BerandaTafsir TematikTafsir KebangsaanQ.S Albaqarah : 216: Mengulik Pesan Kemanusiaan dalam Ayat Perang

Q.S Albaqarah [2]: 216: Mengulik Pesan Kemanusiaan dalam Ayat Perang

Hidup damai tanpa adanya perang adalah wujud dari rasa kemanusiaan. Peperangan dalam Islam bukanlah sesuatu yang mutlak, ia bersifat muqayyad  (insidental). Ia harus dibatasi oleh hal-hal yang memperbolehkannya secara mutlak. Apabila hal-hal yang menyebabkannya itu tidak ada, maka perintah untuk berperang tidak diperbolehkan.

Hanya atas izin Allah perang boleh dilakukan. Izin perang baru turun di periode Madinah, sepuluh tahun akhir kehidupan Nabi melalui firman-Nya Q.S Albaqarah [2]: 190, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”.

Baca Juga: Surah Al-Baqarah [2] Ayat 216: Sesuatu Yang Tidak Disukai Belum Tentu Tidak Baik

Dalam surah lainnya Allah memerintahkan untuk berperang, namun dikatakan bahwa watak manusia secara alamiah sangat membenci kekerasan, apalagi perang. Sebagaimana dalam Q.S Albaqarah [2]: 216:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagi kamu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kamu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal tidak baik bagi kamu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah (1/460) menjelaskan bahwa manusia tidak menyukai berperang merupakan hal yang normal. Karena dengan berperang dapat menyebabkan cidera, menghilangkan nyawa serta harta benda dan sebagainya, sedangkan pada umumnya manusia lebih memilih untuk bertahan hidup dan memelihara harta benda.

Baca Juga: Menepis Anggapan tentang Status Mansukh Ayat-ayat Perdamaian

Dikatakan bahwa Allah mengetahui jika manusia tidak menyukai berperang, akan tetapi terdapat keharusan untuk berjuang menegakkan keadilan. Ia mengumpamakan peperangan bagaikan obat pahit yang harus diminum meskipun tidak disenangi demi menjaga kesehatannya.

Dilihat dari satu sisi ayat ini mengakui naluri manusia membenci perang, sisi lainnya mengingatkan tujuan hal tersebut jika pada kondisi yang mengharuskannya.  Apabila ditarik pada masa kini, misalnya Indonesia didatangi musuh dari negara lain maka seketika itu wajib bagi penduduknya untuk bersatu dalam berperang membela tanah air tumpah darahnya.

Untuk menghadapi kondisi yang mengharuskan berperang terdapat perintah untuk selalu siap berperang pada QS. al-Anfal [8]: 60. Tentu bukan lantaran harus berperang, justru persiapan itu untuk menghindarkan perang sesuai prinsip Islam sebagai agama damai. Tujuannya untuk menggetarkan musuh sehingga tidak berani mengambil langkah berperang.

Baca Juga: Quraish Shihab: Ada Isyarat Kedamaian Pada Ayat-Ayat Perang

Sedangkan dalam Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur [1]: 358, karya M. Hasbi Ash-Shiddieqy, bahwasannya hukum berperang adalah fardhu kifayah. Apabila suatu golongan sudah melakukannya, maka cukuplah sudah, yang lain tidak diwajibkan lagi. Tetapi, jika musuh sudah memasuki wilayah negeri untuk menjajahnya, maka perang menjadi wajib ‘ain bagi semuanya.

Jika perang menghadapi musuh tidak dilakukan, akan mendatangkan kesengsaraan, ketidakamanan dan tidak adanya kedamaian. Selain menghindari bangsa akan terjajah, peperangan juga akan menyelamatkan agama, kehidupan warga negara, membesarkan kalimat kebenaran, serta memperoleh pahala di akhirat dan keridaan  Allah.

Demikian dalam Q.S Albaqarah [2]: 216 itu menunjukkan betapa berat dan bencinya sesungguhnya orang kepada peperangan. Namun, dalam keadaan terdesak dia digunakan untuk menegakkan perdamaian dengan menjalankan prinsip dan etika perang sesuai tuntutan Islam.

Hal ini mencerminkan kepedulian Islam terhadap kemanusiaan dan menjauhkan umatnya dari tindakan kekerasan yang tidak beralasan. Karena rasa berat dan bencinya terhadap perang, pada perkembangannya yang lebih diutamakan adalah rasa kemanusiaan, yaitu bagaimana peperangan tersebut tidak berlangsung dengan penuh kekejaman.

Penutup

Meskipun Islam memperbolehkan perang, namun tetap dalam prinsip-prinsip kemanusiaan. Sebab peperangan itu bukan hanya memberantas musuh tapi mengkhianati fitrah manusia yang pada dasarnya membenci peperangan. Oleh karena itu, menebar perdamaian sangatlah penting dalam menjaga kemanusiaan.

*Artikel ini hasil kerja sama tafsiralquran.id dan Program Studi Ilmu Alquran dan Tafsir, UIN Sunan Ampel Surabaya

- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

QS. Al-Isra’ (17) Ayat 36: Taklid yang Diharamkan!

0
Taklid dapat dipahami sebagai suatu bentuk perilaku seseorang yang mengikuti suatu perintah atau menerima pendapat dari orang lain tanpa memiliki pemahaman yang didasari dengan...