Kedua tangan adalah anggota tubuh yang cukup penting dalam bersuci. Baik dalam wudhu, mandi besar serta tayamum, selain kedua tangan juga wajib dibasuh maupun diusap, keberadaan kedua tangan menjadi salah satu penentu kemampuan seseorang dalam bersuci. Sebab ketiadaan kedua tangan membuat seorang muslim kesulitan bahkan tidak mampu berwudhu, mandi besar maupun tayamum sendirian untuk membasuh atau mengusap sisa anggota yang ada dan wajib dibasuh maupun diusap. Maka, adakah penjelasan cara bersuci orang yang kehilangan kedua tangan?
Lalu bagaimana sebenarnya cara bersuci orang yang terpotong kedua tangannya? Barangkali dikarenakan pentingnya masalah ini, Imam Ar-Rozi merasa perlu mengulasnya di dalam tafsir Mafatihul Ghaib. Berikut penjelasan Imam A-Razi tentang cara bersuci orang yang terputus kedua tangannya serta beberapa penjelasan rinci kitab fikih terkait permasalahan tersebut:
Baca juga: Tiga Prinsip Menjaga Persaudaraan dalam Surah Al-Hasyr Ayat 9
Kewajiban Membasuh atau Mengusap Tangan
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. (QS. Al-Ma’idah [5] :6)
Ayat di atas menunjukkan pentingnya kedua tangan dalam bersuci dari hadas. Sebab dalam tiga cara bersuci dalam Islam; yaitu wudhu, mandi besar maupun tayamum, kedua tangan adalah anggota tubuh yang wajib dibasuh atau diusap. Selain itu keberadaan kedua tangan berpengaruh cukup besar pada status kemampuan seseorang dalam bersuci, yang memang amat mendapat perhatian oleh syariat Islam.
Baca juga: Orang Bersyukur Semakin Langka, Ini Keutamaan Syukur Menurut Al-Qur’an
Imam Ar-Razi tatkala mengulas ayat di atas menjelaskan, orang yang kehilangan kedua tangannya maka gugurlah kewajiban dalam bersuci yang dibebankan padanya terkait kedua tangan. Hal itu juga berlaku pada kedua kaki. Bahkan apabila ia tidak menemukan orang yang dapat membantunya berwudhu maupun tayamum, maka gugurlah kewajiban bersuci darinya. Imam Ar-Razi beralasan, ayat tentang kewajiban bersuci memiliki jalinan erat terhadap kemampuan seseorang. Apabila ia tidak mampu, maka gugur pula kewajiban tersebut darinya (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/490).
Hal serupa juga diungkapkan Imam An-Nawawi; seorang pakar perbandingan mazhab dari Mazhab Syafi’i. Imam An-Nawawi juga menambahkan rincian penjelasan, arti dari terpotong tangannya adalah sama sekali tidak tersisa anggota tangan yang wajib disucikan; yakni mulai ujung jari sampai siku. Apabila masih ada yang tersisa, semisal tersisa bagian tangan 3 cm mulai dari siku ke bawah, maka ulama’ sepakat atas kewajiban membasuhnya. Selain itu, apabila tidak tersisa bagian tangan yang wajib dibasuh, maka dianjurkan mengusap tempat terpotongnya tangan tersebut (Al-Majmu’/1/392).
Terkait penjelasan Imam An-Nawawi di atas; yakni masalah kewajiban membasuh anggota tangan yang tersisa dan anjuran mengusap bekas potongan saat tidak ada anggota tangan yang tersisa, Kitab Mausu’ah Ijma’ fi Fiqhil Islami mendokumentasikan bahwa tidak ada ulama’ yang mengutarakan pendapat yang berbeda. Sehingga kemungkinan besar tidak ada perbedaan pendapat terkait hal ini (Mausu’ah Ijma’ fi Fiqhil Islami/1/260).
Baca juga: Tafsir Ahkam: Enam Hikmah Disyariatkannya Tayamum
Cara Bersuci Orang yang Kehilangan Kedua Tangan
Lalu bagaimana syariat memandang kesulitan ia dalam membasuh sisa anggota tubuh yang wajib dibasuh? Bagaimana bila ketiadaan kedua tangan membuat ia tidak bisa wudhu bahkan tayamum? Imam Al-‘Umrani menjelaskan, apabila ia menemukan orang yang dapat dibayar untuk menwudhukannya serta ia mampu membayarnya, maka ia wajib menyewa orang tersebut. Apabila ada yang sukarela membantunya tanpa minta bayaran, maka ia wajib menerimanya. Apabila ia tidak menemukan orang yang bisa membantunya, dengan atau tanpa dibayar, maka ia boleh salat dalam keadaan hadas. Namun ia wajib mengulanginya saat mampu bersuci (Al-Bayan/1/123).
Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil keimpulan, orang yang kehilangan kedua tangannya sampai tidak tersisa, maka gugurlah kewajiban membasuh atau mengusap kedua tangan darinya. Dan ia dianjurkan mengusap bekas potongan tangannya. Apabila masih ada sisa anggota tangan yang wajib dibasuh, maka ia wajib dibasuh. Wallahu a’lam bish showab.