BerandaTafsir TematikTafsir AhkamAnjuran Untuk Segera Menguburkan Jenazah

Anjuran Untuk Segera Menguburkan Jenazah

Suasana yang jamak ditemui tatkala ada orang yang meninggal, adalah seakan-akan tergesa-gesa segera mengurusi jenazahnya sehingga dapat segera dimakamkan. Tradisi yang berkembang di masyarakat tersebut adalah wujud dari mengamalkan sabda Nabi terkait anjuran untuk segera menguburkan jenazah. Imam al-Qurthubi di dalam tafsirnya mengutip dua hadis terkait anjuran tersebut. Berikut ini keterangan selengkapnya.

Segera menguburkan jenazah

Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (QS. Ali Imran [3] 185).

Baca Juga: Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Penyebutan Binatang dalam Al-Quran

Saat menguraikan tafsir ayat ini, Imam al-Qurthubi menyingung tentang anjuran merawat jenazah seperti memandikan dan menguburkan yang harus dilakukan dengan segera. Tujuannya adalah agar keadaan jenazah tidak terlanjur mengalami perubahan. Dia kemudian mengajukan dua hadis untuk menguatkan penjelasannya. Hadis pertama adalah sabda Nabi yang beliau ucapkan pada sekelompok orang yang tidak segera menguburkan orang di sekitar mereka yang mati:

عَجِّلُوْا بِدَفْنِ جِيْفَتِكُمْ

“Bergegaslah menguburkan orang mati diantara kalian.”

Hadis kedua adalah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abi Hurairah:

«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌتُقَدِّمُونَهَا { إِلَيْهِ } ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ »

“Bergegaslah mengurus jenazah. Apabila dia sosok yang soleh, maka hal itu adalah kebaikan yang kalian lakukan padanya. Apabila tidak soleh, maka keburukan yang kalian letakkan pada pundak kalian.” (HR. Bukhari) (Tafsir al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an/4/298).

Berdasar hadis di atas, para ulama menjelaskan bahwa dianjurkan proses merawat jenazah dilakukan dengan cepat. Ulama juga menjelaskan bahwa sifat anjuran tersebut hanyalah sekedar hukum sunah saja. Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ menerangkan, para ulama sepakat akan hukum sunah tersebut (al-Majmu’/5/271).

Hanya saja, ulama berbeda pendapat dalam memahami bagian mana dalam prosesi merawat jenazah yang harus dipercepat. Imam al-Nawawi misalnya, meyakini bahwa yang sunah dipercepat adalah proses berjalan membawa jenazah ke pemakaman. Hal ini dibuktikan dalam hadis riwayat Abu Hurairah di atas, ada redaksi “pundak” yang menunjukkan prosesi memanggul jenazah untuk dibawa ke pemakaman (Syarah Sahih Muslim/3/362).

Ulama lainnya meyakini bahwa yang sunah dipercepat adalah keseluruhan prosesi merawat jenazah seperti memandikan, mengkafani dan mensalati. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengutip menjelasan Imam al-Fakihi, bahwa bisa saja “pundak” yang disinggung dalam hadis di atas adalah sekedar kiasan saja. Seperti dalam ungkapan orang arab: “Orang itu membawa beberapa dosa di pundaknya”. Selain itu, tidak semua jenazah dibawa ke pemakaman dengan diangkat di atas pundak.

Baca Juga: Beberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

Ibnu Hajar sendiri sepertinya lebih meyakini bahwa yang sunah dipercepat adalah seluruh proses merawat jenazah. Dia mengajukan 2 hadis untuk menguatkan pendapat tersebut. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar:

إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره

Ketika salah seorang kalian meninggal, maka janganlah kalian menahan jenazahnya. Bergegaslah membawanya ke makamnya (HR. Abu Dawud) (Fathul Bari/4/371).

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa memang ada anjuran dalam bergegas memandikan, mengkafani, mensalati sampai menguburkan jenazah. Hal ini mungkin sedikit mengganggu keadaan keluarga si jenazah yang sedang berkabung. Namun syariat melihat sisi kebaikannya. Yaitu menjaga kemuliaan si jenazah sebagai manusia, dengan segera menguburkannya sebelum tubuhnya mengalami perubahan. Seperti memunculkan bau busuk dan selainnya. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...