Kritik atas Integrasi-Interkoneksi dan Wajah Baru Studi Tafsir

0
17
Kritik atas Integrasi-Interkoneksi dan Wajah Baru Studi Tafsir
Sumber: Pixabay.

Dalam dua dekade terakhir, hampir tidak ada paradigma yang lebih akrab dalam pengembangan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) selain “integrasi-interkoneksi” (I-Con). Paradigma yang dipopulerkan M. Amin Abdullah tersebut perlahan berkembang bukan sekadar sebagai jargon kelembagaan, melainkan juga sebagai orientasi epistemologis yang membentuk arah kurikulum, tema penelitian, hingga identitas keilmuan Prodi IAT.

Tafsir Al-Qur’an kini tidak lagi dipahami sebagai disiplin yang berdiri sendiri, tetapi sebagai ruang dialog dengan antropologi, sosiologi, gender, ekologi, psikologi, hingga teknologi digital. Semakin banyak penelitian yang mengaitkan Al-Qur’an dengan isu-isu lingkungan, HAM, moderasi beragama, AI, atau digital humanities. Fenomena ini tentu patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa studi tafsir tidak kehilangan relevansinya di tengah perubahan zaman.

Namun, di balik geliat integrasi tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang justru semakin jarang diajukan: apakah keterbukaan terhadap berbagai disiplin ilmu secara otomatis memperkuat tafsīr studies itu sendiri? Ataukah perhatian terhadap ilmu-ilmu lain justru perlahan menggeser pusat gravitasi tafsīr studies?

Pertanyaan inilah yang diajukan Mu’ammar Zayn Qadafy & Yunita dalam artikel “Just a Philomath, not a Polymath: Did the Paradigm of Integration-Interconnection of Sciences Obscure or Illuminate the Study of the Qur’an and Tafsir in Academic Institution?” Menariknya, keduanya tidak sedang menolak integrasi-interkoneksi. Sebaliknya, mereka mengakui bahwa paradigma tersebut telah membuka ruang dialog yang sangat luas antara Qur’ānic studies dengan ilmu-ilmu sosial-humaniora. Akan tetapi, mereka juga mengingatkan bahwa dominasi paradigma tersebut telah melahirkan kecenderungan baru: fokus kajian Prodi IAT semakin diarahkan untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer, sementara perhatian terhadap sejarah tafsir, perkembangan genre tafsir, filologi, tradisi manuskrip, serta jaringan intelektual para penafsir justru semakin menyusut.

Dalam pandangan Qadafy & Yunita, orientasi tersebut melahirkan apa yang mereka sebut sebagai “academic echolalia” (“Just a Philomath, not a Polymath”, Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis, 26 [1], hlm 65–66). Istilah yang dipinjam dari dunia psikologi ini menggambarkan kecenderungan seorang akademisi mengulang teori-teori yang sedang populer tanpa benar-benar menguasai objek kajiannya sendiri. Dalam konteks tafsīr studies, fenomena itu tampak ketika sebuah penelitian lebih banyak mengulas pemikiran figur seperti Michel Foucault, Pierre Bourdieu, Jacques Derrida, atau teori-teori sosial mutakhir—sebagai pisau analisis—daripada kitab-kitab tafsir yang sesungguhnya menjadi objek kajian. Akibatnya, teori berubah menjadi pusat perhatian, sedangkan tafsīr studies hanya berfungsi sebagai ilustrasi.

Baca juga: Tafsiralquran.id Raih Penghargaan dari AIAT sebagai Website Peneroka Kajian Al-Qur’an dan Tafsir

Di satu sisi, kritik tersebut sesungguhnya mengandung pesan yang penting. Namun, di sisi lain, juga perlu diperjelas positioning dan stressing-nya. Persoalannya bukan terletak pada penggunaan teori-teori sosial-humaniora ataupun pendekatan interdisipliner, melainkan pada hilangnya keseimbangan epistemologis. Qadafy terutama, sebagai doktor muda jebolan Universitas Barat, yang sedang mengglamorkan orientasi baru tafsīr studies, seolah-olah sebenarnya ingin mengingatkan satu pesan penting: bahwa geliat integrasi-interkoneksi sudah seharusnya juga memperkaya horizon tafsīr studies, bukan menggantikan fokus tafsīr studies itu sendiri. Sebab, tanpa penguasaan yang mendalam terhadap sejarah dan tradisi tafsir, dialog dengan disiplin lain justru berisiko kehilangan pijakan.

Dalam paradigma integrasi-interkoneksi, keberhasilan penelitian sering kali diukur dari sejauh mana Al-Qur’an dapat berdialog dengan isu-isu kontemporer—atau penggunaan teori-teori asing mutakhir sebagai alat analisis. Tidak heran jika tema-tema seperti ekologi, pluralisme, demokrasi, AI, kesehatan mental, menjadi sangat dominan dalam penelitian mahasiswa maupun dosen Prodi IAT. Tidak sedikit skripsi, tesis, disertasi, maupun artikel ilmiah yang sejak awal bertolak dari suatu problem sosial, lalu mencari legitimasi normatifnya melalui ayat-ayat Al-Qur’an.

Sebagaimana orientasi utama integrasi-interkoneksi yang juga telah disadari Qadafy & Yunita, pendekatan semacam itu tentu memiliki nilai akademik dan manfaat sosial yang tidak dapat disangkal. Sebagai hudān li al-nās yang didukung oleh adagium doktriner “ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān”, Al-Qur’an juga memang senantiasa patut didialogkan dengan realitas manusia. Akan tetapi, ketika hampir seluruh penelitian diarahkan kepada pencarian relevansi kontemporer, ruang bagi kajian yang berorientasi pada sejarah intelektual tafsir menjadi semakin sempit. Kajian mengenai perkembangan genre tafsir, hubungan antarkitab tafsir, dinamika transmisi keilmuan, filologi manuskrip, atau evolusi metodologi penafsiran, perlahan bergeser ke pinggiran. Padahal, bidang-bidang inilah yang sesungguhnya membentuk identitas disiplin IAT sebagai sebuah cabang ilmu yang khas otonom) (Just a Philomath, not a Polymath, hlm. 64–65).

Hanya saja, setiap premis demi premis, argumen demi argumen, yang dibangun oleh Qadafy & Yunita lebih tampak sebagai kritik tajam yang kurang memperhatikan positioning motif dan orientasi I-Con, alih-alih mengemasnya sebagai tajuk “Arah Baru Tafsīr Studies di PTKI”, misalnya. Sebagaimana Johanna Pink, salah satu figur sarjana Barat yang turut getol memoles perwajahan baru tafsīr studies, ia lebih mengemas idenya dengan tajuk “New Directions in the Study of Applied Hermeneutics”. Bahwa seorang pengkaji tafsīr studies sudah sepatutnya mengarahkan pandangannya pada sejarah intelektual tafsir yang tengah dikajinya, alih-alih mengabaikannya dan memposisikan pandangan pada pertanyaan kontekstual untuk problematika kekinian (“Classical Qur’anic Hermeneutics”, The Oxford Handbook of Qur’anic Studies, hlm. 828).

Baca juga: Kembali kepada Al-Qur’an dengan Fitur Kontekstualis-Progresif Menurut Amin Abdullah

Namun, memang, yang bisa dimaklumi, bisa jadi bagi Qadafy & Yunita, I-Con telah begitu menjamur dalam belantika fokus kajian IAT dan dikhawatirkan mengaburkan orientasi baru cabang kajian IAT lain yang tak kalah pentingnya, yakni tafsīr studies. Dalam konteks ini, kritik Qadafy & Yunita patut dipahami bukan sebagai penolakan terhadap I-Con, melainkan sebagai ajakan untuk mengembalikan keseimbangan epistemologis.

Hal ini tampak sekali ketika mereka—terutama Qadafy—kemudian menghadirkan satu sampel perwajahan tafsīr studies yang signifikan. Sebagaimana begitu dikagumi oleh Qadafy, sontak sosok Walid Saleh diangkat sebagai sampel bagaimana tafsīr studies dapat bersifat interdisipliner tanpa kehilangan fokus terhadap objek kajiannya. Melalui “The Formation of the Classical Tafsīr Tradition”, Saleh (2004, hlm. 11–12) memperlihatkan bahwa tafsīr studies tidak memerlukan demonstrasi teori yang berlebihan. Alih-alih menjadikan Foucault, Derrida, atau Bourdieu sebagai pusat pembahasan, Saleh justru membiarkan tradisi tafsir berbicara melalui analisis terhadap teks, jaringan transmisi, perkembangan genre, dan konteks historis kemunculan kitab-kitab tafsir. Teori tetap hadir, tetapi bekerja secara implisit sebagai perangkat analisis, bukan sebagai tujuan penelitian.

Di sinilah penggunaan istilah apik oleh Qadafy & Yunita mengenai perbedaan antara “philomath” dan “polymath” memperoleh relevansi dengan kritik utamanya. Seorang polymath dikenal karena keluasan penguasaan berbagai bidang ilmu. Sebaliknya, seorang philomath dicirikan oleh kecintaannya terhadap ilmu yang mendorong pendalaman secara serius terhadap objek kajian sebelum memperluas dialog dengan disiplin lain (Just a Philomath, not a Polymath, hlm. 68–69).

Baca juga: Memposisikan Kajian Living Qur’an: Sebuah Refleksi Akademik

Dalam konteks tafsīr studies, Qadafy & Yunita berargumen bahwa tantangan utama PTKI hari ini bukan kekurangan teori, melainkan kurangnya pendalaman terhadap tafsīr studies itu sendiri. Integrasi lintas disiplin tidak akan menghasilkan kontribusi ilmiah yang berarti apabila tidak ditopang oleh penguasaan mendalam terhadap karya-karya penafsir maupun perkembangan historiografi tafsir.

Refleksi tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan perkembangan Prodi IAT di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa kurikulum IAT saat ini telah mengalami perluasan yang luar biasa. Mahasiswa diperkenalkan pada hermeneutika, antropologi-sosiologi, gender, living Qur’an, hingga digital humanities. Perkembangan ini merupakan capaian penting yang menunjukkan keterbukaan tafsīr studies terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern. Namun, pada saat yang sama, perlu diajukan pertanyaan lain yang tidak kalah mendasar: apakah perluasan tersebut juga diikuti oleh pendalaman terhadap tafsīr studies?

Pada akhirnya, diskursus integrasi-interkoneksi di Prodi IAT PTKI mungkin memang telah berhasil memperluas horizon tafsīr studies. Mungkin melalui dialog dengan teori-teori hermeneutika Barat sebagai pisau analisis, misalnya. Akan tetapi, perluasan horizon tersebut semestinya tidak membuat perhatian terhadap tradisi tafsir, terutama era klasik-pertengahan, semakin mengecil. Kritik Qadafy & Yunita mengingatkan bahwa masa depan tafsīr studies tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menjawab persoalan-persoalan kontemporer—atau fasih akan istilahisasi namun kabur akan orientasi, tetapi juga oleh kemampuannya merawat dan mengembangkan tradisi intelektual yang telah dibangun oleh para penafsir selama lebih dari satu milenium.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini