Artikel ini akan fokus mengulas tafsir kata taskhīr yang berarti penundukan alam dalam QS. Al-Jasiyah [45]: 13. Kata ini kerap kali dipahami sebagai ‘penaklukan’ yang berarti menyertai sifat eksploitatif dalam diri manusia terhadap alam. Lantas bagaimana batas dan izin penundukan alam itu?
Bayangkan seseorang mewarisi sebuah kebun dari orang tuanya. Ia diberi kunci, diizinkan memetik buahnya, dan diminta menjaganya. Pertanyaannya: apakah “diizinkan memetik” berarti “boleh menebang semua pohonnya?” Tentu tidak. Tapi dalam praktik pemanfaatan sumber daya alam selama berabad-abad, cara pandang seperti inilah yang kerap mendominasi dan yang mengejutkan, ia sering kali dibalut dengan justifikasi teologis.
Di antara ayat yang paling sering dikutip untuk mendukung hak manusia atas alam adalah QS. Al-Jasiyah [45]: 13, yang memuat kata sakhkhara yang berarti menundukkan. Kata ini, beserta derivasinya, muncul belasan kali dalam Al-Qur’an dan selalu mengacu pada fasilitas Tuhan kepada manusia atas alam. Masalahnya bukan pada ayatnya, tetapi pada bagaimana ayat ini dibaca: apakah sebagai pemberian izin tanpa batas, atau sebagai pemberian tanggung jawab yang justru menuntut batas?
Yang dipersoalkan bukan sekadar makna kata, tetapi cara pemahaman itu membentuk relasi manusia dengan alam. Di balik cara memahami inilah sebagian besar justifikasi eksploitasi alam berakar dan itulah yang membuat pembacaan tafsir terhadap konsep taskhīr ini menjadi sangat mendesak hari ini.
Baca juga: Eksploitasi Ekologis dan Manusia ala Firaun: Ketika Alam dan Nyawa Dianggap Properti Mutlak Penguasa
Ketika “Penundukan” Dibaca sebagai “Penaklukan”
Krisis ekologis hari ini dari deforestasi masif, krisis air bersih, hingga pemanasan global tidak terjadi begitu saja. Ia berawal dari cara pandang tertentu yang menempatkan alam sebagai objek tanpa hak, sebagai sumber daya yang keberadaannya semata-mata untuk dipanen. Pandangan ini, dalam tradisi akademis, dikenal sebagai antroposentrisme: manusia sebagai pusat, alam sebagai pinggiran.
Dalam konteks keislaman, antroposentrisme ini kadang mendapat dukungan tak langsung dari pembacaan dangkal terhadap ayat-ayat taskhīr. Bila “penundukan alam” dibaca sebagai “penaklukan alam”, maka ia memberi kesan bahwa alam memang dirancang untuk dikuras habis demi kepentingan manusia. Rahmat dalam tesisnya Tafsir Ekologi Manusia: Penerapan Paradigma Mubadalah Terhadap Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Interaksi Manusia Terhadap Alam (2025) menyebut kondisi ini sebagai “kesalahpahaman teks agama” yang secara tidak langsung melegitimasi eksploitasi.
Menariknya, jika kita membaca dengan lebih cermat, baik teks Al-Qur’an maupun penjelasan para mufasir klasik justru memberi gambaran yang jauh lebih kaya dan lebih berhati-hati dari sekadar alam adalah milik manusia untuk dieksploitasi.
Baca juga: Qur’anic Green Ethics: Tafsir Ekologis dalam Menjawab Krisis Iklim Global
Taskhīr: Kemudahan yang Datang dengan Syarat
Allah berfirman dalam QS. Al-Jasiyah [45]:13:
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Al-Jasiyah [45]:13)
Ada dua unsur dalam ayat ini yang sering luput dari perhatian. Pertama, frasa min-hu “dari-Nya” yang menegaskan bahwa penundukan ini adalah pemberian dari Allah, bukan hak inheren manusia atas alam. Penjelasan Ibnu Katsir mencatat bahwa frasa ini menunjukkan seluruh nikmat itu adalah dari sisi Allah semata. Semakna dengan QS. Al-Naḥl [16]: 53 yang menyebut segala nikmat sebagai karunia-Nya. Artinya, manusia tidak memiliki alam, manusia hanya diberi akses atas alam.
Kedua, ayat ini ditutup bukan dengan perintah untuk memanfaatkan, melainkan dengan undangan untuk yatafakkarūn yang berarti berpikir, merenung, mempertimbangkan. Ini adalah isyarat halus tapi penting: penundukan alam bukan untuk dirayakan dengan eksploitasi, melainkan untuk direnungkan sebagai tanda kekuasaan Allah. Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi Juz 13 (1946, hlm. 158) menegaskan bahwa posisi manusia adalah sebagai khalīfah yang memikul amanah, bukan pemilik yang bebas bertindak, sehingga pemanfaatan alam harus disertai syukur dan ketaatan.
Khasani, dalam penelitiannya Khilāfah, Taskhīr, and Sustainability: Reconstructing Islamic Eco-Theology through Al-Qurṭubī’s Tafsir (2025), menunjukkan bahwa tafsir al-Qurṭubī menempatkan taskhīr dalam satu kerangka yang koheren bersama khalīfah, ‘imārat al-arḍ (membangun bumi), dan larangan fasād. Bukan sebagai empat konsep terpisah, melainkan sebagai satu sistem etika ekologi. Taskhīr memberi fasilitas, khalīfah memberi mandat, ‘imārah memberi arah, dan larangan fasād memberi batas.
Baca juga: Tafsir Ekologis di Tengah Krisis Air
Dari Teks ke Konteks: Di Mana Batasnya?
Di titik ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana batas pemanfaatan alam itu didefinisikan secara konkret? Al-Qur’an tidak memberikan angka kuantitatif. Tidak ada pasal yang menyebut berapa hektar boleh ditebang per tahun. Hal yang diberikan Al-Qur’an adalah kerangka etis, dan dari kerangka inilah batas-batas itu dapat dibaca.
Kajian Muhammad Fauzi yang membahas Konsep Taskhir dalam Al-Qur`an Telaah Pemikiran Wardani dalam Tafsir Ayat Penundukan Alam (2024) menawarkan satu prinsip yang dapat dibaca sebagai patokan, yaitu pemanfaatan alam dibolehkan sebatas hajat mendesak dengan kewajiban menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang. Ini dapat dibaca sebagai operasionalisasi konsep taskhīr berbasis etika. Bukan larangan memanfaatkan, tetapi larangan melampaui batas kebutuhan dan batas regenerasi alam.
Batas itu pula yang dapat dibaca dari QS. Al-A’rāf [7]: 56, ketika Allah secara eksplisit melarang al-fasād fīl-arḍ setelah bumi ditata dengan baik (ba’da iṣlāḥihā). Konteks “setelah ditata dengan baik” ini dapat dipahami sebagai pengakuan bahwa alam memiliki tatanan internal yang harus dihormati. Mengeksploitasi alam hingga melampaui kapasitas pemulihannya bukan sekadar merugikan manusia, ia dapat dibaca sebagai pelanggaran terhadap tatanan yang Allah sendiri ciptakan.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa masalah ekologi hari ini tidak semata-mata lahir dari ketiadaan aturan agama, melainkan dari cara pandang yang menentukan bagaimana aturan itu dibaca. Bila taskhīr dibaca sebagai “alam dicipta untuk manusia,” maka eksploitasi terasa sah. Bila ia dibaca sebagai “alam yang difasilitasi Tuhan untuk digunakan manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah”, maka tanggung jawab moral yang menyertainya menjadi sangat berbeda.
Di tengah perkembangan hari ini, tampak satu kecenderungan yang sulit diabaikan: semakin maju perkembangan teknologi, manusia semakin mudah menguasai alam, dan semakin cepat pula keseimbangan ekosistem terganggu.
Penutup
Penutup QS. Al-Jasiyah [45]: 13, “bagi kaum yang berpikir”, merupakan sebuah ajakan untuk tidak berhenti pada realita dan tekstual, tetapi terus mengolah pemahaman secara reflektif dalam berbagai konteks, termasuk dalam menghadapi persoalan lingkungan.
Bila konsep taskhīr dibaca dengan jujur, bukan sebagai pembenaran atas eksploitasi, melainkan sebagai pemberian fasilitas yang mengikat tanggung jawab. Maka ia dapat menjadi salah satu kerangka moral paling kuat yang dimiliki peradaban Islam untuk menjawab krisis iklim. Tapi itu hanya mungkin bila kita mau berhenti sejenak di titik yang sama dengan para mufasir klasik: bukan bertanya “berapa banyak boleh diambil,” tapi merenungkan untuk apa ia diberikan. Sebab dari renungan itulah, barangkali rasa syukur dan tanggung jawab yang sesungguhnya bisa mulai tumbuh. Wallāhu a’lam.
















