Di Indonesia, kebijakan yang terkait dengan agama pada dasarnya merupakan urusan yang sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat; namanya yaitu urusan pemerintahan absolut. Namun, realitanya pemerintah daerah (pemda) juga mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan.
Contoh kebijakan terkait keagamaan yang dikeluarkan sejumlah pemda yaitu peraturan tentang pakaian bagi umat agama tertentu; larangan peredaran minuman keras; larangan prostitusi; pengelolaan zakat, infak, dan sedekah; serta pendidikan keagamaan.
Dalam konteks agama Islam, kebijakan pemda mengenai pendidikan keagamaan utamanya berkaitan dengan pendidikan Alquran. Format kebijakan itu beragam: peraturan daerah (perda) baik provinsi maupun kabupaten/kota, peraturan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota), dan instruksi kepala dinas.
Nama produk kebijakan pemda tentang Alquran umumnya berkaitan dengan pemberantasan buta aksara Alquran (contoh: Perda Kab. Maros No. 15/2005 tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai Baca Alquran) dan pendidikan diniyah (contoh: Perda Kab. Indramayu No. 12/2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah).
Kebijakan pemda tentang Alquran pada dasarnya menyasar para siswa, calon siswa, atau anak-anak yang masuk kategori usia sekolah—yang beragama Islam. Isi kebijakan tersebut secara umum berkisar pada hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Tradisi Hafalan Alquran di Indonesia
Pertama, kewajiban para siswa di jenjang pendidikan tertentu untuk menguasai baca-tulis Alquran. Kedua, kewajiban para siswa di jenjang pendidikan tertentu untuk mengkhatamkan Alquran. Ketiga, pelaksanaan pembelajaran baca-tulis Alquran. Keempat, pemberian sertifikat kemampuan baca-tulis Alquran.
Selain para siswa, kebijakan pemda tentang Alquran juga biasanya menyasar para guru mengaji—atau istilah lain yang merujuk pada orang yang mengajar baca-tulis Alquran. Dalam konteks ini, kebijakan dimaksud ada yang mengatur mengenai kriteria guru mengaji serta pemberian insentif untuk guru mengaji.
Menariknya, ada kebijakan pemda tentang Alquran yang tidak hanya menyasar para siswa dan guru mengaji. Contohnya yaitu Perda Kab. Maros No. 15/2005; yang mengatur bahwa calon pegawai negeri sipil, calon pejabat, dan calon pengantin yang beragama Islam wajib bebas buta aksara dan pandai baca Alquran.
Baca Juga: Privilese Penghafal Alquran dalam Mengakses Pendidikan
Kebijakan serupa juga ada di daerah lain, meskipun belum bisa dipastikan dasar hukumnya. Contohnya yaitu tes membaca Alquran bagi calon pejabat yang beragama Islam di Kabupaten Gowa dan Kota Gorontalo, serta pejabat yang beragama Islam di Provinsi Bengkulu.
Serupa tapi tak sama, Kabupaten Sumbawa Barat memiliki Program Tuntas Baca Alquran (TBA), yang ditujukan untuk memperbaiki bacaan Alquran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda dimaksud.
Di samping itu, selain menginkorporasi pendidikan Alquran ke dalam program di lembaga formal seperti sekolah dan kantor pemerintahan, ada juga kebijakan pemda tentang Alquran yang mengandalkan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat.
Contohnya yaitu berupa program yang umumnya dinamai gerakan magrib mengaji. Banyak sekali daerah yang telah melaksanakan program tersebut. Beberapa di antaranya yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kampar, Kabupaten Lebak, Kota Cirebon, Kota Bandung, dan Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Tafsir Juz ‘Amma for Kids: Tafsir Ilustrasi untuk Anak-Anak
Program tersebut mengandalkan peran serta masyarakat—terutama para orang tua dan tokoh agama setempat—dalam pembiasaan membaca Alquran bagi para siswa dan masyarakat umum di waktu antara setelah salat magrib hingga menjelang salat isya.
Lebih jauh lagi, program tersebut dirancang untuk memanfaatkan serta memakmurkan masjid dan musala. Sehubungan dengan itu, gerakan magrib mengaji umumnya disertai dengan himbauan untuk mematikan televisi di waktu yang ditentukan serta melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala setempat.
Selain kebijakan yang sifatnya mengatur atau mewajibkan, ada juga kebijakan pemda tentang Alquran yang memberi apresiasi. Kebijakan dimaksud yaitu pemberian beasiswa bagi penghafal Alquran; baik sebagian maupun seluruhnya; baik yang menempuh pendidikan umum maupun program tahfiz.
Sejumlah daerah yang memiliki program beasiswa tahfiz di antaranya yaitu Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Kabupaten Sidoarjo, Kota Banda Aceh, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan pemerintah daerah tentang Alquran dapat dimaknai sebagai kebijakan afirmatif untuk mengupayakan agar umat Islam bisa dan terbiasa membaca serta hafal Alquran. Terlepas dari hal-hal di luar itu, umat Islam harus bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memperkuat fondasi keagamaan generasi muda Islam.