BerandaTafsir TematikTafsir AhkamKeadilan Gender dalam Pembagian Warisan

Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan

Pembagian harta warisan merupakan salah satu ajaran atau syariat Islam yang sangat penting, bahkan Alquran sendiri mengatur dengan sedemikian rupa dalam masalah mawaris. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan laki-laki dan perempuan, serta upaya untuk memberikan perlindungan hukum dan ekonomi kepada mereka.

Perempuan Tidak Mendapatkan Hak Waris di Masa Jahiliah

Pada masa pra-Islam, masyarakat Arab telah menerapkan sistem warisan, namun dalam sistem tersebut penerapannya lebih cenderung diskriminatif. Perempuan dan anak-anak tidak diberikan hak warisnya baik dari harta yang ditinggalkan ayah, suami, maupun kerabatnya.

Yang lebih parah ialah diperbolehkannya anak laki-laki tertua mewarisi istri yang ditinggal mati tersebut. Dengan demikian ketika seorang istri ditinggal oleh suaminya maka istri tersebut bukan termasuk sebagai ahli waris, melainkan sebagai bagian dari harta waris. Dengan cara ini menjadikannya sebagai salah satu sarana untuk bisnis melalui pembayaran mahar. (Hukum Kewarisan Islam, 13)

Baca Juga: Hikmah Dibalik Ayat-Ayat Waris dan Derajat Perempuan di Masa Jahiliah

Kemudian Islam datang dengan memberikan ketetapan syariat yang memberi hak kepada perempuan dan anak-anak untuk menjadi ahli waris dengan penuh kemuliaan. Surah an-Nisa’ ayat 7 turun sebagai penghapus dari hukum adat jahiliyah, meskipun masih belum dijelaskan secara terpirinci.

Disusul turunnya ayat tentang pembagian harta waris bagi anak laki-laki dan perempuan, bagian orang tua, dan ahli waris lainnya, waktu pembagiannya, serta hikmah dari pembagian tersebut, yaitu QS. an-Nisa: 11-12 yang menjadi penjelas dari ayat sebelumnya yang masih mujmal.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat faraidh merupakan contoh dekonstruksi budaya patriarki yang telah diajarkan oleh Islam. Dan bahwa Islam menjunjung harkat dan martabat perempuan dengan terhormat. Konsep keadilan dari ayat ini sudah sangat adil jika dilihat dari keadaan sosial budaya saat itu.

Penjelasan Tafsir QS. An-Nisa Ayat 11-12: Pembagian Harta Warisan

Keterangan pembagian waris yang terdapat pada ayat 11-12  tentang bagian waris anak laki-laki dan perempuan dengan kadar ketentuan 2:1 seringkalk menjadi pembahasan sensitif. Para feminis meminta keadilan dengan menyamaratakan antara bagian laki-laki dan perempuan.

Mutawalli as-Sya’rawi (2/369) mengomentari kadar hukum waris yang telah ditentukan dalam Alquran sudah dijelaskan secara rinci dan adil. Ketidaksamaan dalam pembagian harta yang diperoleh bukanlah bentuk diskriminasi terhadap salah satu pihak. Melainkan ketentuan Allah sangatlah rasional dan adil daripada ketentuan yang dibuat di luar syariat Islam.

Baca Juga: Hak Waris Bagi Suami Istri dan Saudara Menurut Al-Qur’an

Namun as-Sya’rawi juga menerangkan bahwa Alquran sejatinya lebih memihak kaum perempuan. Sebab dalam pernikahan laki-laki harus membelanjakan istrinya. Tetapi istri tidak wajib menafkahi suaminya, bahkan dia yang harus dicukupi kebutuhannya. Sehingga pembagian waris yang terlihat lebih banyak untuk laki-laki ternyata pada hakikatnya harta tersebut untuk istrinya pula.

Karenanya M. Quraish Shihab berpendapat bahwa kadar 2:1 merupakan keadilan dan mutlak, karena ketetapan ini datangnya dari Allah. Di sisi lain dalam konteks perkawinan mengingat tanggung jawab finansia yang dibebankan agama kepada laki-laki, seperti membayar mahar, memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Sedangkan perempuan tidak demikian. (Islam yang Disalahpahami: Menepis Prasangka, Mengikis Kekeliruan, 160)

Quraish Shihab juga mengutip penjelasan dalam Tafsir al-Muntakhab yang disusun oleh sekelompok ulama dan pakar terkemuka dari Mesir tentang keadilan pembagian waris yang dijelaskan Alquran.

Bahwa ketentuan dari pembagian waris tersebut bukan monopoli, melainkan penditribusian harta. Dalam hal ini waris tidak hanya dibagikan kepada anak laki-laki saja. Melainkan perempuan dan kerabatpun memilik hak menerima waris. Hak waris bisa merata dalam satu suku walaupun praktiknya diutamakan dari yang terdekat.

Perempuan juga sudah tidak dihalangi menerima warisan sebagaimana pada jaman masyarakat Arab dulu. Islam menghormati wanita dan memberi haknya secara penuh. Maka dalam hal ini merupakan salah satu penghargaan terhadap wanita yang sebelumnya belum pernah terjadi. (Islam yang Disalahpahami, 167-168)

Ia lebih lanjut menjelaskan tentang firman-Nya: لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ “Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (an-Nisa:11) mengandung penekaanan pada bagian anak perempuan.  Karena dengan dijadikannya bagian anak perempuan sebagai ukuran untuk bagian anak lelaki, itu berarti, bahkan sejak semula seakan-akan sebelum ditetapkannya hak anak lelaki, hak anak perempuan telah terlebih dahulu ada. (Tafsir al-Misbah, 2/434-435)

Baca Juga: Pembagian Warisan Bagi Anak dan Orang Tua Menurut Al-Qur’an

Konsep Keadilan Gender dalam Pembagian Waris

Porsi pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan 2:1 adalah suatu hal yang tidak dapat diubah. Namun, porsi demikian dapat diambil jika alternatif lain tidak disepakati. Dalam karyanya yang lain, Quraish Shihab menjelaskan bahwa jika dalam pembagian waris semua ahli waris menghendaki dan sepakat membagi harta waris sama rata maka dibenarkan, selama pembagian secara merata tersebut bukan atas dasar menilai bahwa kadar pembagian yang ditetapkan oleh Allah tidak adil atau keliru. (Anda Bertanya, Quraish Shihab Menjawab, 181)

Pendapat yang serupa dari ahli fiqih, Habib Abdurrahman al-Masyhur dalam kitabnya Bughyatul Mustarsyidin (1/290) menerangkan bahwa diperbolehkan para ahli waris jika ingin membagi rata warisan karena suatu sebab. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Yaitu seluruh ahli waris mendapat bagian sesuai faraidh. Seluruh ahli waris harus ridha dan tidak ada yang merasa terpaksa untuk dibagi rata. Di antara ahli waris tidak ada yang mahjur ‘alaih, apabila ada maka harus diberikan terlebih dahulu bagiannya. Kemudian harta waris tersebut dapat dibagi rata.

Oleh karena itu perkembangan dan situasi ini menjadi pertimbangan penting untuk prinsip yang ditawarkan oleh para ulama tentang kadar ketentuan hak waris 1:1. Karena tidak serta merta seorang perempuan memiliki suami yang dapat mencukupi segala kebutuhannya, maka situasional lebih baik.

Misalnya dalam satu keluarga yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, dimana anak laki-laki sudah mapan dalam hal finansialnya sedangkan yang perempuan kurang beruntung dalam ekonominya. Maka diperbolehkan menyepakati bagian waris disama ratakan atau bahkan anak lelaki tersebut merelakan hartanya untuk diberi kepada saudara perempuannya. Tentunya dengan cara dimusyawarahkan terlebih dahulu agar tidak ada kesalahpahaman.

Dengan demikian pembagian waris disini lebih fleksibel dan bukan suatu perkara yang kaku. Pembagian harta warisan jika semua ahli waris sepakat untuk disamaratakan dengan suatu alasan, dalam kasus ini sesuai dengan teori equilibrium yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dalam keluarga.  Namun jika tidak ada permasalahan pada ahli waris maka tetaplah kembali pada ketetapan yang telah Allah tentukan. Karena Allah Maha Mengetahui hingga masalah sekecil ini diatur dengan serinci mungkin.[]

Rasyida Rifaati Husna
Rasyida Rifaati Husna
Khadimul ilmi di Pondok Pesantren Darul Falah Besongo
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....