BerandaIlmu TajwidHukum Memotong Bacaan di Pertengahan Ayat Alquran

Hukum Memotong Bacaan di Pertengahan Ayat Alquran

Memotong bacaan di pertengahan ayat (Qat’u) tidaklah sama dengan berhenti di tengah ayat (Waqaf). Memotong artinya berhenti secara tiba-tiba tanpa ada persiapan meneruskan bacaan setelahnya. Seperti berhenti karena bersin, batuk, atau selainnya. Orang yang memotong bacaan di tengah ayat seakan-akan tidak peduli terhadap kesempurnaan bacaan Alquran. Ini disebabkan akan berpengaruh pada makna ayat Alquran yang sedang dibaca. Lalu bagaimana para ulama memandang hukum memotong bacaan di tengah ayat? Apakah hal itu termasuk tidak menjaga adab dalam membaca Alquran? Berikut keterangan selengkapnya:

Antara memotong dan berhenti di tengah ayat

Di dalam literatur tentang etika membaca Alquran, memotong bacaan di pertengahan ayat biasanya terjadi secara tiba-tiba, karena pembaca Alquran dalam kondisi seperti bersin, batuk atau lainnya, yakni keadaan yang terjadi secara tiba-tiba, tidak ada persiapan.

Orang yang berlaku demikian (memotong bacaan ayat Alquran) statusnya tidak sama dengan orang yang membaca Alquran dengan waqaf (sengaja jeda dalam pertengahan membaca ayat karena ada tanda waqaf atau kehabisan nafas, kemudian mengulangi bacaannya dari kata sebelumnya untuk menyempurnakan bacaan).

Syaikh Abdul Fattah di dalam Hidayatul Qari menjelaskan, orang yang memotong bacaan tidaklah sama dengan orang yang waqaf atau berhenti membaca. Orang yang memotong bacaan Alquran seakan-akan telah selesai (membaca Alquran), tidak akan meneruskan bacaan, dan beralih ke kegiatan lain (Hidayatul Qari/1/1).

Orang yang memotong bacaan di pertengahan ayat biasanya akan berhenti tanpa menggunakan tata cara yang baik seperti aturan dalam waqaf. Seperti berhenti di tengah kalimat. Berbeda dengan orang yang waqaf, yang akan memilih bagian ayat yang mana yang pantas sebagai tempat berhenti tanpa mengacaukan makna, serta memperhatikan aturan tajwid yang berlaku seperti mengubah ta’ Marbuthah menjadi ha’ serta mempraktikkan Mad Arid Lissukun.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Seputar Aturan Waqaf dalam Surah Al-Fatihah Ketika Salat

Memotong bacaan di pertengahan ayat

Memotong bacaan di tengah ayat apabila disebabkan suatu uzur atau keadaan terpaksa, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dasar yang digunakan ulama adalah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Saib:

صَلَّى لَنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الصُّبْحَ بِمَكَّةَ فَاسْتَفْتَحَ سُورَةَ الْمُؤْمِنِينَ حَتَّى جَاءَ ذِكْرُ مُوسَى وَهَارُونَ أَخَذَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَعْلَةٌ فَحَذَفَ فَرَكَعَ

Nabi melaksanakan salat subuh bersama kami di Makkah. Beliau lalu mulai membaca surat al-Mu’minin. Saat sampai ayat yang menyebutkan Nabi Musa serta Harun, beliau lantas batuk. Beliau lalu meninggalkan bacaannya dan melakukan ruku’ (HR. Bukhari Muslim).

Ibn Hajar menjelaskan, memotong bacaan Alquran hukumnya boleh. Baik itu tepat di akhir ayat atau di tengah ayat. Hadis ini menjadi dasar mengenai kebolehannya. Dan tidak ada hukum makruh di dalamnya apabila disebabkan suatu uzur atau keadaan yang memaksa. Bahkan memotong bacaan lebih utama daripada terus membaca disertai batuk atau berdehem (Fathul Bari/3/150).

Termasuk yang diperbolehkan dalam memotong bacaan adalah memotong bacaan sebab orang yang mendengarkannya sedang mengalami batuk atau disibukkan oleh sesuatu. Hal ini sebagaimana Ibn Mas’ud memotong bacaannya saat Nabi yang mendengarkan bacaannya, memintanya berhenti membaca sebab merasakan kesedihan tatkala meresapi ayat yang dibaca Ibn Mas’ud (Syarah Ibn Baththal/19/365).

Lalu bagaimana apabila memotong bacaan tanpa adanya uzur? Misalnya diajak bicara oleh orang lain tatkala sedang membaca Alquran, lalu kita memotong bacaan demi membalas ucapannya. Apakah hal itu diharamkan sebab seakan-akan mengacuhkan pentingnya berkonsentrasi atas bacaan Alquran?

Imam al-Nawawi menjelaskan, memotong bacaan sebab adanya uzur hukumnya boleh dan tidak makruh. Ini adalah kesepakatan para ulama. Dan apabila tanpa uzur, maka menurut mayoritas ulama hukumnya tidak sampai makruh melainkan hanya khilaful aula (menyalahi hal yang lebih utama). Artinya jangan sampai memotong bacaan apabila tanpa ada uzur semisal batuk dan selainnya. Imam Malik bahkan menyatakan bahwa memotong bacaan tanpa uzur hukumnya makruh (Syarah Sahih Muslim/2/208).

Baca Juga: Mengenal Empat Waqaf dalam Membaca Al-Quran

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita dapat mengambil kesimpulan, tatkala membaca Alquran hendaknya kita fokus membaca dan meresapi maknannya. Jangan sampai kita memotong bacaan dengan alasan yang tak penting sehingga terkesan mengabaikan ayat Alquran yang dibaca. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...