BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Hukum Mengumumkan Berita Kematian

Tafsir Ahkam: Hukum Mengumumkan Berita Kematian

Mengumumkan kabar kematian atau lelayu merupakan kebiasaan yang berlaku di beberapa daerah saat ada warga yang meninggal dunia. Kabar ini biasanya disampaikan lewat pengeras suara di masjid atau surau untuk warga satu desa, dan lewat media sosial untuk kerabat atau rekan yang tinggal di tempat yang jauh. Lalu, bagaimanakah Islam memandang kebiasaan ini? Mengingat kadang tersebarnya berita kematian justru kadang membuat keluarga bertambah sedih. Berikut keterangan selengkapnya.

Anjuran menyebarkan kabar kematian

Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menerangkan, salah satu hal yang dianjurkan tatkala ada orang yang meninggal adalah memberi tahu sanak saudara tentang kematiannya. Sayangnya, perilaku ini dianggap makruh oleh sebagian ulama dan dianggap sebagian tradisi “na’yu”, atau tradisi memberi kabar kematian yang berkembang di masa sebelum Islam dan diharamkan oleh Islam (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 4/288).

Apa yang disampaikan Imam Al-Qurthubi juga disampaikan Imam al-Mawardi; ulama perbandingan mazhab dari kalangan Syafiiyah. Menurut al-Mawardi, ada tiga pendapat terkait hukum mengumumkan atau menyebarkan berita kematian seseorang. Pendapat pertama, sunah; pendapat kedua, tidak sunah; pendapat ketiga, hanya disunahkan bagi jenazah yang kurang dikenal (asing) (al-Hawi al-Kabir, 3/9).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Berdoa Meminta Kematian

Imam al-Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan, baik yang pro maupun yang kontra tentang bolehnya mengumumkan berita kematian seseorang, memiliki dasar hadis yang kuat. Namun, Imam al-Nawawi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan bolehnya mengumumkan berita kematian seseorang adalah pendapat yang sahih atau paling kuat. Bahkan, bisa jadi hukumnya akan menjadi sunah apabila tujuannya adalah agar kemudian menjadi banyak orang yang mensalati serta mendoakan si jenazah (al-Majmu’, 5/215).

Dasar yang dipakai oleh pendapat yang membolehkan mengumumkan kematian seseorang, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَعَى النَّجَاشِىَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى ، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Sesungguhnya Rasulullah salallahualaihi wasallam menyebarkan berita kematian Raja Najasyi di hari kematiannya. Beliau keluar menuju ke tempat salat, membuat barisan, lalu takbir empat kali (H.R. Imam Bukhari).

Sedangkan ulama yang menyatakan mengumumkan kematian seseorang hukumnya tidak sunah atau makruh, mendasarkan pendapat salah satunya pada hadis yang diriwayatkan Bilal ibn Yahya:

كَانَ حُذَيْفَةُ إِذَا مَاتَ لَهُ الْمَيِّتُ قَالَ لاَ تُؤْذِنُوا بِهِ أَحَدًا إِنِّى أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِأُذُنَىَّ هَاتَيْنِ يَنْهَى عَنِ النَّعْىِ.

Sahabat Hudzaifah, ketika ada seseorang meninggal, berkata: “Jangan menyebarkan berita kematiannya pada siapapun. Aku khawatir itu menjadi na’yu (tradisi jahiliah). Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah dengan kedua telingaku ini, beliau melarang na’yu (HR. Ibn Majah).

Baca juga: Surah Al-Kautsar: Asbabun Nuzul dan Riwayat Kematian Putra Nabi saw.

Imam al-Syaukani mencoba menengahi perbedaan pendapat ini dengan menjelaskan, menyebarkan berita kematian seseorang untuk kepentingan memandikan, mengkafani, mensalati, dan memakamkan jenazah tidaklah masuk kategori menyebarkan berita kematian yang dilarang. Yang dilarang adalah jika berdasarkan cara yang berkembang di masa jahiliyah. Contohnya, dengan tujuan menyombongkan diri dengan banyaknya orang yang datang, mengajak orang-orang melakukan jeritan-jeritan sambil menyebut-nyebut kelebihan si jenazah, serta tujuan dan cara lain yang jelas dilarang oleh Islam (Nail al-Authar, 6/200).

Kesimpulan

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, sebenarnya ulama masih berbeda pendapat tentang hukum menyebarkan berita kematian seseorang. Pendapat yang kuat menurut al-Nawawi adalah boleh-boleh saja. Selain itu, dari penjelasan di atas bisa dilihat bagaimana pemikiran ulama terkait tradisi jahiliyah. Sebuah tradisi kadang dilarang bukan sebab hakikat dari tradisi tersebut, tetapi sebab tujuan-tujuan atau cara-cara tidak tepat yang muncul dalam tradisi tersebut. Wallahu a’lam.

Baca juga: Maut Tidak Selalu Kematian, Kenali Lima Makna Maut dalam Alquran

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...