian membuat kita menampakan hal-hal yang sebenarnya bersifat privat, semisal ibadah. Bahkan, kadang “nafsu” dokumentasi terhadap ibadah yang kita lakukan tak jarang membuat orang lain kurang nyaman. Tentu, dokumentasi kegiatan dan meng-upload ke media sosial merupakan hak pribadi masing-masing kita. Namun, jika prosesnya malah mengganggu dan membuat orang lain tidak nyaman, maka kurang bijak rasanya kalau tetap dilakukan.
Dari keterangan di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa sedekah sirri (sembunyi) lebih utama dibandingkan dengan sedekah yang diumumkan di khalayak. Dengan demikian, anda dapat menimbang sendiri kira-kira mana yang lebih utama, hewan kurban di posting ke media sosial atau yang cukup dilaporkan ke panitia?
Perlu ditegaskan, di sini bahwa tulisan ini tidak hendak menjustifikasi benar atau salah, tepat atau tidak tindakan tersebut. Akan tetapi membahas mana yang lebih utama, di antara sedekah sirri dan ‘alaniyah (diumumkan). Artinya baik sedekah yang diumumkan ke khalayak maupun yang tidak diperlihatkan ke umum, semuanya tetap bernilai baik. Hanya saja kalau ada yang lebih utama kenapa tidak kita ikuti? Wallahu A’lam.