BerandaTafsir TematikNasihat Imam Al-Ghazali tentang Maksiat Mata dan Tafsir Surah An-Nur Ayat 30-31

Nasihat Imam Al-Ghazali tentang Maksiat Mata dan Tafsir Surah An-Nur Ayat 30-31

Nasihat Imam Al-Ghazali untuk memelihara dan menjaga mata menjadi uraian awal dari rangkaian penjelasan tentang perintah menjaga tujuh anggota tubuh yang rentan terpeleset dalam kubangan lumpur keburukan. Selain mata, enam anggota tubuh lain yang dimaksud adalah telinga, lisan, perut, kemaluan (farj), tangan, dan kaki.

Nasihat Imam Al-Ghazali yang disampaikan dalam Bidayat al-Hidayah untuk memelihara dan menjaga mata bukan tanpa alasan, sebab mata sebagai indra penglihatan mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap mental, psikis, dan perilaku manusia.

Menurut tokoh yang dikenal dengan hujjat al-Islam tersebut, ada empat hal yang mesti dihindari oleh pandangan mata, yakni melihat wanita yang bukan mahram, memandang gambar yang cantik dan menarik dengan nafsu, memandang remeh orang lain, serta melihat aib orang lain, terutama kaum muslim.

Menjaga mata dari pandangan buruk dan haram bukan sekadar menaati perintah agama, namun juga sebagai upaya perlindungan dari timbulnya pikiran atau perbuatan menyimpang.

Baca Juga: Tafsir Surah An-Nur Ayat 30

Nasihat Imam Al-Ghazali ini sejalan dengan pesan surah an-Nur [24] ayat 30-31,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ…. ٣١ ( النّور/24: 30-31)

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. 31. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya,… (An-Nur/24:30-31)

 Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada mukmin laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya. Menurut Wahbah az-Zuhayli dalam Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Shari’ah wa al-Manhaj, penyebutan perintah menjaga pandangan lebih didahulukan daripada perintah memelihara kemaluan mengindikasikan makna bahwa pandangan haram merupakan perantara menuju perzinaan.

Penglihatan terhadap aurat lawan jenis dapat menjadi pendorong munculnya hasrat berhubungan seksual di luar pernikahan. Dalam konteks ini, menurut Al-Sha’rawi dalam Khawatir al-Sha’rawi, menjaga pandangan merupakan bentuk sadd al-dzariah, yakni menutup perantara yang mengantar terhadap perilaku yang merusak kehormatan, menodai keturunan, dan tegas dilarang syariat Islam, yaitu perzinaan.

Baca Juga: Surah An-Nur Ayat 30-31: Menjaga Pandangan, Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual

Nabi Muhammad saw. pun menguatkan pentingnya pemeliharaan pandangan. Dalam sebuah hadis riwayat al-Thabrani, Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ النَّظْرَةَ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومٌ، مَنْ تَرَكَهَا مَخَافَتِي أَبْدَلْتُهُ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ»

Dari Abdullah ibn Mas’ud: Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya pandangan (yang haram) adalah salah satu anak panah beracun dari panah-panah Iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada-Ku, maka Aku akan menggantinya dengan keimanan yang manisnya akan ia rasakan di dalam hatinya.

Hadis tersebut menjelaskan bahwa pandangan terhadap perkara haram dan amoral ibarat racun yang dihujamkan oleh Iblis melalui panahnya kepada hati manusia. Metafora penglihatan sebagai racun menggambarkan kuatnya pengaruh penglihatan terhadap kondisi psikologis manusia. Seandainya racun tersebut tidak dapat dikendalikan dan terus menyebar dalam tubuh, maka pikiran akan lumpuh, mental semakin rapuh, dan emosi akan kacau karena keharaman yang dilihat terus berkelindan dalam benak dan memicu potensi lahirnya perbuatan yang serupa dengan apa yang dipandang.

Ulama menjelaskan ulang hadis Nabi tersebut dengan maqalah:

النَّظَرُ سَهْمٌ سَمَّ اِلَى اْلقَلْبِ

Penglihatan merupakan anak panah beracun yang menancap dalam hati

Pandangan bukanlah semata proses visual, tapi juga berpengaruh terhadap arah pikiran dan tindakan manusia. Penglihatan yang haram dapat menjadi bibit permulaan dari pikiran dan perilaku menyimpang di kemudian hari. Al-Alusi dalam tafsir Ruh al-Ma’ani saat menafsirkan Surah An-Nur [24]: 30-31 menyitir sebuah syair yang menjelaskan bahwa setiap perilaku manusia bermula dari pandangan mata.

Syair ini juga banyak dikutip oleh para ulama, salah satunya Imam Nawawi al-Bantani dalam Maraqi al-‘Ubudiyah Sharh Bidayah al-Hidayah. Berikut bunyi bait-bait syair tersebut:

كُلُّ الْحَوَادِثِ مَبْدَاهَا مِنَ النَّظَرِ … وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ

وَالْمَرْءُ مَا دَامَ ذَا عَيْنٍ يُقَلِّبُهَا … فِيْ أعْيُنِ الْعِيْنِ مَوْقُوْفٌ عَلَى الْخَطَرِ

كَمْ نَظْرَةٍ فَعَلَتْ فِيْ قَلْبِ فَاعِلِهَا … فِعْلَ السِّهَامِ بِلاَ قَوْسٍ وَلاَ وَتَرِ

يَسُرُّ نَاظِرَهُ مَا ضَرَّ خَاطِرَهُ … لاَ مَرْحَبًا بِسُرُوْرٍ عَادَ بِالضَّرَرِ

Segala peristiwa bermula dari pandangan mata,
Dan kebanyakan api berasal dari percikan kecil yang diremehkan.

Selama seseorang masih memiliki mata yang ia edarkan,
Maka ia senantiasa berada dalam ancaman bahaya dari pandangan.

Betapa banyak pandangan yang telah menancapkan di hati pelakunya,

Seperti panah yang menusuk tanpa busur dan tanpa tali pemanah.

Apa yang menyenangkan matanya sering melukai batinnya,

Maka tak selamatlah kegembiraan yang justru membawa kesengsaraan

Baca Juga: Tafsir Surat An-Nur [24] Ayat 30: Perintah Menjaga Pandangan

Dalam konteks ilmu sosial, Albert Bandura juga menjelaskan melalui Social Cognitive Theory yang dicetuskannya bahwa perilaku manusia tidak hanya terbentuk melalui pengalaman pribadi, tetapi juga dipengaruhi oleh observasi dan tontonan terhadap perilaku orang lain. Oleh karenanya, mata sebagai indera penglihatan, mempunyai pengaruh signifikan terhadap proses terbentuknya perilaku tiap individu sesuai dengan apa yang dilihatnya.

Frasa dhâlika azkâ lahum di akhir ayat 30 Surah An-Nur menjelaskan mengenai dampak positif bagi aspek psikologi manusia yang dirasakan saat dia mampu menjaga pandangannya. Ghaḍḍ al-baṣar akan berimplikasi pada kesucian hati dan kejernihan pikiran. Tafsiran Al-Alusi dalam Ruh al-Ma’ani mempertegas makna ini dengan memandang bahwa menjaga pandangan akan menghindarkan diri dari kegelisahan, kecemasan, serta berdampak positif dari sisi agama dan kehidupan dunia.

Menjaga dan memelihara pandangan merupakan urgensi di tengah merebaknya beragam konten amoral saat ini, terutama di dunia maya dan media sosial dengan kontennya yang bermacam-macam. Memfilter tontonan saat berselancar di layar penting untuk dilakukan, terutama bagi anak-anak yang masih belum mampu membedakan informasi mana yang perlu dikonsumsi atau tidak. Wallahu a’lam.

Ahmad Qoys Jamalallail
Ahmad Qoys Jamalallail
Santri PP. Al-Bidayah Jember dan Sarjana Ilmu Al-Qur’an Tafsir UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Hari Ibu dan Keadilan Gender dalam Tafsir Surah An-Nisa Ayat 32

Hari Ibu dan Keadilan Gender dalam Tafsir Surah An-Nisa Ayat 32

0
Peringatan 22 Desember sering kali terjebak dalam keriuhan simbolis: setangkai bunga, ucapan terima kasih atas hidangan di meja makan, atau sekadar permohonan maaf atas khilaf...