Muhammad Nasif

Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.

Artikel Terbaru

Artikel Penulis

Tradisi Membaca Awal Alquran saat Khataman

Salah satu kebiasaan yang berkembang di masyarakat saat melakukan khataman Alquran adalah membaca Surah Alfatihah dan beberapa ayat di awal Surah Albaqarah, seusai membaca Surah Annas dan sebelum doa. Sehingga, seakan-akan prosesi khataman Alquran tidak diakhiri dengan...

Hukum Memotong Bacaan di Pertengahan Ayat Alquran

Memotong bacaan di pertengahan ayat (Qat’u) tidaklah sama dengan berhenti di tengah ayat (Waqaf). Memotong artinya berhenti secara tiba-tiba tanpa ada persiapan meneruskan bacaan setelahnya. Seperti berhenti karena bersin, batuk, atau selainnya. Orang yang memotong bacaan di...

Hukum Membacakan Al-Quran di Hadapan Orang Banyak

Baru-baru ini cukup viral berita seorang qariah yang membacakan al-Quran di hadapan orang banyak, kemudian ada 2 orang peserta yang maju memberikan saweran. Tulisan ini akan mengulas tentang hukum meminta orang lain membacakan al-Quran, terutama di hadapan...

Tafsir Ahkam: Sumber Dana Perawatan Jenazah

Dalam proses pemakaman seorang muslim, pemerintah hanya memfalitasi warga negaranya dengan petugas pendamping atau biasa dikenal modin. Pemerintah tidak memfalitasi penyediaan kafan serta keperluan perawatan jenazah lainnya yang cukup menyedot banyak biaya. Lalu, sebenarnya siapa yang bertanggung...

Pandangan al-Qurthubi tentang Hukum Memandikan Jenazah

Dalam tafsir al-Jami li Ahkam al-Qur’an, Imam al-Qurthubi memberikan pernyataan yang terkesan agak berbeda dengan pandangan umum umat muslim terkait hukum memandikan jenazah. Dia menyatakan bahwa memandikan jenazah, selain jenazah yang berstatus syahid, berstatus hukum sunah. Pernyataan...

Anjuran Untuk Segera Menguburkan Jenazah

Suasana yang jamak ditemui tatkala ada orang yang meninggal, adalah seakan-akan tergesa-gesa segera mengurusi jenazahnya sehingga dapat segera dimakamkan. Tradisi yang berkembang di masyarakat tersebut adalah wujud dari mengamalkan sabda Nabi terkait anjuran untuk segera menguburkan jenazah....