Secara umum, awal kemunculan tafsir Alquran di Indonesia telah berlangsung sejak abad ke-16, yaitu sejak ditemukannya naskah Tafsīr Sūrat al-Kahfi yang tidak diketahui siapa penulisnya. Manuskrip tafsir ini dibawa dari Aceh ke Belanda oleh Erpinus (w. 1624 M), pakar bahasa Arab dari Belanda, pada awal abad ke-17 M. Sekarang manuskrip ini menjadi koleksi Cambridge University Library dengan katalog MS Ii.6.45. Tafsīr Sūrah al-Kahfi ini diklaim ditulis pada masa awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), yang mana mufti kesultanannya adalah Syams al-Dīn al-Sumatrani, atau bahkan sebelumnya, Sultan Alauddin Riayat Syah Sayyid al-Mukammil (1537-1604, yang mufti kesultanannya adalah Hamzah al-Fansuri (Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia, 41).
Selanjutnya, pada abad ke-17, muncul karya tafsir yang utuh menafsirkan 30 juz Alquran, yaitu tafsir Tarjumān al-Mustafīd karya Abdurrauf Singkel (1615-1693). Tahun penulisan karya ini tidak diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan informasi dari manuskrip tertua karya ini, Peter Riddel mengambil kesimpulan tentatif bahwa tafsir karya mufasir asal Aceh itu diperkirakan ditulis sekitar tahun 1675 M.
Serangkaian data di atas belum ada yang menginformasikan terkait tafsir ahkam yang lahir pada masa-masa itu. Terminologi tafsir ahkam yang dimaksudkan di sini adalah karya tafsir yang fokus penafsirannya hanya mengarah pada ayat-ayat hukum di dalam Alquran.
Baca Juga: Dinamika Perkembangan Tafsir Indonesia: Dari Masuknya Islam hingga Era Kolonialisme
Menelusuri kemunculan tafsir ahkam di Indonesia
Tarigan dalam risetnya mengatakan bahwa karya tafsir ahkam yang pertama kali muncul di Indonesia adalah Tafsir Al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan. Tafsir ini pertama kali dicetak dan dipublikasikan pada tahun 2006 (Reorientasi Kajian Tafsir Ahkam di Indonesia dan Peluang Perkembangannya, Jurisprudensi). Dari kajian Tarigan ini bisa disimpulkan bahwa kemunculan tafsir ahkam di Indonesia masih terbilang baru, yaitu muncul pada era 2000-an.
Sementara, Sofyan Saha dalam penelitiannya membeberkan bahwa pada periode 1970-an hingga 1980-an telah terjadi perkembangan baru dalam dinamika penafsiran Alquran di Indonesia. Pada periode ini lahir karya-karya tafsir yang secara khusus memfokuskan penafsirannya pada ayat-ayat hukum. Model seperti ini dapat dilihat dari buku: Ayat-ayat Hukum: Tafsir dan Uraian Perintah-perintah dalam Alquran (Bandung: CV. Diponegoro, 1976) karya Q.A. Dahlan Shaleh dan M.D. Dahlan; dan Tafsir Ayat Ahkam: Tentang Beberapa Perbuatan Manusia (Yogyakarta: Bina Usaha, 1984) karya Nasikun (Perkembangan Penulisan Tafsir al-Qur’an di Indonesia Era Reformasi, Jurnal Lektur Keagamaan).
Apa yang dikatakan Sofyan Saha tersebut dapat menganulir hasil kajian Tarigan yang mengklaim bahwa Tafsir Al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan yang dicetak pada tahun 2006 adalah tafsir ahkam pertama di Indonesia.
Dua tahun silam pascariset yang dilakukan Sofyan Saha, saya dan Moh. Asif menemukan naskah Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal, Senori, Tuban, Jawa Timur. Naskah tafsir ini tidak diketahui secara pasti kapan mulai ditulis, tetapi di beberapa bagian naskah ditemukan catatan berisi tanggal bahwa tafsir ini mulai didiktekan pada 14 Januari 1971 dan terakhir diajarkan pada malam Rabu, 30 Muharram 1394 H/ 13 Februari 1974 M. Kemungkinan besar tafsir ini ditulis lebih awal oleh Abil Fadhal sebelum diajarkan kepada para santrinya.
Baca Juga: Belajar dari Mbah Fadhal al-Senory, Guru Besar Ulama Nusantara dan Tafsir Fikihnya
Dari sini, saya dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa awal kemunculan tafsir ahkam di Indonesia berlangsung pada era 1970-an. Dan Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur`ān al-Karīm karya Abil Fadhal adalah karya tafsir ahkam pertama yang lahir di Indonesia. Tersebab, selama ini belum ditemukan hasil kajian yang menunjukkan adanya karya tafsir ahkam yang muncul lebih awal ketimbang tafsir ahkam yang ditulis Abil Fadhal.
Mengingat bahwa telisik ini tidak berhenti di sini, kesimulan di atas sangat dimungkinkan untuk bisa runtuh jika ada temuan lain di kemudian hari yang membantah hal tersebut. Selain itu, penelusuran ini juga menginformasikan bahwa tafsir Alquran di Indonesia sudah variatif sejak awal kemunculannya. Ini tentu saja menjadi khazanah perkembangan tafsir Alquran di Indonesia. Wa Allāhu a’lam bi al-ṣawāb