Secara kodrati, manusia memang makhluk sosial yang tak mampu hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain untuk kebutuhan fisik, emosional maupun sosial. Hadirnya transformasi digital menggeser pola interaksi tersebut dalam ruang virtual baik berupa media sosial, aplikasi pesan singkat dan forum daring yang menjadi ruang baru untuk berkomunikasi, interaksi, ekspresi, bahkan membentuk bdanding sosial. Namun di balik kemajuan itu muncul masalahan serius yang juga berpindah ke ruang virtual yakni pelecehan sosial berbasis digital, baik berupa chat, komentar, konten, atau obrolan di grup tertutup.
Masalah ini sering diremehkan dengan dalih “cuma bercanda” atau “nggak dilakuin secara langsung” padahal dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan tidak kalah besar dibanding pelecehan di dunia nyata. Ibnu Hibban pernah berpesan:
وَكَمْ مِنِ افْتِرَاقٍ بَيْنَ أَخَوَيْنِ، وَهِجْرَانٍ بَيْنَ مُتَأَلِّفَيْنِ، كَانَ أَوَّلُ ذَلِكَ المِزَاحُ.
“Betapa banyak yang awalnya saudara jadi renggang, yang tadinya saling sayang jadi saling jauh, semua berawal hanya dari sebuah candaan” (Ibnu Hibban, Raudhatul Uqala’, hal. 87). Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji bagaimana Islam memandang persoalan kehormatan manusia (hifz al-‘ird) dan relevansinya dalam menghadapi penyimpangan etika di ruang digital.
Baca Juga: QS. An-Nūr Ayat 27 dan Perlindungan Privasi Digital dalam Perspektif Islam
Konsep Hifz al-‘Ird dalam Islam
Dalam maqashid as-syari‘ah, menjaga kehormatan (hifz al-‘ird) adalah salah satu prinsip dasar yang bertujuan melindungi martabat seseorang. Kehormatan tidak hanya berkaitan dengan fisik, tetapi juga mencakup harga diri, reputasi, nama baik dan integritas moral individu.
Manusia dimuliakan di atas banyak makhluk lainnya sebagai mana ditegaskan dalam QS. Al-Isra’ [17]: 70, Kemuliaan ini bersifat melekat dan universal, sehingga segala bentuk tindakan yang merendahkan manusia, termasuk pelecehan verbal merupakan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Lebih lanjut, QS. Al-Hujurat [49]: 11–12 melarang segala bentuk penghinaan, celaan, dan prasangka buruk. Ayat ini tidak hanya mengatur etika sosial secara umum, tetapi juga memberikan landasan normatif bahwa kehormatan manusia harus dijaga dalam setiap bentuk interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ibnu ‘Asyur dalam ayat tersebut menegaskan pentingnya verifikasi informasi (tabayyun) (At-Tahrir wa Tanwir, juz 10, hal. 492), dalam konteks pelecehan seksual, khususnya di ruang digital, ayat tersebut relevan untuk digunakan menolak segala bentuk percakapan yang mengandung penghinaan, objektifikasi, maupun eksploitasi verbal terhadap individu, karena semuanya merupakan bentuk pelanggaran terhadap kehormatan manusia.
Pelecehan seksual berbasis digital, yang sering kali berupa kata-kata vulgar, objektifikasi tubuh, atau candaan seksual, jelas masuk dalam kategori perbuatan yang menyakiti dan merendahkan kehormatan orang lain. Oleh karena itu, hal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga dosa dalam perspektif syariat.
Baca Juga: Menghadapi “Zulaikha Virtual” dengan Amalan Nabi Yusuf
Analisis Ushul Fiqh terhadap Pelecehan Digital
Dari kajian ushul fiqh, terdapat sejumlah kaidah yang dapat digunakan untuk menganalisis fenomena ini. Pertama, kaidah الأَصْلُ فِي الكَلَامِ الحَقِيْقَةُ (maksud asli dari sebuah ucapan adalah makna hakikatnya) kaidah ini menunjukkan bahwa setiap bentuk komunikasi, termasuk tulisan dalam chat, memiliki konsekuensi hukum sebagaimana ucapan secara langsung.
Kedua, kaidah الضَّرَرُ يُزَالُ (sesuatu yang mengandung bahaya/kerugian harus dihilangkan) menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerugian, baik fisik maupun psikologis, harus dicegah. Pelecehan seksual secara virtual, yang dapat menimbulkan trauma dan ketidaknyamanan, jelas termasuk dalam kategori ini.
Ketiga, kaidah سَدُّ الذَّرِيْعَةِ (menutup jalan menuju kerusakan) mengharuskan pencegahan terhadap hal-hal, tindakan, dan media yang berpotensi mengarah pada pelanggaran moral dan syari’at yang lebih besar. Dalam hal ini, menormalisasi candaan seksual dalam grup tertutup dapat menjadi pintu masuk untuk tindakan pelecehan yang lebih serius selanjutnya.
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوعِ فَهُوَ مَشْرُوعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهُوَ مَمْنُوعٌ
“Sesungguhnya, setiap media yang membawa pada sesuatu yang dianjurkan maka hukumnya juga dianjurkan, dan setiap media yang menggiring pada sesuatu yang dilarang maka hukumnya juga dilarang.” (Syekh Abdullah al-Jadi’, Taisîri Ilmi Ushûlil Fiqhi lil Jadi’, juz 2, hal. 58).
Melalui pendekatan ini, dapat disimpulkan bahwa media digital tidak serta-merta mengubah substansi hukum. Pelecehan tetaplah pelecehan, baik dilakukan secara langsung maupun dengan perantara media teknologi.
Pendekatan Maqashid Syariah
Dalam kerangka maqashid as-syari‘ah, pelecehan seksual digital merupakan pelanggaran terhadap tujuan utama syariat, khususnya dalam menjaga kehormatan (hifz al-‘ird). Tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada tatanan sosial secara luas.
Melalui ayat dan kaidah-kaidah tersebut sangat relevan untuk menolak segala bentuk Tindakan atau percakapan yang mengandung penghinaan, objektifikasi, maupun eksploitasi verbal terhadap individu, karena semuanya merupakan bentuk pelanggaran terhadap kehormatan manusia.
Pelecehan seksual dapat merusak rasa aman korban, menurunkan kepercayaan diri mereka, dan menciptakan budaya toxic di masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan normalisasi perilaku menyimpang dan keruntuhan moral kolektif.
Oleh karena itu, pelecehan seksual tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran pribadi, tetapi juga bentuk ancaman stabilitas sosial dan moral. Dari perspektif maqashid, menjaga martabat manusia merupakan bagian dari upaya untuk melindungi keamanan dan kemaslahatan umum.
Baca Juga: Fenomena Pengemis Viewers di YouTube dan Perintah Menjaga Kehormatan Diri dalam Al-Qur’an
Ruang Virtual sebagai Ruang Moral
Salah satu kesalahpahaman umum adalah anggapan bahwa ruang digital adalah ruang privat yang bebas nilai. Padahal, dalam Islam, semua interaksi tetap berada dalam kerangka moral dan hukum. Kaidah dalam Asbab an-Nuzul العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ (Pelajaran (hukum) diambil dari keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab) menunjukkan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an berlaku universal dan sepanjang zaman, termasuk juga dalam konteks digital sekarang yang belum dikenal pada masa awal Al-Qur’an dturunkan.
Anonimitas dan jarak sosial menjadi karakteristik dunia digital, di dalamnya cenderung dijadikan kesempatan berperilaku menyimpang. Orang sering merasa mereka bisa mengatakan hal yang paling tidak pantas tanpa memperhatikan perasaan korban, sebab mereka tidak berhadapan langsung dengan mereka. Namun, kebebasan ini harus disertai dengan rasa tanggung jawab moral yang lebih besar.
Dengan demikian, perspektif Ibn ‘Asyur dalam pelecehan seksual termasuk yang terjadi dalam ruang virtual bukan sekadar pelanggaran etika personal, melainkan ancaman serius terhadap tujuan syariat dalam menjaga kehormatan manusia dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, segala bentuk komunikasi digital tetap tunduk pada prinsip moral Islam, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan privasi, candaan, atau kebebasan berekspresi.
Pelecehan seksual digital, dari sudut pandang ini, adalah wujud dari keruntuhan etika sosial. Hilangnya kesopanan dalam memperlakukan perempuan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar dijadikan objek seksual, dan perhatian Qur’an terhadap kehormatan serta keadilan semuanya diabaikan. Hal tersebut menunjukan perlunya untuk mengembalikan etika komunikasi yang berlandaskan pada ajaran Islam.
















