BerandaTafsir TahliliTafsir Surah al-Mujadilah ayat 13

Tafsir Surah al-Mujadilah ayat 13

Tafsir Surah al-Mujadilah ayat 13 ini menegur umat Islam yang menahan diri mereka bertemu Rasulullah sebab diharuskan untuk membayar sedekah sebelum menemuinya. Kemudian Allah meringankan mereka yang tidak sanggup bersedekah dengan mengingatkan satu hal yang wajib untuk dilakukan yakni, melaksanakan shalat.


Baca Sebelumnya: Tafsir Surah al-Mujadilah ayat 12


Ayat 13

Tafsir Surah al-Mujadilah ayat 13, Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dari Thalhah dari Ibnu ‘Abbas dikatakan bahwa setelah turun ayat ke 12 di atas, maka kebanyakan orang menahan dirinya bertanya kepada Rasulullah karena keharusan membayar sedekah. Oleh karena itu, turunlah ayat ini sebagai teguran kepada orang-orang yang tidak mau bertanya kepada Rasulullah saw karena adanya keharusan membayar sedekah.

Ayat ini menegur orang-orang yang menahan dirinya untuk tidak menemui Rasulullah karena adanya keharusan membayar sedekah lebih dahulu. Dalam ayat ini dinyatakan, “Apakah kamu tidak datang menghadap Rasulullah saw karena takut miskin lantaran keharusan membayar sedekah lebih dahulu, padahal kamu sangat memerlukan penjelasan dan keterangannya?”

Allah lalu memberikan keringanan kepada orang-orang itu dengan me-nasakh ayat 12 dengan ayat 13, terutama dengan menyatakan, “Seandai-nya kamu sekalian benar-benar tidak sanggup melaksanakan anjuran untuk bersedekah sebelum menghadap Rasulullah saw, maka kamu sekalian boleh menghadap untuk menanyakan sesuatu yang diperlukan penjelasannya, tanpa memberi sedekah lebih dahulu. Laksanakanlah apa yang telah diterangkan ini dengan sebaik-baiknya.”

Kemudian Allah mengingatkan kewajiban lainnya bagi kaum Muslimin yang harus dilaksanakan, yaitu agar mereka mendirikan salat terus-menerus menurut waktu yang telah ditentukan, jangan sekali-kali meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Salat sangat besar faedahnya bagi manusia, yaitu untuk menyempurnakan penghambaan diri kepada Allah, dan memurnikan ketaatan dan ketundukan hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. Salat itu dapat menghilangkan dan mengikis keinginan-keinginan untuk mengerjakan perbuatan keji dan mungkar.

Kaum Muslimin juga diperintahkan untuk mengeluarkan zakat jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat itu bertujuan untuk menyucikan jiwa, menghilangkan sifat-sifat kikir yang ada dalam hati, dan membantu penderitaan orang miskin. Kemudian ditegaskan agar kaum Muslimin menaati perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

Pada akhir ayat ini, Allah memperingatkan manusia agar selalu berhati-hati terhadap semua perbuatan dan keinginan hatinya. Sebab, Allah mengetahui semuanya, tidak ada yang luput dari pengetahuan-Nya. Berdasarkan pengetahuan-Nya itu, Dia memberi balasan yang setimpal kepada setiap manusia. Allah berfirman:

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ  ٧  وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ  ٨

Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya,  dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (az-Zalzalah/99: 7-8);Dan firman Allah:

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ    ٣٨  وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ    ٣٩  وَاَنَّ سَعْيَهٗ سَوْفَ يُرٰىۖ  ٤٠  ثُمَّ يُجْزٰىهُ الْجَزَاۤءَ الْاَوْفٰىۙ   ٤١

(Yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna. (an-Najm/53: 38-41)

(Tafsir Kemenag)


Baca Setelahnya: Tafsir Surah al-Mujadilah ayat 14-15


Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...