Di era digital saat ini, privasi telah menjadi suatu yang rentan dan kerap dijadikan tontonan publik. Banyak data-data yang bersifat pribadi terbongkar dan kemudian disebarluaskan di berbagai media sosial. Hal yang seharusnya menjadi hak privasi individu malah berubah menjadi ajang tontonan umum, bahkan diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertangggung jawab.
Berdasarkan data dari GoodStats.com, sejak tahun 2004 hingga April 2024 sebanyak 17,2 miliar data di seluruh dunia yang berhasil dibobol. Indonesia sendiri berada di peringkat ke-13 sebagai negara dengan tingkat kebocoran data tertinggi.
Padahal dalam QS. An-Nur ayat ke 27, Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.”
Melalui ayat ini, Allah Swt. melarang umat-Nya untuk memasuki rumah orang lain tanpa izin dari pemilik rumah atau pihak yang memiliki hak terhadap rumah tersebut. Larangan ini juga menunjukan adanya perhatian besar Islam terhadap perlindungan privasi, ruang privat dan penjagaan kehormatan individu.
Baca juga: Refleksi Sumpah Pemuda: Menjadi Generasi Rabbani di Era Digital
Perbedaan Ulama Dalam Menafsirkan Kata ḥattā tasta’nisū
Imam Abu Mansur al-Māturīdī dalam tafsirnya Ta’wīlāt Ahl al-Sunnah (7/540) menjelaskan bahwa pada frasa حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْ, para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Kata yang berasal dari akar kata الِاسْتِئْنَاسُ tersebut oleh sebagian ulama – diantaranya Imam Ibnu ‘Abbās – diartikan dengan الِاسْتِئْذَانُ yang berarti meminta izin. Sehingga berdasarkan pemahaman ini, hukum yang diperoleh dari ayat tersebut adalah larangan memasuki rumah orang lain sebelum ada izin dari pemilik rumah atau orang yang mempunyai hak atasnya.
Sementara itu, dalam al-Ḥāwī al-Kabīr (14/146) Imam Abu Hasan al-Mawardi menyebutkan sebagian yang lain memaknai kata تَسْتَأْنِسُوْ dengan عَلِمَ (mengetahui atau memastikan). Pemahaman ini diambil dari ayat آنَسَ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ نَارًا (QS. al-Qasas: 29). Berdasarkan penafsiran ini, hukum yang dipahami adalah ketidakbolehan memasuki rumah orang lain apabila di rumah tersebut tidak terdapat seseorang yang memungkinkan untuk memberikan izin. Namun, apabila terdapat orang yang memungkinkan memberikan izin kepadanya, maka menurut pendapat ini mamasuki rumah tersebut dibolehkan meskipun izin belum dinyatakan secara eksplisit. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ibnu Qutaibah.
Sebab Turunnya QS. An-Nūr Ayat 27
Adapun sebab turunya ayat ini, dalam kitab Asbāb al-Nuzūl karya Imam al-Wāḥidī (wafat 468 H) yang ditahqiq oleh ‘Iṣām bin ‘Abd al-Muḥsin al-Ḥumaydān, disebutkan bahwa waktu itu ada seorang perempuan dari kalangan Anṣār menghadap Nabi Muhammad. Kemudian ia berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku berada dalam rumahku dalam keadaan yang tidak aku sukai jika ada seseorang melihatku dalam keadaan tersebut, baik ayah maupun anak. Namun, ayahku selalu masuk menemuiku, sementara aku tidak menyukai seorang laki-laki dari keluargaku masuk dalam keadaan itu. Maka bagaimana seharusnya aku berbuat?”
Lalu turunlah ayat ini.
Baca juga: Isti’dzān: Fondasi Al-Qur’an dalam Menjaga Privasi dan Kehormatan Anak
Relevansi Ayat dengan Perlindungan Privasi Digital
Dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an, para ulama menggunakan dua pendekatan utama, yaitu keumuman lafaz dan kekhususan sebab. Hal ini sejalan dengan kaidah:
العِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَب
KH. MA. Sahal Mahfudh dalam karyanya Fiqh Sosial menegaskan bahwa dalam memahami kaidah ini jangan sampai dipahami secara simplistis sebagai, “Yang diperhitungkan adalah keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebabnya”. Menurut beliau, kaidah tersebut seharusnya dipahami sebagai, “Yang diperhitungkan keumuman lafal sekaligus kekhususan sebab turunnya ayat”. Dengan memahami kata lā dalam kaidah tersebut sebagai ‘aṭaf, bukan Istidrak.
Sehingga dengan pendekatan ini, QS. An-Nūr ayat 27 dapat kita aplikasikan juga terhadap berbagai persoalan kontemporer yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash al-Qu’ran maupun Hadis. Misalnya, membaca chat, email, atau pesan pribadi orang lain tanpa izin, juga seperti penyebaran foto, video, dan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan. Tentunya jika kita kaitkan dengan sebab turunnya ayat ini, maka tindakan-tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan karena mengandung unsur pelanggaran privasi.
Apalagi, prinsip perlindungan privasi dalam ayat ini juga sejalan dengan undang-undang dasar tentang hak privasi dan larangan penyebaran informasi pribadi orang lain. Seperti UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) tentang setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Selanjutnya UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi kemerdekaan dan kerahasiaan surat-menyurat, termasuk komunikasi melalui sarana elektronik, tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah.
Penutup
Bedasarkan QS. An-Nūr ayat 27 ini kita dapat simpulkan bahwa al-Qur’an merupakan fondasi normatif perlindungan hak privasi yang melampaui batas ruang dan waktu. Ayat ini tidak hanya mengatur adab bertamu, tetapi juga membentuk prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang personal, baik fisik maupun digital. Dengan demikian segala bentuk kegiatan yang berbentuk pelanggaran terhadap hak-hak privasi, baik di rumah, dalam keluarga, data digital maupun data pribadi seseorang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai al-Quran dan hukum positif kenegaraan. Wallahu a’lam.

















