Tafsir QS. al-An‘am:103: Bantahan al-Razi terhadap Mu‘tazilah

0
17

Benarkah manusia dapat melihat Tuhan? Pertanyaan ini menjadi perdebatan teologis yang panjang dalam literatur Islam. Sebagian ulama’meyakini bahwa manusia dapat melihat Allah sebagai kenikmatan tertinggi di surga. Namun sebagian lain menentang klaim tersebut karena dianggap bertentangan dengan kemahasucian Allah dari segala hal yang mengarahkan kepada tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk) dan tajsim (meyakini Allah memiliki fisik). Menariknya, QS. al-An’am ayat 103 menjadi ayat yang digunakan kedua kelompok tersebut untuk menguatkan argumennya.

لَا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْأَبْصَارَ

“Penglihatan tidak dapat menjangkau-Nya, sedangkan Dia menjangkau segala penglihatan.”

Mu’tazilah membaca ayat ini sebagai penolakan mutlak terhadap ru’yatullah, sedangkan al-Razi sebagai mufassir Ahlussunnah memandang ayat ini sebagai dalil bahwa orang beriman akan melihat Allah di akhirat kelak.

Baca Juga: Penafsiran Ar-Razi tentang Frasa ‘Kembali Kepada Allah dan Rasul’ dalam Surah an-Nisa’ Ayat 59

Mengapa Mu’tazilah Menolak Ru’yatullah?

Mu’tazilah menggunakan konsep tanzih yang ketat, yakni penyucian Allah dari segala hal yang berpotensi meniscayakan keberadaan-Nya dalam ruang, waktu, arah, ataupun bentuk. Oleh karena itu, bahasa-bahasa nash yang mengesankan sifat indrawi seperti melihat, mendengar, atau bersemayam ditafsirkan dengan metaforis sebagai ungkapan tentang pengetahuan, kekuasaan, atau kehendak Allah. Prinsip ini menjadi fondasi yang konsisten bagi kaum Mu’tazilah dalam menolak ru’yatullah secara indrawi dan membangun sistem teologi yang menjaga kemurnian tauhid melalui supremasi akal.

Mu’tazilah memahami QS. al-An’am ayat 103 sebagai penafian universal terhadap segala bentuk penglihatan kepada Allah baik di dunia maupun di akhirat. Menurut mereka, ayat ini bersifat mutlak dan umum, sehingga tidak dapat dibatasi oleh konteks tertentu tanpa dalil yang setara. Dengan demikian, klaim tentang ru’yah secara visual jelas dianggap bertentangan dengan al-Qur’an yang secara tegas menyucikan Allah dari jangkauan indra manusia.

Selain dalil naqli tersebut, Mu’tazilah juga mengajukan argumentasi rasional bahwa “melihat” sebagaimana yang dialami manusia, selalu mensyaratkan adanya objek dalam ruang dan arah tertentu, serta terikat dengan medium cahaya dan jarak tertentu. Apabila Allah dapat dilihat, maka menurut logika ini, ia harus berada dalam ruang dan arah tertentu yang pada akhirnya meniscayakan keterbatasan dan penyerupaan dengan makhluk. Konsekuensi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tanzih yang menjadi fondasi bagi Mu’tazilah.

Bagaimana al-Razi Membaca QS. al-An’am Ayat 103?

Dalam kitabnya Mafatih al-Ghaib (Juz 13, 98), kalimat la tudrikuhul abshar merupakan kalimat yang mengandung unsur pujian kepada Allah. Namun pujian semacam ini hanya berlaku apabila objek yang dipuji memang memungkinkan untuk dilihat, jika objek tersebut memang tidak dapat dilihat, maka tidak ada nilai pujian dalam menyatakan bahwa penglihatan tidak dapat mencapainya.

Lebih lanjut, al-Razi juga membedakan antara idrak dengan ru’yah. Al-Razi menjelaskan bahwa, idrak artinya mencapai secara menyeluruh, sedangkan ru’yah sekedar melihat tanpa harus mencakup keseluruhan objek. Maka dari itu, penafian idrak tidak otomatis berarti penafian ru’yah. Dalam hal ini, manusia mungkin melihat Allah, tetapi tidak akan mampu memahami atau meliputi hakikatnya secara keseluruhan.

Al-Razi juga menggunkan pendekatan linguistik dalam memperkuat argumentasinya. Bentuk jama’ dalam kata al-abshar menunjukkan makna umum, akan tetapi penafian yang ada bukan bermakna “tidak ada satu pun penglihatan yang dapat melihat-Nya,” melainkan “tidak semua penglihatan dapat menjangkau-Nya.”

Dari penjelasan tersebut tampak bahwa al-Razi membangun kerangka argumentasi yang menunjukkan bahwa ayat yang dijadikan dasar penolakan ru’yatullah justru menjadi dalil yang mendukungnya. Dalam hal ini al-Razi menunjukkan kedalaman metodologis tafsir yang memadukan analisis linguistik, rasional, serta teologis dalam menghadapi persoalan ilmu kalam yang kompleks.

Baca Juga: Mengenal al-Rummânî, Ulama Muktazilah Pengarang Kitab al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân

Bantahan Al-Razi terhadap Argumentasi Rasional Mu’tazilah dalam Penafsiran QS. al-An’am Ayat 103

Pertama, al-Razi menanggapi argumen Mu’tazilah yang menyatakan bahwa melihat suatu objek hanya terjadi jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berada di hadapan, tidak terlalu dekat atau jauh, dan tidak terhalang. Dengan ini mereka berpendapat bahwa hal tersebut tidak mungkin berlaku bagi Allah karena Allah tidak berada dalam ruang dan arah. Ia menyatakan:

وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ثُبُوتِ حُكْمٍ فِي شَيْءٍ ثُبُوتُ مِثْلِ ذَلِكَ الْحُكْمِ فِيمَا يُخَالِفُهُ

“Tidaklah mesti dari berlakunya suatu hukum pada sesuatu, berlaku pula hukum yang sama pada sesuatu yang berbeda darinya.” Perbedaan ontologis antara Allah dan makhluk menggugurkan validitas qiyas yang digunakan Mu’tazilah. Dengan kata lain, hukum penglihatan pada benda tidak dapat dipersamakan dengan melihat dzat Allah sang pencipta.

Kedua, al-Razi menjawab persoalan: mengapa Allah dapat dilihat oleh penghuni surga sedangkan tidak untuk penghuni neraka? Mu’tazilah menganggap bahwa hal ini berarti berkaitan dengan kedekatan, arah, dan perubahan posisi Allah yang berpotensi mengarahkan pada tajsim. Al-Razi menawarkan solusi yang lebih konsisten dengan prinsip tauhid, ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut tidak perlu dijelaskan dengan konsep jarak atau arah, melainkan melalui kehendak dan kekuasaan Allah. Al-Razi mengatakan:

لِأَنَّهُ تَعَالَى يَخْلُقُ الرُّؤْيَةَ فِي عُيُونِ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَلَا يَخْلُقُهَا فِي عُيُونِ أَهْلِ النَّارِ

“Allah menciptakan kemampuan melihat pada penghuni surga, dan tidak menciptakannya pada penghuni neraka.” Dengan demikian ru’yatullah tidak berkaitan dengan hukum-hukum fisik melainkan iradah dan qudrah Allah sepenuhnya. Pendekatan ini sekaligus menolak determinisme empiris dalam memahami realitas ukhrawi.

Ketiga, al-Razi menolak argumentasi Mu’tazilah yang menyatakan bahwa jika melihat Allah adalah nikmat tertinggi, maka ia harus berlangsung terus menerus. Karena jika tidak, maka menimbulkan kesedihan bagi penghuni surga. Al-Razi menjawab meskipun melihat Allah merupakan kenikmatan terbesar, tidak mustahil bagi penghuni surga menginginkannya pada suatu waktu, dan tidak pada waktu yang lain. Sebagaimana seluruh kenikmatan surga itu baik dan lezat, tetapi tetap terjadi pada waktu tertentu dan tidak terus-menerus, maka demikian pula dalam hal ini.

Yang menarik adalah al-Razi tidak hanya menolak argumentasi Mu’tazilah secara dogmatis semata-mata. Melainkan ia membantah dengan argumentasi rasional yang menjadi ciri khas Mu’tazilah itu sendiri. Dalam konteks ini, al-Razi memperlihatkan bahwa tafsir dapat menjadi ruang dialog antara teks dan akal.

Baca Juga: Penafsiran Kaum Sufi Tentang Persoalan Apakah Manusia Dapat Melihat Allah Swt

Penutup

Pada akhirnya, perdebatan terkait ru’yatullah bukan hanya tentang apakah manusia dapat melihat Tuhan, akan tetapi juga bagaimana manusia memahami keterbatasan akalnya dalam memahami realitas ilahiah. Melalui penafsiran QS. al-An’am ayat 103 al-Razi menunjukkan bahwa mengimani ru’yatullah tidak harus berujung pada tajsim ataupun tasybih. Justru karena keterbatasan akal manusia dalam memahami realitas Tuhan menjadi alasan untuk tidak menyederhanakan persoalan metafisik ke dalam hukum empiris yang berlaku pada makhluk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini