Memahami Ayat Perang, Memahami Cara Kerja Dalil

0
20

Masih ada ternyata orang yang menilai Alquran mengandung ajaran kekerasan dan intoleran. Saya yakin, orang-orang seperti itu hanya membaca secara harfiahnya saja. Salah satu ayat yang sering dibicarakan mengenai QS. al-Baqarah ayat 190. Ayat tentang perintah memerangi orang-orang yang memerangi kaum Muslimin. Padahal dalam peperangan ada batasan-batasan  yang sangat jelas dan tegas: “وَلَا تَعْتَدُوا”, “jangan melampaui batas.”
Allah berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah [2]: 190)

Dua bagian ayat tersebut tidak seharusnya dipisahkan. Memang ada perintah untuk memerangi, tetapi ada pula batas tentang siapa yang diperangi. Ayat tersebut sebagai legitimasi melakukan perlawanan, sekaligus ada larangan menjadi pihak yang melampaui batas.

Biasanya orang yang memiliki maksud tertentu, baca dalil setengah-setengah. Untuk mencapai kehendaknya sendiri, banyak orang yang mempermainkan makna ayat Alquran. Seperti ayat perang, yang maknanya bisa menjadi kekacauan besar kalau kelanjutannya ayat itu tidak dipahami.

Baca Juga: Q.S Albaqarah [2]: 216: Mengulik Pesan Kemanusiaan dalam Ayat Perang

Perintah Memerangi dan Larangan Melampaui Batas
Al-Ṭabarī meriwayatkan penjelasan Mujāhid tentang firman Allah, “وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ”. Menurut Mujāhid, ayat tersebut merupakan perintah kepada para sahabat Nabi ﷺ untuk memerangi orang-orang kafir. Penjelasan ini menunjukkan adanya perintah untuk melakukan qitāl.

Perlu diketahui, setelah menyebut menyebut pihak yang diperangi, ayat selanjutnya ada bunyi, “وَلَا تَعْتَدُوا”. Larangan ini membuat perintah sebelumnya tidak dapat dipahami secara liar. Perintah memerangi tidak berarti semua orang yang berada di pihak lawan otomatis boleh dijadikan sasaran.

Penjelasan Ibn ‘Abbās yang diriwayatkan al-Ṭabarī memperjelas persoalan tersebut. beliau menjelaskan bahwa perempuan, anak-anak, orang tua, dan orang yang menyerahkan diri serta menahan tangannya tidak boleh dibunuh. Jika mereka tetap dibunuh, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori i‘tidā’, yaitu melampaui batas yang ditetapkan Allah.

Di sini terlihat ketika orang-orang membaca ayat secara sepotong. Kata “perangilah” tidak berdiri sendirian. Ia langsung diikuti oleh keterangan tentang pihak yang diperangi dan larangan melakukan tindakan melampaui batas.

Al-Ṭabarī juga menilai penafsiran yang mempertahankan larangan tersebut sebagai bagian dari hukum ayat lebih kuat daripada anggapan bahwa ayat itu telah dihapus seluruh ketentuannya. Beliau menilai klaim nasakh tidak dapat diterima hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang memadai.

Menariknya, perdebatan tentang ayat ini memang cukup rumit. Al-Ṭabarī mencatat adanya ulama yang memahami ayat tersebut sebagai ketentuan awal tentang peperangan, lalu menganggapnya mengalami nasakh. Ada pula yang memahami bahwa larangan terhadap pembunuhan perempuan dan anak tetap berlaku.

Namun, perbedaan ini menunjukkan bahwa membaca Alquran tidak cukup dengan mengambil satu kesimpulan secara cepat. Diperlukan sebuah pengetahuan tentang bagaimana para ulama mengkaji sebuah ayat. Para ulama memperhatikan hubungan ayat dengan ayat lain, riwayat para sahabat, konteks turunnya ayat, persoalan nasakh, dan banyak lagi.

Baca Juga: Menjeda Ayat-Ayat Perang

Ushul Fikih dan Cara Kerja Dalil
Pembahasan ini mempertemukan ilmu tafsir dan ushul fikih. Sebuah lafaz tidak dapat langsung dipindahkan dari teks menuju kesimpulan hukum tanpa melalui proses penalaran. Ada konteks yang perlu diperhatikan dan ada batas makna yang harus dijaga.

Misalnya hal ini semakin jelas jika ayat tersebut dibaca bersama QS. al-Fatḥ ayat 25. Dalam ayat itu, Allah menjelaskan bahwa di Makkah terdapat laki-laki dan perempuan beriman yang belum diketahui oleh kaum Muslimin. Jika peperangan terjadi tanpa mempertimbangkan keadaan tersebut, kaum Muslimin bisa saja membunuh orang-orang beriman yang tidak mereka ketahui.
Dalam Alquran termaktub

وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Sekiranya tidak ada laki-laki dan perempuan yang beriman yang tidak kamu ketahui, sehingga tanpa kamu sadari kamu akan menginjak-injak mereka dan akibatnya kamu akan ditimpa kesulitan karena mereka…” (QS. al-Fatḥ [48]: 25)

Persoalan peperangan tidak dapat dilihat hanya dari pembagian sederhana antara “kita” dan “mereka”. Di dalam kelompok yang secara lahiriah tampak sebagai lawan, bisa terdapat orang-orang yang memiliki keadaan berbeda. Sesuatu yang tampak sederhana dari luar ternyata dapat memiliki persoalan yang jauh lebih kompleks.

Karena itu, lagi-lagi, dalil perlu dibaca melalui struktur maknanya. Perintah, larangan, konteks, pengecualian, dan hubungan dengan dalil lain semuanya dapat memengaruhi kesimpulan yang dihasilkan.

Ini pula yang membuat ushul fikih menjadi penting. Ushul fikih tidak hanya mengajarkan bagaimana mencari dalil. Di dalamnya mengajarkan bagaimana memahami dalil dan bagaimana menentukan hubungan antara satu dalil dengan dalil lainnya.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Hajj Ayat 39: Perang itu Diizinkan Bukan Diperintahkan

Penutup
Persoalan seperti ini sebenarnya tidak hanya berlaku pada ayat tentang peperangan. Dalam berbagai persoalan fikih, satu perintah dapat dibatasi oleh dalil lain. Satu larangan dapat memiliki cakupan tertentu setelah memperhatikan konteks dan petunjuk yang menyertainya.
Persoalan utama dalam membaca dalil bukan melulu apakah seseorang memiliki ayat atau hadis. Karena yang lebih penting adalah apakah ia memahami bagaimana dalil tersebut bekerja. Sebab, sebuah teks yang benar tetap dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru ketika dibaca dengan cara yang keliru.

Ayat QS. al-Baqarah ayat 190 memberikan pelajaran yang cukup jelas tentang hal itu. Alquran memerintahkan peperangan dalam konteks tertentu, tetapi pada saat yang sama melarang tindakan melampaui batas. Membaca salah satunya sambil mengabaikan yang lain berarti membaca ayat secara tidak utuh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini